the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pemkot Kota Palu Relaksasi PBB-P2 Mulai 20 Januari 2025

the OPINIbythe OPINI
17 Januari 2025
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
17 Januari 2025
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
Pemkot Kota Palu Relaksasi PBB-P2 Mulai 20 Januari 2025

Sekretaris Bapenda Kota Palu, Abdul Hafid. (Foto: Istimewa)

Baca Juga

Kader Didorong Jadi Ujung Tombak Deteksi Kusta di Parimo

Wabup Sahid Serahkan Dua Raperda Pendidikan dan Kesehatan untuk Dibahas DPRD Parimo

Polsek Pagimana Tegaskan Kasus Anak Tetap Diproses Meski Sempat Ada Upaya Kekeluargaan

PALU, theopini.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah, telah memberikan kebijakan relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terhadap para wajib pajak.

Hal itu, tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Palu Nomor: 000.1.13.1/009/I/Bapenda/2025, tentang Pemberian Pengurangan Pajak dan Pembebasan Sanksi Administratif PBB-P2.

Baca Juga: Bapenda Banggai Serahkan SPTT-DHKP PBB-P2 ke Lurah dan Kades

“Relaksasi PBB-P2 ini, sebagai upaya meringankan beban masyarakat, dalam melunasi kewajiban pembayaran pajak,” ungkap Sekretaris Bapenda Kota Palu, Abdul Hafid di Palu, Jum’at, 17 Januari 2025.

Ia mengatakan, relaksasi diberikan dalam bentuk pengurangan tarif pokok sebesar 50%, dan pembebasan/penghapusan denda atas kewajiban pembayaran PBB-P2 sebesar 100% bagi wajib pajak Kota Palu.

Kebijakan tersebut, berlaku mulai 20 Januari hingga 28 Februari 2025. Dengan harapan, dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat melunasi kewajiban pajaknya, tanpa terbebani dengan jumlah pembayaran yang lebih besar.

Ia menyebut, kebijakan relaksasi ini diambil berdasarkan pertimbangan kondisi ekonomi masyarakat yang masih kurang stabil.

“Kami berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat untuk meringankan dalam pembayaran serta pelunasan PBB-P2,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini, untuk segera melunasi PBB-P2 tepat waktu, sehingga mendukung pembangunan daerah yang lebih baik.

“Selain itu, agar dapat bergerak lebih cepat dalam menata Kota Palu yang lebih modern, makmur dan sejahtera masyarakatnya, sesuai arah kebijakan Wali Kota Palu,” kata dia.

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas relaksasi ini, lanjutnya, dapat mengunjungi kantor Bapenda Kota palu, Kantor Pos, UPTD Bapenda di delapan Kecamatan.

Bahkan, petugas Bapenda Kota Palu tahun ini juga melakukan jemput wajib pajak door to door dan melalui mobil pelayanan keliling PBB-P2.

Baca Juga: Pengujung Tahun, Realisasi Penerimaan Pajak Daerah di Parimo Masih 80%

“Mobil pelayanan ini sudah terjadwal masuk di tingkat RW/WT. Kami juga menyediakan layanan online Bank Mandiri,” ungkapnya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat tercipta kesadaran lebih besar akan pentingnya kewajiban pajak, serta memberikan kontribusi dalam pembiayaan pembangunan daerah.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BapendaKotaPalu#PemkotPalu#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

IPR di Buranga Diterbitkan Tanpa PKKPR dari Dinas PUPRP Parimo

Next Post

Hadiri Rakor Ketahanan Pangan, Wali Kota Makassar Paparkan Program Food Security

the OPINI

the OPINI

Related Posts

KPM PKH Parimo yang Sejahtera Dialihkan ke Program Pemberdayaan Ekonomi

KPM PKH Parimo yang Sejahtera Dialihkan ke Program Pemberdayaan Ekonomi

15 September 2026
Cegah Antrean Solar, Pemprov Sulteng Siapkan Petugas Mobile di SPBU

Cegah Antrean Solar, Pemprov Sulteng Siapkan Petugas Mobile di SPBU

15 September 2026
Antrean BBM Ganggu Pelayanan Publik, Pemkot Makassar Desak Pertamina Bergerak Cepat

Antrean BBM Ganggu Pelayanan Publik, Pemkot Makassar Desak Pertamina Bergerak Cepat

11 September 2026
Produksi Perikanan Sulteng Naik 20,8 Persen, Kesejahteraan Pembudidaya Masih Jadi Tantangan

Produksi Perikanan Sulteng Naik 20,8 Persen, Kesejahteraan Pembudidaya Masih Jadi Tantangan

11 September 2026
Banggai Surplus Beras, Mentan Amran: Contoh Baik Kolaborasi Gubernur dan Bupati

Banggai Surplus Beras, Mentan Amran: Contoh Baik Kolaborasi Gubernur dan Bupati

10 September 2026
Wagub Reny Dorong Pelaku Usaha Cepat Beradaptasi dengan Pengadaan Digital

Wagub Reny Dorong Pelaku Usaha Cepat Beradaptasi dengan Pengadaan Digital

10 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Kader Didorong Jadi Ujung Tombak Deteksi Kusta di Parimo

Kader Didorong Jadi Ujung Tombak Deteksi Kusta di Parimo

17 September 2026
Wabup Sahid Serahkan Dua Raperda Pendidikan dan Kesehatan untuk Dibahas DPRD Parimo

Wabup Sahid Serahkan Dua Raperda Pendidikan dan Kesehatan untuk Dibahas DPRD Parimo

17 September 2026
Polsek Pagimana Tegaskan Kasus Anak Tetap Diproses Meski Sempat Ada Upaya Kekeluargaan

Polsek Pagimana Tegaskan Kasus Anak Tetap Diproses Meski Sempat Ada Upaya Kekeluargaan

16 September 2026
Metadata Satu Data Belum Terisi, Kominfo Parimo Dorong OPD Praktik Langsung

Metadata Satu Data Belum Terisi, Kominfo Parimo Dorong OPD Praktik Langsung

16 September 2026
Wabup Sahid Serahkan Ranperda APBD Perubahan Dibahas DPRD Parimo

Wabup Sahid Serahkan Ranperda APBD Perubahan 2026 Dibahas DPRD Parimo

16 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Labkesmas Parimo Menunggu Alat Laboratorium untuk Mulai Beroperasi

Labkesmas Parimo Menunggu Alat Laboratorium untuk Mulai Beroperasi

13 September 2026
Gubernur Gusnar: Sulaman Karawo Harus Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat

Gubernur Gusnar: Sulaman Karawo Harus Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat

12 September 2026
YHKI Desak Polda Sulteng Bongkar Cukong di Balik PETI Dongi-Dongi

YHKI Desak Polda Sulteng Bongkar Cukong di Balik PETI Dongi-Dongi

12 September 2026
Warga Bolano Parimo Ditangkap, Polisi Sita 1,79 Gram Sabu

Warga Bolano Parimo Ditangkap, Polisi Sita 1,79 Gram Sabu

14 September 2026
Banggai Urutan Kedua Kasus HIV/AIDS Tertinggi di Sulteng

Banggai Urutan Kedua Kasus HIV/AIDS Tertinggi di Sulteng

16 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d