PARIMO, theopini.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Desa Olaya, Kecamatan Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah memberikan remisi khusus perayaan Natal kepada enam Warga Binaan (Wabin).
“Ini sesuai dengan jumlah yang kita usulkan untuk mendapatkan remisi tahun ini,” ujar Kepala Lapas Kelas III Parigi, Didik Niryanto di Parigi, Selasa, 24 Desember 2024.
Baca Juga: Momen HUT Kemerdekaan RI, 2.379 Wabin se-Sulteng Terima Remisi
Ia mengatakan, jumlah Wabin beragama Kristen yang menjalani hukuman di Lapas Kelas III Parigi sebanyak 11 orang.
Namun, kata dia, pengusulan remisi khusus perayaan Natal diberlakukan bagi Wabin yang telah dijauhi vonis.
Ia menjelaskan, jumlah pengurangan masa pidana bagi Wabin penerima remisi bervariasi, sesuai dengan lama masa pidana yang telah dijalani.
Untuk Wabin yang telah menjalani pidana selama 6 bulan, akan mendapatkan 15 hari pengurangan masa pidana.
Kemudian, bagi Wabin yang menjalani pidana satu tahun, akan mendapatkan pengurangan masa pidana sebanyak satu bulan.
“Sedangkan, untuk Wabin yang satu tahun lebih menjalani masa pidana, akan mendapatkan sebesar satu bulan 15 hari. Untuk kasusnya juga bervariasi, baik pencurian hingga narkotika,” kata dia.
Ia menambahkan, jumlah Wabin di Lapas Parigi yang mendapatkan remisi khusus tahun ini, menurun dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca Juga: 218 Wabin Lapas Parigi Terima Remisi HUT RI, Didominasi Terpidana Narkoba
Hal ini, disebabkan banyaknya Wabin yang beragama Kristen telah divonis bebas dan hingga kini menyisahkan enam orang.
“Saya berharap, Wabin yang mendapatkan remisi ini bisa terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidananya,” pungkasnya.














