MK Perintahkan KPU Parimo Lakukan PSU, Tanpa Amrullah Almahdaly

JAKARTA, theopini.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperintahkan melakukan Pemungatan Suara Ulang (PSU) dan tidak mengikutsertakan H Amrullah S. Kasim Almahdaly dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Hal itu, tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim Mahkama Kostitusi (MK) yang dibacakan dalam sidang putusan sengketa Pilkada 2024, yang dimohonkan oleh permohon pasangan calon nomor urut 5, Nizar-Ardi di Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.

Baca Juga: Kuasa Hukum Erwin-Sahid Optimis Permohonan Nizar-Ardi Ditolak MK

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo menyatakan menolak eksepsi termohon, yakni KPU Parimo untuk seluruhnya.

Kemudian, menyatakan diskualifikasi H Amrullah S. Kasim Almahdaly senagai calon bupati dalam dalam Pilkada Parimo 2024.

Menyatakan, batal Keputusan KPU Parimo Nomor 1850 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parimo, tertanggal 4 Desember 2024.

BACA JUGA:  KPU Samarinda Tetapkan Andi Harun-Saefuddin Zuhri Jadi Wali Kota dan Wawali Terpilih

“Menyatakan batal Keputusan KPU Parimo Nomor 1512 Tahun 2024, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parimo, tertanggal 28 Oktober 2024,” ujarnya.

Selain itu, MK juga menyatakan batal Keputusan KPU Parimo Nomor 1513 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parimo, tertanggal 28 Oktober 2024.

MK pun memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik, pengusung calon bupati atas nama H Amrullah S. Kasim Almahdaly yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya, tanpa menggangi Ibrahim Hafid sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024.

Selanjutnya, memerintahkan termohon KPU Parimo untuk melakukan PSU, tanpa mengikutsertakan H Amrullah S. Kasim Almahdaly sebagai calon bupati dan wakil bupati 2024, dengan mendasarkan pada Daftar Pemilihan Tetap (DPT), daftar pemilih pidahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024.

BACA JUGA:  Besok, KPU Gelar Gerakan Coklit Serentak Pemilu 2024

“Hal itu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari, sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil PSU tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada MK,” tegasnya.

MK juga memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Parimo, dalam rangka melaksanakan amar putusan ini.

Memerintahkan kepada Bawaslu RI, untuk melakukan supervise dan koordinasi dengan Bwaslu Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Parimo, dalam rangka melaksanakan amar putusan ini.

Baca Juga: Pasca Putusan MK, Kapolres Parimo Minta Masyarakat Jaga Kamtibmas

Polda Sulawesi Tengah dan Polres Parimo juga diperintahkan untuk melakukan pengamanan, dalam rangka melakukan amar putusan ini, sesui dengan kewenangannya.

“Menolah permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” pungkas Suhartoyo.

Komentar