the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Politik

MK Perintahkan KPU Parimo Lakukan PSU, Tanpa Amrullah Almahdaly

the OPINIbythe OPINI
24 Februari 2025
in Politik
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
24 Februari 2025
in Politik
Reading Time: 2 mins read
MK Perintahkan KPU Parimo Lakukan PSU, Tanpa Amrullah Almahdaly

Ketua Majelis Hakim Majelis Konsitusi, Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam siidang sengketa Pilkada Parimo di Jakarta, Senin, 24 Februari 2025. (Foto: Ist)

Baca Juga

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

JAKARTA, theopini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperintahkan melakukan Pemungatan Suara Ulang (PSU) dan tidak mengikutsertakan H Amrullah S. Kasim Almahdaly dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Hal itu, tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim Mahkama Kostitusi (MK) yang dibacakan dalam sidang putusan sengketa Pilkada 2024, yang dimohonkan oleh permohon pasangan calon nomor urut 5, Nizar-Ardi di Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.

Baca Juga: Kuasa Hukum Erwin-Sahid Optimis Permohonan Nizar-Ardi Ditolak MK

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo menyatakan menolak eksepsi termohon, yakni KPU Parimo untuk seluruhnya.

Kemudian, menyatakan diskualifikasi H Amrullah S. Kasim Almahdaly senagai calon bupati dalam dalam Pilkada Parimo 2024.

Menyatakan, batal Keputusan KPU Parimo Nomor 1850 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parimo, tertanggal 4 Desember 2024.

“Menyatakan batal Keputusan KPU Parimo Nomor 1512 Tahun 2024, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parimo, tertanggal 28 Oktober 2024,” ujarnya.

Selain itu, MK juga menyatakan batal Keputusan KPU Parimo Nomor 1513 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parimo, tertanggal 28 Oktober 2024.

MK pun memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik, pengusung calon bupati atas nama H Amrullah S. Kasim Almahdaly yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya, tanpa menggangi Ibrahim Hafid sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024.

Selanjutnya, memerintahkan termohon KPU Parimo untuk melakukan PSU, tanpa mengikutsertakan H Amrullah S. Kasim Almahdaly sebagai calon bupati dan wakil bupati 2024, dengan mendasarkan pada Daftar Pemilihan Tetap (DPT), daftar pemilih pidahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024.

“Hal itu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari, sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil PSU tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada MK,” tegasnya.

MK juga memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Parimo, dalam rangka melaksanakan amar putusan ini.

Memerintahkan kepada Bawaslu RI, untuk melakukan supervise dan koordinasi dengan Bwaslu Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Parimo, dalam rangka melaksanakan amar putusan ini.

Baca Juga: Pasca Putusan MK, Kapolres Parimo Minta Masyarakat Jaga Kamtibmas

Polda Sulawesi Tengah dan Polres Parimo juga diperintahkan untuk melakukan pengamanan, dalam rangka melakukan amar putusan ini, sesui dengan kewenangannya.

“Menolah permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” pungkas Suhartoyo.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BawasluParigiMoutong#BawasluRI#KPUParigiMoutong#KPURI#MahkamaKonstitusi#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Hadiri Orientasi Dokumen RPJMD, Pj Sekda Kota Makassar Tekankan Ini

Next Post

Kunjungi NTB, Baleg DPR RI Lakukan Pengayaan RUU Perubahan UU PPMI

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Anwar Hafid Ikut Donor Darah, Demokrat Sulteng Ajak Masyarakat Bantu Sesama

Anwar Hafid Ikut Donor Darah, Demokrat Sulteng Ajak Masyarakat Bantu Sesama

14 Oktober 2026
Wabup Parimo Dorong Partai Politik Perkuat Penyerapan Aspirasi Masyarakat

Wabup Parimo Dorong Partai Politik Perkuat Penyerapan Aspirasi Masyarakat

26 September 2026
36 Tim Ramaikan Gerak Jalan HUT ke-25 Partai Demokrat di Parimo

36 Tim Ramaikan Gerak Jalan HUT ke-25 Partai Demokrat di Parimo

13 September 2026
Fraksi Perindo Berikan Catatan Pro Rakyat pada Rancangan KUPA-PPASP APBD 2026

Fraksi Perindo Berikan Catatan Pro Rakyat pada Rancangan KUPA-PPASP APBD 2026

4 September 2026
Soroti Pergeseran Anggaran, Fraksi NasDem: DPRD Bukan Tukang Stempel

Soroti Pergeseran Anggaran, Fraksi NasDem Tegaskan DPRD Bukan Tukang Stempel

3 September 2026
Anleg PPP Parimo Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir Avolua

Anleg PPP Parimo Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir Avolua

26 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

16 Oktober 2026
Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

15 Oktober 2026
Wabup Parimo Ajak Generasi Muda Teladani Akhlak Rasulullah SAW

Wabup Parimo Ajak Generasi Muda Teladani Akhlak Rasulullah SAW

11 Oktober 2026
DP3AP2KB Parimo Minta Desa Perkuat Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

DP3AP2KB Parimo Minta Desa Perkuat Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

9 Oktober 2026
Pendaki Perempuan Hilang Kesadaran di Gunung Nokilalaki, Tim SAR Dikerahkan

Pendaki Perempuan Hilang Kesadaran di Gunung Nokilalaki, Tim SAR Dikerahkan

10 Oktober 2026
Anwar Hafid Siapkan Beasiswa Guru dan Tenaga Kesehatan pada 2027

Anwar Hafid Siapkan Beasiswa Guru dan Tenaga Kesehatan pada 2027

14 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d