the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pemkot Kota Palu Relaksasi PBB-P2 Mulai 20 Januari 2025

the OPINIbythe OPINI
17 Januari 2025
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
17 Januari 2025
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
Pemkot Kota Palu Relaksasi PBB-P2 Mulai 20 Januari 2025

Sekretaris Bapenda Kota Palu, Abdul Hafid. (Foto: Istimewa)

PALU, theopini.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah, telah memberikan kebijakan relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terhadap para wajib pajak.

Hal itu, tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Palu Nomor: 000.1.13.1/009/I/Bapenda/2025, tentang Pemberian Pengurangan Pajak dan Pembebasan Sanksi Administratif PBB-P2.

Baca Juga: Bapenda Banggai Serahkan SPTT-DHKP PBB-P2 ke Lurah dan Kades

“Relaksasi PBB-P2 ini, sebagai upaya meringankan beban masyarakat, dalam melunasi kewajiban pembayaran pajak,” ungkap Sekretaris Bapenda Kota Palu, Abdul Hafid di Palu, Jum’at, 17 Januari 2025.

Baca Juga

Speedboat Mister UN Ditemukan Tanpa Awak di Pesisir Parimo, Satu Nahkoda Masih Hilang

Wabup Parimo Bawa Persoalan Abrasi Pantai Sidoan ke Pemprov Sulteng

Bapenda Parimo: Penyaluran DBH Kurang Salur Belum Ada Kejelasan

Ia mengatakan, relaksasi diberikan dalam bentuk pengurangan tarif pokok sebesar 50%, dan pembebasan/penghapusan denda atas kewajiban pembayaran PBB-P2 sebesar 100% bagi wajib pajak Kota Palu.

Kebijakan tersebut, berlaku mulai 20 Januari hingga 28 Februari 2025. Dengan harapan, dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat melunasi kewajiban pajaknya, tanpa terbebani dengan jumlah pembayaran yang lebih besar.

Ia menyebut, kebijakan relaksasi ini diambil berdasarkan pertimbangan kondisi ekonomi masyarakat yang masih kurang stabil.

“Kami berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat untuk meringankan dalam pembayaran serta pelunasan PBB-P2,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini, untuk segera melunasi PBB-P2 tepat waktu, sehingga mendukung pembangunan daerah yang lebih baik.

“Selain itu, agar dapat bergerak lebih cepat dalam menata Kota Palu yang lebih modern, makmur dan sejahtera masyarakatnya, sesuai arah kebijakan Wali Kota Palu,” kata dia.

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas relaksasi ini, lanjutnya, dapat mengunjungi kantor Bapenda Kota palu, Kantor Pos, UPTD Bapenda di delapan Kecamatan.

Bahkan, petugas Bapenda Kota Palu tahun ini juga melakukan jemput wajib pajak door to door dan melalui mobil pelayanan keliling PBB-P2.

Baca Juga: Pengujung Tahun, Realisasi Penerimaan Pajak Daerah di Parimo Masih 80%

“Mobil pelayanan ini sudah terjadwal masuk di tingkat RW/WT. Kami juga menyediakan layanan online Bank Mandiri,” ungkapnya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat tercipta kesadaran lebih besar akan pentingnya kewajiban pajak, serta memberikan kontribusi dalam pembiayaan pembangunan daerah.

Tags: #BapendaKotaPalu#PemkotPalu#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

IPR di Buranga Diterbitkan Tanpa PKKPR dari Dinas PUPRP Parimo

Next Post

Hadiri Rakor Ketahanan Pangan, Wali Kota Makassar Paparkan Program Food Security

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Miliki Dua Komoditas Strategis Nasional, Pemda Parimo Pacu Hilirisasi Kelapa

Miliki Dua Komoditas Strategis Nasional, Pemda Parimo Pacu Hilirisasi Kelapa

30 Juli 2026
Munafri Ungkap Potensi Ekonomi Sampah, Plastik Bekas Makassar Bisa Jadi Sumber Penghasilan

Munafri Ungkap Potensi Ekonomi Sampah, Plastik Bekas Makassar Bisa Jadi Sumber Penghasilan

29 Juli 2026
Cegah Kebocoran PAD Sulteng, KPK Dorong Integrasi Data Pertanahan dan Pajak

Cegah Kebocoran PAD Sulteng, KPK Dorong Integrasi Data Pertanahan dan Pajak

29 Juli 2026
Pemda Parimo Soroti Harga Bawang Merah dan Minyak Goreng dalam Rakor Pengendalian Inflasi

Pemda Parimo Soroti Harga Bawang Merah dan Minyak Goreng dalam Rakor Pengendalian Inflasi

28 Juli 2026
Perbup Hilirisasi Kelapa Jadi Strategi Pemda Parimo Tingkatkan Nilai Tambah Petani

Perbup Hilirisasi Kelapa Jadi Strategi Pemda Parimo Tingkatkan Nilai Tambah Petani

27 Juli 2026
Bupati Erwin Dorong Asosiasi Pedagang Jadi Mitra Strategis Penggerak Ekonomi Parimo

Bupati Erwin Dorong Asosiasi Pedagang Jadi Mitra Strategis Penggerak Ekonomi Parimo

25 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Speedboat Mister UN Ditemukan Tanpa Awak di Pesisir Parimo, Satu Nahkoda Masih Hilang

Speedboat Mister UN Ditemukan Tanpa Awak di Pesisir Parimo, Satu Nahkoda Masih Hilang

30 Juli 2026
Wabup Parimo Bawa Persoalan Abrasi Pantai Sidoan ke Pemprov Sulteng

Wabup Parimo Bawa Persoalan Abrasi Pantai Sidoan ke Pemprov Sulteng

30 Juli 2026
Bapenda Parimo: Penyaluran DBH Kurang Salur Belum Ada Kejelasan

Bapenda Parimo: Penyaluran DBH Kurang Salur Belum Ada Kejelasan

30 Juli 2026
Pemda Parimo Gerak Cepat, Tim Gabungan Tinjau Lokasi Banjir di Kelurahan Bantaya

Pemda Parimo Gerak Cepat, Tim Gabungan Tinjau Lokasi Banjir di Kelurahan Bantaya

30 Juli 2026
Komisi II DPRD Parimo Soroti Rendahnya Realisasi PAD, Data Disperindag Dipertanyakan

Komisi II DPRD Parimo Soroti Rendahnya Realisasi PAD, Data Disperindag Dipertanyakan

30 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bapenda Parimo: Penyaluran DBH Kurang Salur Belum Ada Kejelasan

Bapenda Parimo: Penyaluran DBH Kurang Salur Belum Ada Kejelasan

30 Juli 2026
Perkuat Deteksi Dini Konflik, Parimo Siap Bentuk FKUB hingga Tingkat Kecamatan

Perkuat Deteksi Dini Konflik, Parimo Siap Bentuk FKUB hingga Tingkat Kecamatan

29 Juli 2026
ITB Kenalkan Ransel Cerdas untuk Atasi Rendahnya Regenerasi Rotan di Donggala

ITB Kenalkan Ransel Cerdas untuk Atasi Rendahnya Regenerasi Rotan di Donggala

25 Juli 2026
Pemda Parimo Soroti Harga Bawang Merah dan Minyak Goreng dalam Rakor Pengendalian Inflasi

Pemda Parimo Soroti Harga Bawang Merah dan Minyak Goreng dalam Rakor Pengendalian Inflasi

28 Juli 2026
Ekonomi Tumbuh 7,68 Persen, Pemprov Gorontalo Perkuat Arah Anggaran 2026

Ekonomi Tumbuh 7,68 Persen, Pemprov Gorontalo Perkuat Arah Anggaran 2026

27 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In