PARIMO, theopini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengajak masyarakat untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), besok, Rabu 16 April 2025.
Diketahui, Rabu, 16 April 2025, merupakan jadwal Pemungutan Suaran Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Parimo, pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: KPU Parimo Gunakan Kembali Logistik yang Tidak Terpakai di Pilkada 2024
“Kami mengajak masyarakat untuk datang ke TPS, untuk menggunakan hak pilihnya, besok” ungkap Anggota KPU, Divisi Teknis, Iskandar Mardani di Parigi, Selasa, 15 April 2025.
Ia mengatakan, masyarakat yang datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya, membawa serta surat pemberitahuan pemungutan suara dan identitas diri.
Identitas diri tersebut, menurutnya, yakni adminitrasi kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan biodata kependudukan serta dokumen resmi lainnya.
“Intinya dokumen resmi yang memuat tiga unsur, yakni foto, nama dan tempat tanggal lahir yang berkesesuaian dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT),” kata dia.
Sehari jelang pemungutan suara, kata dia, seluruh logistik PSU Pilkada Parimo telah berada di masing-maisng TPS. Hal itu, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024.
Baca Juga: KPU Sulteng Perlunya Menyatukan Pemahaman Terkait Amar Putusan MK
Iskandar berharap, pelaksanaan PSU Pilkada Palkada Parimo dapat berjalan dengan aman, dan tertib serta tanpa kendala yang berarti.
“Kami juga meminta masyarakat untuk bersama-sama mensukseskan pelaksanaan PSU Pilkada Parimo ini,” pungkasnya.







Komentar