the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Buntut Meninggalnya Mugni, Polda Sulteng Pecat Tujuh Anggota Jatanras

the OPINIbythe OPINI
19 Februari 2025
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
19 Februari 2025
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Buntut Meninggalnya Mugni, Polda Sulteng Pecat Tujuh Anggota Jatanras

Tujuh oknum personil Polda Sulawesi Tengah saat menjalani sidang kode etik profesi, Selasa, 18 Februari 2025. (Foto: Ist)

PALU, theopini.id – Tujuh personel Polda Sulawesi Tengah dipecat dalam pelaksanaan sidang kode etik profesi Polri pada Selasa 18 Februari 2025.

“Sidang kode etik profesi Polri dilaksanakan terkait meninggalnya Moh Mugni Syakur. Setelah ditangkap, tujuh anggota Jatanras Ditreskrimum Polda telah disanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),,” kata Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu, Rabu, 19 Februari 2025.

Baca Juga: Kapolri Agus Nugroho Rotasi Jabatan 187 Personel Di Jajaran Polda Sulteng

Menurutnya, tujuh anggota Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah ini diduga telah melakukan tindakan kekerasan saat mengamankan Moh Mugni Syakur dalam penanganan kasus pencurian ponsel.

Baca Juga

Gubernur Sulteng Protes Pembatalan FORNAS 2027: Diputus Sepihak Tanpa Koordinasi

Tim Patriot Kementrans dan UNAIR Siapkan Pendampingan Pengolahan Limbah Ikan di Parimo

YHKI Desak Polda Sulteng Naikkan Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu ke Tahap Penyidikan, Singgung Peran Wabup Parimo

Ketujuh anggota Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah yang dijatuhi sanksi PTDH, yakni:

1.         Bripka MARH

2.         Bripka RM

3.         Bripka H

4.         Bripka AAT

5.         Brigpol AE

6.         Brigpol MAW 

7.         Briptu YPA

“Kasus meninggalnya saudara Moh Mugni Syakur ini terjadi pada 14 November 2023, setelah ditangkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah,” ungkapnya.

Selain dijatuhi hukuman PTDH, mereka juga diproses untuk diajukan dalam peradilan umum dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, mekipun masih ada perbaikan berkas.

Baca Juga: SDM Polda Sulteng Tingkatkan Soft Skill Dan Kesehatan Mental Personel

Ia menegaskan, Polda Sulawesi Tengah akan tetap konsisten dalam penegakkan hukum yang menjadi perhatian publik, termasuk apabila ada pihak-pihak lain terlibat.

“Mohon maaf, apabila dalam penanganan kasus ini terkesan lamban, tetapi kami tetap berupaya maksimal untuk menuntaskan kasus meninggalnya saudara Moh Mugni Syakur,” pungkasnya.

Tags: #MabesPolri#SidangKodeEtikProfesiPolri#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

KPU Parimo Gelar FGD untuk Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilu 2024

Next Post

Galeri UMKM Olaku Permudah Masyarakat Dapatkan Produk Lokal Berkualitas

the OPINI

the OPINI

Related Posts

YHKI Desak Polda Sulteng Naikkan Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu ke Tahap Penyidikan, Singgung Peran Wabup Parimo

YHKI Desak Polda Sulteng Naikkan Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu ke Tahap Penyidikan, Singgung Peran Wabup Parimo

31 Juli 2026
Polres Parimo Tangani 54 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Korban hingga Pelaku Didominasi Anak

Polres Parimo Tangani 54 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Korban hingga Pelaku Didominasi Anak

31 Juli 2026
Bapenda Parimo: Penyaluran DBH Kurang Salur Belum Ada Kejelasan

Bapenda Parimo: Penyaluran DBH Kurang Salur Belum Ada Kejelasan

30 Juli 2026
Pemda Parimo Perkuat Permohonan Penghentian Tambang Kayuboko dengan Kajian Dampak Lingkungan

Pemda Parimo Perkuat Permohonan Penghentian Tambang Kayuboko dengan Kajian Dampak Lingkungan

30 Juli 2026
Cold Case Parimo: Pembunuhan Sekretaris BPBD yang Tak Pernah Terpecahkan

Cold Case Parimo: Pembunuhan Sekretaris BPBD yang Tak Pernah Terpecahkan

29 Juli 2026
25 SD di Parimo Dipastikan Dapat Program Revitalisasi 2026, Dua Sekolah Mulai Dikerjakan

25 SD di Parimo Dipastikan Dapat Program Revitalisasi 2026, Dua Sekolah Mulai Dikerjakan

29 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 42 km BaratLaut SERAMBAGIANTIMUR-MALUKU

1 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 44 km BaratLaut SERAMBAGIANTIMUR-MALUKU

1 Agustus 2026
Gubernur Sulteng Protes Pembatalan FORNAS 2027: Diputus Sepihak Tanpa Koordinasi

Gubernur Sulteng Protes Pembatalan FORNAS 2027: Diputus Sepihak Tanpa Koordinasi

31 Juli 2026
Tim Patriot Kementrans dan UNAIR Siapkan Pendampingan Pengolahan Limbah Ikan di Parimo

Tim Patriot Kementrans dan UNAIR Siapkan Pendampingan Pengolahan Limbah Ikan di Parimo

31 Juli 2026
YHKI Desak Polda Sulteng Naikkan Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu ke Tahap Penyidikan, Singgung Peran Wabup Parimo

YHKI Desak Polda Sulteng Naikkan Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu ke Tahap Penyidikan, Singgung Peran Wabup Parimo

31 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 42 km BaratLaut SERAMBAGIANTIMUR-MALUKU

1 Agustus 2026
Polresta Banggai Tangani 83 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Sepajang 2026

Polresta Banggai Tangani 83 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Sepajang 2026

30 Juli 2026
Longki Siap Perjuangkan Persoalan Air Bersih dan Sertifikat Huntap Warga Bangga

Longki Siap Perjuangkan Persoalan Air Bersih dan Sertifikat Huntap Warga Bangga

28 Juli 2026
Hasil Panen Durian Petani Anjlok, Bappelitbangda Parimo Telusuri Penyebab Bangkalan

Hasil Panen Durian Petani Anjlok, Bappelitbangda Parimo Telusuri Penyebab Bangkalan

31 Juli 2026
Cegah Kebocoran PAD Sulteng, KPK Dorong Integrasi Data Pertanahan dan Pajak

Cegah Kebocoran PAD Sulteng, KPK Dorong Integrasi Data Pertanahan dan Pajak

29 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In