Tag: #KPKRI

  • Pencairan Dana Proyek Perpustakaan Diduga Mendapat Tekanan dari Wabup Parimo

    Pencairan Dana Proyek Perpustakaan Diduga Mendapat Tekanan dari Wabup Parimo

    PARIMO, theopini.idPencairan dana proyek pembangunan gedung baru Perpustakaan Daerah oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusarda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, diduga mendapat tekanan dari Wakil Bupati (Wabup) H Abdul Sahid.

    Tekanan tersebut disebut terjadi sejak pencairan termin pertama hingga ketiga, meski bobot pekerjaan yang diselesaikan CV Arawan sebagai pelaksana belum mencapai target.

    Dugaan intervensi orang nomor dua di Parimo itu, diduga berkaitan dengan kedekatan Wabup dengan pihak pelaksana, yang diketahui menggunakan perusahaan CV Arawan untuk mengerjakan proyek senilai Rp8,7 miliar tersebut.

    Baca Juga: Proyek Perpustakaan Terancam Gagal, PPK Ultimatum: CV Arawan Siap-Siap Diputus Kontrak

    “Kalau menurut saya, murni dari Wakil Bupati. Kenapa? Termin pertama saja kami sudah diintervensi,” ungkap Kepala Dispusarda Parimo, Sakti Lasimpara, di Parigi, Jumat, 28 November 2025.

    Tekanan Sejak Termin Pertama

    Ia menceritakan, pada awal pengerjaan proyek, Wabup Parimo menghubunginya dan mengundangnya ke rumah jabatan tanpa penjelasan maksud pertemuan.

    Sesampainya di sana, Wabup meminta agar pencairan termin pertama segera direalisasikan dengan bobot 30 persen.

    “Waktu itu, Wabup baru pulang dari Luwuk. Beliau bilang, ‘Pak Sakti, tolong cairkan yang 30 persen.’ Saya tanya, itu proyek siapa? Beliau jawab, ‘Itu si Stenly’,” tuturnya.

    Sakti mengatakan bahwa dokumen baru saja diterima, sehingga perlu dipelajari terlebih dahulu sebelum diproses. Namun, Wabup disebut tetap mendesak pencairan dengan alasan pihak pelaksana sudah tidak memiliki dana operasional.

    “Artinya, pengaruhnya cukup luar biasa. Tekanan dari awal sudah saya sampaikan, supaya tidak tiba-tiba muncul persoalan di tengah,” jelasnya.

    Ia menambahkan, pemeriksaan dokumen dilakukan untuk memastikan kebenaran jaminan perusahaan asuransi yang digunakan pelaksana. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pencairan termin pertama kemudian direalisasikan.

    Panggilan Puluhan Kali pada Termin Kedua

    Tak berhenti pada termin pertama, proses pencairan kedua dengan bobot pekerjaan 50 persen juga kembali mendapat tekanan.

    Sakti mengungkapkan, Wabup Parimo kembali mempertanyakan alasan Dispusarda belum menindaklanjuti permohonan pihak pelaksana.

    “Wabup bilang, kenapa belum dicairkan? Jadi saya jawab, ‘Pak, bagaimana mau dicairkan kalau bobot belum sampai?’” jelasnya.

    Ia menegaskan, intervensi Wabup dalam proyek tersebut sangat kuat, terutama terkait proses pencairan dana.

    “Karena setiap kali pencairan dana, pasti ditelepon Wabup. Harus segera dibayar, diselesaikan. Lah, kalau tidak sesuai ketentuan, kita mau bagaimana? Apa mereka pikir kalau Wabup yang telepon saya diam? Mohon maaf, risikonya ini ada pada diri saya,” tegasnya.

    Pada termin kedua, ia mengaku menerima puluhan kali panggilan telepon dari Wabup Parimo, namun ia abaikan. Hingga akhirnya ia memutuskan untuk menjawab.

    Dalam percakapannya, Sakti menjelaskan, pembangunan gedung perpustakaan tersebut berada dalam pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, karena termasuk salah satu dari 10 proyek strategis nasional.

    Seluruh proses, mulai dari pelaksanaan hingga penganggaran, diawasi ketat sehingga tidak boleh ada kesalahan tanpa evaluasi.

    “Maksudnya, kalau sudah sesuai bobot untuk apa ditahan anggaran. Tapi waktu itu, masih minus 5 persen dari bobot 50 persen. Harusnya pada bobot 55 persen baru bisa kami cairkan. Namun apakah beliau paham atau tidak, tetap menekan untuk segera membayar. Jangan dipersulit, jangan sampai mereka mempersoalkan kita,” ungkapnya.

    Karena situasi tersebut, Sakti mengaku sempat mengingatkan Wabup Parimo agar tidak menekannya dalam proses pencairan dana dan agar tidak dimanfaatkan oleh pihak lain.

    Tekanan Memuncak pada Termin Ketiga

    Pada pencairan termin ketiga dengan bobot pekerjaan 75 persen, masalah serupa kembali terjadi. Sakti mengungkapkan, Wabup Parimo menekannya agar segera merealisasikan pencairan.

    “Saya dipanggil waktu upacara 10 November. Pak Wabup bilang, ‘Itu dokumennya Stenli?’ Saya jawab, maaf Pak, belum saya proses karena belum sesuai ketentuan. Beliau mendesak, jangan, proses saja,” bebernya.

    Karena desakan itu tidak membuahkan hasil, Wabup Parimo kemudian mengundang bendahara Dispusarda ke ruang kerjanya untuk mempertanyakan alasan anggaran termin ketiga belum juga dicairkan.

    Sakti menyebut, tekanan tak hanya datang dari Wabup, tetapi juga dari sejumlah pihak di provinsi. Akhirnya, ia berkoordinasi dengan pengawas lapangan untuk menghitung ulang bobot pekerjaan.

    Ketika pekerjaan masih berada pada progres 72 persen, Sakti kemudian menetapkan bobot 75 persen agar pencairan dapat dilanjutkan.

    “Seharusnya bobot terpasang 75 persen. Karena kami tidak dalam posisi menyusahkan kontraktor. Kalau sesuai ketentuan, kami jalankan, karena ada konsekuensinya juga pada kami,” tegasnya.

    Namun, menurutnya, Wabup Parimo tetap merasa pihaknya mempersulit kontraktor. Padahal permintaan pencairan termin ketiga diajukan saat progres baru mencapai sekitar 70 persen, yang dinilainya sangat berisiko.

    “Makanya dia (Wabup) undang bendahara saya dan Kabag Pembangunan. Saya tahu, karena Kabag Pembangunan menghubungi tim teknis saya,” jelas Sakti.

    Bendahara Juga Dipanggil Wabup

    Sementara itu, Bendahara Dispusarda Parimo, Muhamad Afandi, membenarkan bahwa dirinya dipanggil Wabup ke ruang kerja untuk menanyakan soal pencairan termin ketiga.

    Baca Juga: Proyek Perpustakaan di Parimo Diburu Waktu, Inspektorat Ingatkan Risiko Teguran KPK

    Saat itu, Wabup menanyakan alasan proses pencairan ditahan pihak OPD. Afandi menjelaskan, bahwa ia tidak berani menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM), jika laporan belum ditandatangani kepala dinas selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

    “Kabag Pembangunan yang hubungi saya untuk menghadap Pak Wabup. Waktu itu hanya saya sendiri yang dipanggil. Pak Wabup bilang, ‘Kenapa ditahan-tahan? Jangan, Pak Bend. Kita nanti dilapor sama wartawan, mau dikorankan nanti kita,’” ungkapnya.

    Hingga berita ini ditayangkan, Wakil Bupati Parimo H Abdul Sahid belum memberikan tanggapan terkait dugaan intervensi tersebut. Pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp hanya terbaca tanpa ada balasan.

    Baca berita lainnya di Google News

  • Proyek Perpustakaan Terancam Gagal, PPK Ultimatum: CV Arawan Siap-Siap Diputus Kontrak

    Proyek Perpustakaan Terancam Gagal, PPK Ultimatum: CV Arawan Siap-Siap Diputus Kontrak

    PARIMO, theopini.idPejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Gedung Baru Perpustakaan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Sakti Lasimpara, menegaskan siap memutus kontrak CV Arawan jika hingga 14 Desember 2025 pekerjaan tak tuntas.

    Sakti yang juga Kepala Dispusarda Parimo mengaku, kondisi proyek saat ini memprihatinkan dan jauh dari harapan.

    “Kalau kita lihat progresnya, sangat berat untuk bisa selesai sesuai kontrak,” ujarnya di Parigi, Jum’at, 28 November 2025.

    Baca Juga: Deviasi 5 Persen, Kontraktor Proyek Perpustakaan Parimo Dapat Teguran

    Memasuki minggu ke-27, progres baru mencapai 80 persen, tertinggal 6 persen dari target 86 persen. Menurut Sakti, deviasi minus ini sangat berbahaya.

    “Kalau naiknya hanya satu-dua persen, defiasi negatif tetap terjadi. Itu sangat berisiko,” tegasnya.

    Ia mengaku telah memberikan peringatan keras. Besok, pihaknya akan menjatuhkan Show Cause Meeting (SCM) II, untuk kembali menegaskan kewajiban kontraktual kepada CV Arawan.

    “Saya tidak akan mempertimbangkan tambahan waktu, addendum, atau opsi apa pun. Tidak ada ruang itu,” katanya.

    Masalah Utama: Kaca Pabrikan Belum Dipesan, Spesifikasi Hendak Diubah

    Sakti menjelaskan, masalah paling krusial ada pada pemasangan kaca yang menjadi ikon utama desain gedung. Berdasarkan laporan, kaca dengan spesifikasi pabrikan telah disetujui sejak awal belum dipesan, padahal hanya tersedia di Surabaya.

    Di sisi lain, pihak pelaksana mencoba mengusulkan perubahan spesifikasi menjadi kaca one way, yang menurutnya, akan merusak estetika dan menurunkan kualitas bangunan.

    “Desain awal itu unik. Bahkan tim asisten pusat sudah mengapresiasi. Kalau diganti, tampilannya bisa seperti jaring laba-laba, banyak rangka. Itu tidak sesuai rujukan desain,” jelasnya.

    Perubahan spesifikasi juga berdampak pada daya tahan dan harga. Laporan pihak pelaksana menunjukkan selisih lebih dari Rp100 juta, yang otomatis mengharuskan perubahan analisa hingga revisi kontrak, sesuatu yang sudah tidak memungkinkan dilakukan dalam sisa waktu proyek.

    “Saya sudah berkoordimasi ke tim perencana, pengawas, dan teknis. Tidak ada ruang untuk perubahan itu. Kita harus patuh pada desain awal yang sudah disepakati empat bulan lalu,” tegas Sakti.

    Indikasi Perencanaan Lemah dari Pihak Pelaksana

    Menurutnya, sejumlah masalah yang kini muncul menunjukkan pelaksana tidak melakukan analisis sejak awal.

    “Ini bukan soal memudahkan pengerjaan. Semua sudah didesain, dianalisis, dan ditawar. Kalau sekarang jadi masalah, berarti ada apa?” ujarnya.

    Selain kaca, pekerjaan ornamen lantai dua gedung perpustakaan juga belum rampung, sehingga pekerjaan teras ikut tertunda.

    “Katakan pekerjaan lain selesai, tapi kacanya belum. Denda akan jalan terus,” katanya.

    Sakti juga mengungkap, pihak pelaksana mencoba menekan dinas melalui berbagai pihak agar diberi kelonggaran.

    Baca Juga: Proyek Perpustakaan di Parimo Diburu Waktu, Inspektorat Ingatkan Risiko Teguran KPK

    “Mereka merasa tidak diberi ruang, lalu menggunakan orang-orang hebat itu untuk menekan kami. Saya ini tidak suka ditekan. Kalau begitu, justru tambah tidak bagus,” tegasnya.

    Kontrak Terancam Diputus Minggu Depan

    Jika setelah SCM II tak ada peningkatan progres, maka akan dilanjutkan dengan SCM III, yang menjadi tahap terakhir sebelum kontrak resmi diputus.

    “Kalau minggu depan tidak ada perubahan signifikan, kontrak kami putus,” tandas Sakti.

    Baca berita lainnya di Google News

  • Wagub Reny Dorong Transparansi OPD dalam Upaya Pencegahan Korupsi

    Wagub Reny Dorong Transparansi OPD dalam Upaya Pencegahan Korupsi

    PALU, theopini.idWakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido menegaskan, pentingnya transparansi di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi.

    Komitmen ini, disampaikan dalam rapat tindak lanjut pemenuhan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) yang digelar bersama jajaran Inspektorat Provinsi di ruang kerja Wakil Gubernur, Senin, 27 Oktober 2025.

    Baca Juga: Pemda Parimo Dorong Pencegahan Korupsi untuk Bangun Kepercayaan Publik

    “Pencegahan korupsi bukan hanya soal kedisiplinan aparatur, tetapi juga menyangkut kepatuhan administrasi, ketertiban pengelolaan dokumen, serta akurasi data dan informasi,” ujar Wagub Reny.

    Ia menilai, semua menjadi bagian penting dari komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memperkuat sistem tata kelola yang bersih.

    Ia menekankan, Pemprov Sulawesi Tengah terus memperkuat langkah konkret melalui program BERANI Integritas, sebagai semangat bersama membangun birokrasi yang akuntabel.

    Wagub Reny juga mengingatkan agar setiap OPD siap menghadapi proses audit, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

    “Kita ingin Sulawesi Tengah menjadi daerah dengan budaya kerja yang bersih dan berintegritas. Karena itu, seluruh jajaran harus berani jujur, berani transparan, dan berani bertanggung jawab,” tegasnya.

    Baca Juga: Gubernur Sulteng Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025

    Rapat tersebut, turut membahas strategi peningkatan skor IPKD melalui penguatan tata kelola anggaran, digitalisasi pelayanan publik serta peningkatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan risiko korupsi.

    Pemprov Sulawesi Tengah menunjukkan keseriusan dalam membangun sistem pencegahan korupsi yang berkelanjutan, sejalan dengan visi daerah yang lebih sejahtera dan berintegritas.

    Baca berita lainnya di Google News

  • Pemda Parimo Dorong Pencegahan Korupsi untuk Bangun Kepercayaan Publik

    Pemda Parimo Dorong Pencegahan Korupsi untuk Bangun Kepercayaan Publik

    PARIMO, theopini.idPencegahan korupsi ditegaskan sebagai langkah utama Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah dalam membangun kepercayaan public, sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

    “Melalui kegiatan ini, kita memperkuat integritas birokrasi dan membangun budaya kerja yang bersih serta berorientasi pada pelayanan publik,” kata Bupati Parimo, H Erwin Burase dalam kegiatan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi di lantai dua Kantor Bupati, Selasa, 16 September 2025.

    Baca Juga: Gubernur Sulteng Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025

    Menurutnya, kegiatan yang melibatkan seluruh ASN dan pemangku kebijakan di daerah ini, merupakan bagian penting dari upaya bersama mencegah korupsi serta memperbaiki sistem birokrasi di lingkungan Pemda Parimo.

    Ia menegaskan, korupsi adalah musuh bersama yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Dampaknya bukan hanya pada kerugian keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan, merusak kepercayaan masyarakat, dan menurunkan martabat pemerintahan.

    “Komitmen ini bukan hanya slogan, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata, mulai dari diri kita sendiri, dari hal-hal kecil, hingga kebijakan yang strategis,” tegasnya.

    Melalui kesempatan itu, seluruh ASN dan pengambil kebijakan diajak untuk meneguhkan komitmen menolak segala bentuk praktik korupsi, sekecil apa pun.

    Bupati Erwin berharap sosialisasi ini tidak hanya berhenti pada pemahaman, melainkan menjadi pemicu perubahan perilaku di kalangan ASN. Dengan begitu, integritas dapat menjadi budaya kerja yang melekat di birokrasi daerah.

    Baca Juga: KPK Dorong Pencegahan Korupsi di BUMN Lewat Penerapan Tata Kelola yang Berintegritas

    Dengan demikian, kata dia, pemerintahan yang bersih dan berwibawa dapat terwujud serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

    “ASN di Kabupaten Parimo harus semakin memahami tanggung jawabnya, memperkuat integritas, dan menjadi teladan bagi masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” ujarnya.

    Baca berita lainnya di Google News

  • Pemprov Sulteng Didorong Bangun Sistem Antikorupsi, Bukan Sekadar Slogan Integritas

    Pemprov Sulteng Didorong Bangun Sistem Antikorupsi, Bukan Sekadar Slogan Integritas

    JAKARTA, theopini.id Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama seluruh kepala daerah kabupaten/kota dan ketua DPRD se-Sulawesi Tengah, menghadiri pertemuan strategis di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, sebagai langkah awal membangun tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi.

    “Ini bukan sekadar kunjungan seremonial, tetapi bentuk nyata bahwa kami ingin menyelaraskan aksi pemberantasan korupsi dari pusat hingga ke daerah,” ujar Gubernur Sulawesi Tengah, H Anwar Hafid, usai pertemuan, Rabu, 6 Agustus 2025.

    Baca Juga: KPK RI Gelar Pelatihan Bersama Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi

    Ia menegaskan, tata kelola pemerintahan yang bersih hanya bisa terwujud jika seluruh pemimpin daerah memiliki visi yang sama dan sistem yang mendukung.

    Ia menolak pendekatan simbolik semata dan mengajak seluruh kepala daerah, untuk membangun ekosistem birokrasi yang transparan dan akuntabel.

    “Integritas bukan hanya soal pribadi pejabat, tapi bagaimana sistem di pemerintahan memaksa dan membentuk perilaku bersih. Kolaborasi dengan KPK ini harus mengarah ke sana,” tegasnya.

    Dalam sesi pengarahan, Ketua KPK RI, Johanis Tanak secara lugas menyampaikan harapannya agar para kepala daerah benar-benar memahami makna integritas, dan tanggung jawab jabatan.

    “Saya malu kalau daerah saya banyak korupsi. Ini bukan ancaman, tapi rasa sayang kami terhadap bapak dan ibu sekalian. Kami ingin bantu daerah tumbuh sehat, bukan jadi sumber masalah,” kata dia.

    Ia juga mengingatkan, titik rawan korupsi tidak hanya di pengadaan barang dan jasa, tapi juga dalam pelayanan publik.

    KPK mendorong agar kepala daerah membangun sistem pengawasan internal yang kuat, disertai transparansi anggaran hingga ke level desa.

    “Tolong dibaca ulang sumpah jabatan. Jadikan itu pengingat bahwa setiap keputusan yang diambil punya konsekuensi hukum dan moral,” tambahnya.

    Salah satu agenda utama dalam pertemuan tersebut, adalah membangun sinergi antara pemerintah daerah dan KPK dalam implementasi program pencegahan korupsi terintegrasi. KPK juga menekankan, pentingnya digitalisasi layanan publik dan penguatan inspektorat daerah.

    Baca Juga: KPK RI Dorong Peran Tokoh Agama di Sulteng Berantas Korupsi

    Dengan pendekatan yang lebih sistemik, Pemprov Sulawesi Tengah berharap tidak hanya memperkuat citra bersih di tingkat pusat, tetapi juga memastikan pelayanan publik yang efisien, adil, dan bebas dari pungutan liar.

    “Ini bukan tentang takut KPK, tapi tentang tanggung jawab kita sebagai pemimpin yang digaji rakyat. Kami ingin sistem yang mendukung semua itu,” pungkasnya.

    Baca berita lainnya di Google News

  • Aman Aset Daerah, Pemda Parimo Target 50 Bidang Tanah Bersertifikat pada 2025

    Aman Aset Daerah, Pemda Parimo Target 50 Bidang Tanah Bersertifikat pada 2025

    PARIMO, theopini.id Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menargetkan 50 bidang aset tanah bersertifikat pada 2025.

    “Sampai saat ini, sebanyak 313 bidang aset tanah Pemda Parimo sudah tersertifikatkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini, menunjukkan progres peningkatan dalam sertifikasi aset,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Parimo, Zulfinasran A Tiangso dalam rapat koordinasi percepatan sertifikasi aset Pemda di Sulawesi Tengah yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI secara virtual dari Parigi, Kamis, 8 Mei 2025.

    Baca Juga: Bappelitbangda Parimo Bahas Persiapan Kick Off Meeting PPSP

    Menurutnya, Kabupaten Parimo memiliki 1.754 bidang tanah. Dari total aset tersebut, sebanyak 1.441 belum bersertifikat.

    Sementara progres percepatan sertifikat aset Pemda Parimo, yang dilakukan telah mencapai progres 20 persen.

    Sedangkan, sertifikat yang belum diserahkan BPN ke Pemda Parimo pada 2024, masih sebanyak 17 bidang tanah.

    “Yang sudah diserahkan ke Pemda Parimo  sebanyak 27 sertifikat bidang pada 2024,” urainya.

    Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto menjelaskan, rapat koordinasi dilaksanakan untuk mencegah tindak pidana korupsi, dan tertib administrasi serta bermanfaat.

    “Tujuan rakor ini ialah dalam rangka mencegah tindak pidana korupsi dan tertib administrasi  melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention  (MCSP) pada area pengelolaan barang milik daerah,” jelasnya.

    Baca Juga: Penetapan Erwin-Sahid Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih pada 11 Mei 2025

    Berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK memiliki tugas untuk berkoordinasi dengan instansi yang berwenang dalam melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.

  • KPK RI Gelar Pelatihan Bersama Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi

    KPK RI Gelar Pelatihan Bersama Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi

    PALU, theopini.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pelatihan bersama, untuk peningkatan kemampuan aparat penegak hukum dan auditor pemerintah, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

    Kegiatan ini, dibuka secara resmi oleh Pimpinan KPK RI, Nawawi Pamolango dan dihadiri  Asisten Administrasi Umum M Sadly Lesnusa, di Palu, Senin, 9 September 2024.

    Baca Juga: KPK RI Dorong Peran Tokoh Agama di Sulteng Berantas Korupsi

    “Terima kasih dan saya mengapresiasi setinggi-tingginya jajaran KPK RI, yang telah memfasilitasi pelaksanaan pelatihan ini,” ucap M Sadly Lesnusa, menyampaikan sambutan Gubernur Sulawesi Tengah.

    Menurutnya, peningkatan kemampuan aparat penegak hukum dan auditor, dalam menangani kasus-kasus korupsi merupakan bagian integral dari upaya pemerintah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

    Dalam konteks ini, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan auditor menjadi sangat esensial. Sebab, mereka berada di garis depan dalam mengawasi penggunaan anggaran public.

    Selain itu, mencegah penyalahgunaan wewenang, dan memastikan setiap tindakan pelanggaran hukum dapat ditangani dengan tepat dan cepat.

    “Kerja sama antara aparat penegak hukum dan auditor pemerintah, menjadi kunci dalam memperkuat pengawasan serta penegakan hukum,” ungkapnya.

    Ia mengatakan, auditor memiliki peran penting dalam menganalisis laporan keuangan serta mengidentifikasi potensi kerugian negara.

    Baca Juga: KPK RI Ajak Kepala OPD di Suteng Lawan Korupsi

    Sementara aparat penegak hukum, kata dia, bertugas menindaklanjuti hasil temuan tersebut dalam proses hukum.

    “Saya berharap sinergi yang kuat antara kedua pihak ini, dapat menciptakan penanganan tindak pidana korupsi yang lebih efektif,” pungkasnya.

  • KPK RI Dorong Peran Tokoh Agama di Sulteng Berantas Korupsi

    KPK RI Dorong Peran Tokoh Agama di Sulteng Berantas Korupsi

    PALU, theopini.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tengah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapabilitas Dalam Pemberantasan Korupsi, di Kota Palu, Kamis, 4 Juli 2024.

    Kegiatan ini, mengangkat tema “Peran Serta Tokoh Agama, Pemuka Agama, dan Komunitas Agama dalam Membangun Provinsi Sulawesi Tengah Bebas dari Korupsi”.

    Baca Juga: KPK RI Ajak Kepala OPD di Suteng Lawan Korupsi

    Tujuannya, memperkuat peran tokoh agama dalam upaya pencegahan korupsi, melalui nilai-nilai integritas dalam keluarga, dan komunitas agama di Provinsi Sulawesi Tengah.

    “Kegiatan ini, diadakan untuk meningkatkan kapabilitas tokoh agama, pemuka agama, dan komunitas Agama agar berperan serta memberantas korupsi dalam kapasitas dan tugasnya masing-masing,” ungkap Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Johnson Ridwan Ginting, dalam sambutannya.

    Ia mengatakan, peran serta pemuka agama sangat sentral, dengan cara menyampaikan pesan-pesan moral, dan antikorupsi kepada masyarakat melalui pendekatan keagamaan.

    Johnson mengatakan, KPK akan sangat terbantu, apabila virus-virus antikorupsi turut disebarkan para tokoh agama, pemuka agama, dan komunitas agama kepada masyarakat secara luas.

    Baca Juga: 11 Pegawai KPK Terbukti Langgar Etik, Berikut Sederet Kasusnya

    “Kegiatan ini, diselenggarakan KPK dan kita tetap berusaha untuk tersampaikan ke semua elemen masyarakat,” ucap Johnson.

    Ia menyampaikan, ucapan terima kasih kepada Kementerian Agama Sulawesi Tengah, dan tokoh agama, pemuka agama, dan komunitas agama, karena telah turut berpartisipasi dalam proses serta upaya pemberantasan korupsi.

  • KPK RI Ajak Kepala OPD di Suteng Lawan Korupsi

    KPK RI Ajak Kepala OPD di Suteng Lawan Korupsi

    PALU, theopini.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengajak, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng), untuk melawan korupsi.

    “Tanamkan nilai-nilai kejujuran agar menjadi insan yang berakhlak,” kata Plh Direktur Pembinaan Peran serta Masyarakat, KPK RI, Johnson Ridwan Ginting, saat menghadiri acara Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kapabilitas dalam pemberantasan korupsi, di Palu, Rabu, 3 Juli 2024.

    Baca Juga: KPK RI Gelar Bimtek Peningkatan Kapabilitas Pemberantasan Korupsi

    Melalui kegiatan Bimtek ini, ia berharap, para kepala OPD dan istri bisa saling mengingatkan, membangun integritas serta keharmonisan, guna mencegah perbuatan Korupsi.

    “Ketika hubungan suami istri akrab, memahami fungsi masing-masing dan saling menjaga, maka korupsi tidak akan terjadi”, tukasnya.

    Menurutnya, beberapa tahun terakhir fenomena korupsi bergeser. Bahkan, sebagian besar melibatkan rumah tangga.

    “Dari beberapa kasus yang ditangani KPK, korupsi juga melibatkan rumah tangga,” ujar Jhonson.

    Ia menjelaskan, ada tiga faktor yang menyebabkan korupsi bisa terjadi. Pertama tekanan, baik dari luar dan dalam.

    Kemudian, adanya kesempatan untuk melakukan tindak pidana korupsi, dan membenarkan yang salah.

    Baca Juga: OTT Bupati Meranti, Bukti Komitmen Ketua KPK Berantas Korupsi

    Diketahui, Bimtek peningkatan Kapabilitas dalam pemberantasan korupsi, yang diikuti kepala OPD dan istri ini, merupakan kegiatan yang diinisiasi KPK.

    Bimtek ini, mengusung tema “Melalui Penanaman Nilai-nilai Antikorupsi, Kita Wujudkan Keluarga Berintegritas”.