WNA Tiongkok Diduga Terlibat Tambang Ilegal di Parimo, FMATEIL Surati Imigrasi Palu

PARIMO, theopini.idForum Mahasiswa Anti Tambang Emas Ilegal-Legal (FMATEIL) Parigi Moutong melayangkan surat resmi kepada Kantor Imigrasi Kota Palu.

Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi terkait keberadaan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Diduga Ada WNA Terlibat di PETI Tirta Nagaya Parimo

“Surat itu sudah kami antarkan langsung ke Kantor Imigrasi Kota Palu hari ini,” ujar Ketua FMATEIL Parimo, Ilham, saat ditemui di Palu, Senin, 16 Juni 2025.

FMATEIL menyatakan keprihatinannya atas temuan di lapangan yang menunjukkan keterlibatan sejumlah WNA dalam kegiatan penambangan tanpa izin.

Berdasarkan pantauan warga, aktivitas itu terjadi di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, serta Desa Tirtanagaya, Kecamatan Bolano Lambunu.

“Kami mengindikasi, WNA Tiongkok ini tidak memiliki visa kerja maupun izin tinggal yang sesuai untuk melakukan kegiatan tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberadaan mereka tidak hanya berpotensi melanggar aturan keimigrasian, tetapi juga berdampak buruk terhadap lingkungan, merusak lahan pertanian, serta mengancam mata pencaharian masyarakat lokal.

FMATEIL mendesak Imigrasi Palu untuk memberikan klarifikasi mengenai status izin tinggal dan izin kerja para WNA yang dimaksud.

Baca Juga: WNA Diduga Terlibat Tambang Ilegal Kembali Muncul di Parimo

Mereka juga meminta dilakukan penindakan hukum serta pemeriksaan langsung di lapangan.

“Jika terbukti melanggar administrasi atau pidana, kami meminta pihak Imigrasi segera menerbitkan rekomendasi deportasi,” tukasnya.

Tak hanya itu, FMATEIL juga mendorong adanya koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya, agar persoalan ini ditangani secara menyeluruh.

Baca berita lainya do Google News

Komentar