Aman Aset Daerah, Pemda Parimo Target 50 Bidang Tanah Bersertifikat pada 2025

PARIMO, theopini.id Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menargetkan 50 bidang aset tanah bersertifikat pada 2025.

“Sampai saat ini, sebanyak 313 bidang aset tanah Pemda Parimo sudah tersertifikatkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini, menunjukkan progres peningkatan dalam sertifikasi aset,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Parimo, Zulfinasran A Tiangso dalam rapat koordinasi percepatan sertifikasi aset Pemda di Sulawesi Tengah yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI secara virtual dari Parigi, Kamis, 8 Mei 2025.

Baca Juga: Bappelitbangda Parimo Bahas Persiapan Kick Off Meeting PPSP

Menurutnya, Kabupaten Parimo memiliki 1.754 bidang tanah. Dari total aset tersebut, sebanyak 1.441 belum bersertifikat.

Sementara progres percepatan sertifikat aset Pemda Parimo, yang dilakukan telah mencapai progres 20 persen.

Sedangkan, sertifikat yang belum diserahkan BPN ke Pemda Parimo pada 2024, masih sebanyak 17 bidang tanah.

“Yang sudah diserahkan ke Pemda Parimo  sebanyak 27 sertifikat bidang pada 2024,” urainya.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto menjelaskan, rapat koordinasi dilaksanakan untuk mencegah tindak pidana korupsi, dan tertib administrasi serta bermanfaat.

“Tujuan rakor ini ialah dalam rangka mencegah tindak pidana korupsi dan tertib administrasi  melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention  (MCSP) pada area pengelolaan barang milik daerah,” jelasnya.

Baca Juga: Penetapan Erwin-Sahid Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih pada 11 Mei 2025

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK memiliki tugas untuk berkoordinasi dengan instansi yang berwenang dalam melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Komentar