Pemkot Kota Palu Relaksasi PBB-P2 Mulai 20 Januari 2025

PALU, theopini.idPemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah, telah memberikan kebijakan relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terhadap para wajib pajak.

Hal itu, tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Palu Nomor: 000.1.13.1/009/I/Bapenda/2025, tentang Pemberian Pengurangan Pajak dan Pembebasan Sanksi Administratif PBB-P2.

Baca Juga: Bapenda Banggai Serahkan SPTT-DHKP PBB-P2 ke Lurah dan Kades

“Relaksasi PBB-P2 ini, sebagai upaya meringankan beban masyarakat, dalam melunasi kewajiban pembayaran pajak,” ungkap Sekretaris Bapenda Kota Palu, Abdul Hafid di Palu, Jum’at, 17 Januari 2025.

Ia mengatakan, relaksasi diberikan dalam bentuk pengurangan tarif pokok sebesar 50%, dan pembebasan/penghapusan denda atas kewajiban pembayaran PBB-P2 sebesar 100% bagi wajib pajak Kota Palu.

Kebijakan tersebut, berlaku mulai 20 Januari hingga 28 Februari 2025. Dengan harapan, dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat melunasi kewajiban pajaknya, tanpa terbebani dengan jumlah pembayaran yang lebih besar.

Ia menyebut, kebijakan relaksasi ini diambil berdasarkan pertimbangan kondisi ekonomi masyarakat yang masih kurang stabil.

“Kami berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat untuk meringankan dalam pembayaran serta pelunasan PBB-P2,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini, untuk segera melunasi PBB-P2 tepat waktu, sehingga mendukung pembangunan daerah yang lebih baik.

“Selain itu, agar dapat bergerak lebih cepat dalam menata Kota Palu yang lebih modern, makmur dan sejahtera masyarakatnya, sesuai arah kebijakan Wali Kota Palu,” kata dia.

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas relaksasi ini, lanjutnya, dapat mengunjungi kantor Bapenda Kota palu, Kantor Pos, UPTD Bapenda di delapan Kecamatan.

Bahkan, petugas Bapenda Kota Palu tahun ini juga melakukan jemput wajib pajak door to door dan melalui mobil pelayanan keliling PBB-P2.

Baca Juga: Pengujung Tahun, Realisasi Penerimaan Pajak Daerah di Parimo Masih 80%

“Mobil pelayanan ini sudah terjadwal masuk di tingkat RW/WT. Kami juga menyediakan layanan online Bank Mandiri,” ungkapnya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat tercipta kesadaran lebih besar akan pentingnya kewajiban pajak, serta memberikan kontribusi dalam pembiayaan pembangunan daerah.

Komentar