PARIMO, theopini.id – Pencairan dana proyek pembangunan gedung baru Perpustakaan Daerah oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusarda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, diduga mendapat tekanan dari Wakil Bupati (Wabup) H Abdul Sahid.
Tekanan tersebut disebut terjadi sejak pencairan termin pertama hingga ketiga, meski bobot pekerjaan yang diselesaikan CV Arawan sebagai pelaksana belum mencapai target.
Dugaan intervensi orang nomor dua di Parimo itu, diduga berkaitan dengan kedekatan Wabup dengan pihak pelaksana, yang diketahui menggunakan perusahaan CV Arawan untuk mengerjakan proyek senilai Rp8,7 miliar tersebut.
Baca Juga: Proyek Perpustakaan Terancam Gagal, PPK Ultimatum: CV Arawan Siap-Siap Diputus Kontrak
“Kalau menurut saya, murni dari Wakil Bupati. Kenapa? Termin pertama saja kami sudah diintervensi,” ungkap Kepala Dispusarda Parimo, Sakti Lasimpara, di Parigi, Jumat, 28 November 2025.
Tekanan Sejak Termin Pertama
Ia menceritakan, pada awal pengerjaan proyek, Wabup Parimo menghubunginya dan mengundangnya ke rumah jabatan tanpa penjelasan maksud pertemuan.
Sesampainya di sana, Wabup meminta agar pencairan termin pertama segera direalisasikan dengan bobot 30 persen.
“Waktu itu, Wabup baru pulang dari Luwuk. Beliau bilang, ‘Pak Sakti, tolong cairkan yang 30 persen.’ Saya tanya, itu proyek siapa? Beliau jawab, ‘Itu si Stenly’,” tuturnya.
Sakti mengatakan bahwa dokumen baru saja diterima, sehingga perlu dipelajari terlebih dahulu sebelum diproses. Namun, Wabup disebut tetap mendesak pencairan dengan alasan pihak pelaksana sudah tidak memiliki dana operasional.
“Artinya, pengaruhnya cukup luar biasa. Tekanan dari awal sudah saya sampaikan, supaya tidak tiba-tiba muncul persoalan di tengah,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan dokumen dilakukan untuk memastikan kebenaran jaminan perusahaan asuransi yang digunakan pelaksana. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pencairan termin pertama kemudian direalisasikan.
Panggilan Puluhan Kali pada Termin Kedua
Tak berhenti pada termin pertama, proses pencairan kedua dengan bobot pekerjaan 50 persen juga kembali mendapat tekanan.
Sakti mengungkapkan, Wabup Parimo kembali mempertanyakan alasan Dispusarda belum menindaklanjuti permohonan pihak pelaksana.
“Wabup bilang, kenapa belum dicairkan? Jadi saya jawab, ‘Pak, bagaimana mau dicairkan kalau bobot belum sampai?’” jelasnya.
Ia menegaskan, intervensi Wabup dalam proyek tersebut sangat kuat, terutama terkait proses pencairan dana.
“Karena setiap kali pencairan dana, pasti ditelepon Wabup. Harus segera dibayar, diselesaikan. Lah, kalau tidak sesuai ketentuan, kita mau bagaimana? Apa mereka pikir kalau Wabup yang telepon saya diam? Mohon maaf, risikonya ini ada pada diri saya,” tegasnya.
Pada termin kedua, ia mengaku menerima puluhan kali panggilan telepon dari Wabup Parimo, namun ia abaikan. Hingga akhirnya ia memutuskan untuk menjawab.
Dalam percakapannya, Sakti menjelaskan, pembangunan gedung perpustakaan tersebut berada dalam pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, karena termasuk salah satu dari 10 proyek strategis nasional.
Seluruh proses, mulai dari pelaksanaan hingga penganggaran, diawasi ketat sehingga tidak boleh ada kesalahan tanpa evaluasi.
“Maksudnya, kalau sudah sesuai bobot untuk apa ditahan anggaran. Tapi waktu itu, masih minus 5 persen dari bobot 50 persen. Harusnya pada bobot 55 persen baru bisa kami cairkan. Namun apakah beliau paham atau tidak, tetap menekan untuk segera membayar. Jangan dipersulit, jangan sampai mereka mempersoalkan kita,” ungkapnya.
Karena situasi tersebut, Sakti mengaku sempat mengingatkan Wabup Parimo agar tidak menekannya dalam proses pencairan dana dan agar tidak dimanfaatkan oleh pihak lain.
Tekanan Memuncak pada Termin Ketiga
Pada pencairan termin ketiga dengan bobot pekerjaan 75 persen, masalah serupa kembali terjadi. Sakti mengungkapkan, Wabup Parimo menekannya agar segera merealisasikan pencairan.
“Saya dipanggil waktu upacara 10 November. Pak Wabup bilang, ‘Itu dokumennya Stenli?’ Saya jawab, maaf Pak, belum saya proses karena belum sesuai ketentuan. Beliau mendesak, jangan, proses saja,” bebernya.
Karena desakan itu tidak membuahkan hasil, Wabup Parimo kemudian mengundang bendahara Dispusarda ke ruang kerjanya untuk mempertanyakan alasan anggaran termin ketiga belum juga dicairkan.
Sakti menyebut, tekanan tak hanya datang dari Wabup, tetapi juga dari sejumlah pihak di provinsi. Akhirnya, ia berkoordinasi dengan pengawas lapangan untuk menghitung ulang bobot pekerjaan.
Ketika pekerjaan masih berada pada progres 72 persen, Sakti kemudian menetapkan bobot 75 persen agar pencairan dapat dilanjutkan.
“Seharusnya bobot terpasang 75 persen. Karena kami tidak dalam posisi menyusahkan kontraktor. Kalau sesuai ketentuan, kami jalankan, karena ada konsekuensinya juga pada kami,” tegasnya.
Namun, menurutnya, Wabup Parimo tetap merasa pihaknya mempersulit kontraktor. Padahal permintaan pencairan termin ketiga diajukan saat progres baru mencapai sekitar 70 persen, yang dinilainya sangat berisiko.
“Makanya dia (Wabup) undang bendahara saya dan Kabag Pembangunan. Saya tahu, karena Kabag Pembangunan menghubungi tim teknis saya,” jelas Sakti.
Bendahara Juga Dipanggil Wabup
Sementara itu, Bendahara Dispusarda Parimo, Muhamad Afandi, membenarkan bahwa dirinya dipanggil Wabup ke ruang kerja untuk menanyakan soal pencairan termin ketiga.
Baca Juga: Proyek Perpustakaan di Parimo Diburu Waktu, Inspektorat Ingatkan Risiko Teguran KPK
Saat itu, Wabup menanyakan alasan proses pencairan ditahan pihak OPD. Afandi menjelaskan, bahwa ia tidak berani menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM), jika laporan belum ditandatangani kepala dinas selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Kabag Pembangunan yang hubungi saya untuk menghadap Pak Wabup. Waktu itu hanya saya sendiri yang dipanggil. Pak Wabup bilang, ‘Kenapa ditahan-tahan? Jangan, Pak Bend. Kita nanti dilapor sama wartawan, mau dikorankan nanti kita,’” ungkapnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Wakil Bupati Parimo H Abdul Sahid belum memberikan tanggapan terkait dugaan intervensi tersebut. Pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp hanya terbaca tanpa ada balasan.
Baca berita lainnya di Google News








