the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

WNA Tiongkok Diduga Terlibat Tambang Ilegal di Parimo, FMATEIL Surati Imigrasi Palu

the OPINIbythe OPINI
16 Juni 2025
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
16 Juni 2025
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
WNA Tiongkok Diduga Terlibat Tambang Ilegal di Parimo, FMATEIL Surati Imigrasi Palu

Sekretaris FMATEIL Parimo, Arianto menyerahkan surat permintaan klarifikasi soal keberadaan WNA asal Tiongkok ke Kantor Imigrasi Palu. Di sampingnya, tampak paspor atas nama Yu Jiange yang menjadi sorotan dalam surat tersebut. (Foto: IST)

PARIMO, theopini.id – Forum Mahasiswa Anti Tambang Emas Ilegal-Legal (FMATEIL) Parigi Moutong melayangkan surat resmi kepada Kantor Imigrasi Kota Palu.

Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi terkait keberadaan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Diduga Ada WNA Terlibat di PETI Tirta Nagaya Parimo

“Surat itu sudah kami antarkan langsung ke Kantor Imigrasi Kota Palu hari ini,” ujar Ketua FMATEIL Parimo, Ilham, saat ditemui di Palu, Senin, 16 Juni 2025.

Baca Juga

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

FMATEIL menyatakan keprihatinannya atas temuan di lapangan yang menunjukkan keterlibatan sejumlah WNA dalam kegiatan penambangan tanpa izin.

Berdasarkan pantauan warga, aktivitas itu terjadi di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, serta Desa Tirtanagaya, Kecamatan Bolano Lambunu.

“Kami mengindikasi, WNA Tiongkok ini tidak memiliki visa kerja maupun izin tinggal yang sesuai untuk melakukan kegiatan tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberadaan mereka tidak hanya berpotensi melanggar aturan keimigrasian, tetapi juga berdampak buruk terhadap lingkungan, merusak lahan pertanian, serta mengancam mata pencaharian masyarakat lokal.

FMATEIL mendesak Imigrasi Palu untuk memberikan klarifikasi mengenai status izin tinggal dan izin kerja para WNA yang dimaksud.

Baca Juga: WNA Diduga Terlibat Tambang Ilegal Kembali Muncul di Parimo

Mereka juga meminta dilakukan penindakan hukum serta pemeriksaan langsung di lapangan.

“Jika terbukti melanggar administrasi atau pidana, kami meminta pihak Imigrasi segera menerbitkan rekomendasi deportasi,” tukasnya.

Tak hanya itu, FMATEIL juga mendorong adanya koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya, agar persoalan ini ditangani secara menyeluruh.

Baca berita lainya do Google News

Tags: #FMATEIL#parigimoutong#PemdaParimo#Sulteng#WNATiongkok
ShareSendTweet
Previous Post

Pemda Parimo Paparkan Transparansi Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD

Next Post

Bupati Parimo Fokus Benahi Disiplin ASN dan Struktur OPD

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

15 Juli 2026
Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

15 Juli 2026
Pemda Parimo Bentuk Tim Pora, Perketat Pengawasan Investor Asing

Pemda Parimo Bentuk Tim Pora, Perketat Pengawasan Investor Asing

15 Juli 2026
Anwar Hafid Minta Tak Ada Lagi Ego Kewenangan dalam Membangun Pertanian Sulteng

Anwar Hafid Minta Tak Ada Lagi Ego Kewenangan dalam Membangun Pertanian Sulteng

14 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pemkot Palu Perkuat Komitmen Bangun Kota Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

Pemkot Palu Perkuat Komitmen Bangun Kota Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

14 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

15 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In