the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Masa Kontrak PPPK Parimo Diperpanjang Lima Tahun

the OPINIbythe OPINI
25 Juni 2025
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
25 Juni 2025
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Pemda Parimo Pastikan 3.529 PPPK Terima SK pada HUT ke-80 RI

Ilustrasi (Foto: Galvin)

PARIMO, theopini.id — Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah resmi memperpanjang masa kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari semula satu tahun menjadi lima tahun.

Kebijakan ini, mulai diberlakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sebagai bagian dari program kerja 100 hari Bupati Parimo, H Erwin Burase.

Baca Juga: 2.402 SK PPPK Diserahkan, Gubernur Sulteng Tekankan Loyalitas dan Disiplin

Perpanjangan masa kontrak itu, tertuang dalam surat edaran nomor 800.1.13.2/4518/BID.PIKA tertanggal 23 Juni 2025. Kebijakan ini, berlaku bagi seluruh PPPK di lingkungan Pemda Parimo tanpa terkecuali.

Baca Juga

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

“Perpanjangan kontrak ini, sebagai bentuk kepastian kerja bagi PPPK serta penyesuaian terhadap ketentuan regulasi terbaru,” tulis BKPSDM dalam surat edaran tersebut.

Untuk proses administrasi, seluruh PPPK diwajibkan melengkapi dokumen, antara lain:

  • Surat pengantar dari pimpinan unit kerja
  • Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada 2024
  • Daftar hadir periode Juni 2024–Mei 2025
  • Perjanjian kerja baru yang ditandatangani di atas materai Rp10 ribu

Berkas dikumpulkan dalam map batik berlabel nama dan unit kerja. Sementara map snelhecter plastik diatur berdasarkan jenis jabatan, merah untuk guru, kuning untuk tenaga kesehatan, dan biru untuk tenaga teknis.

Selain dokumen fisik, seluruh berkas juga wajib diserahkan dalam format digital (.pdf) sesuai ketentuan yang tercantum dalam tautan unduhan yang disediakan BKPSDM.

Baca Juga: 100 Hari Kerja Erwin-Sahid: Perbaiki Pengelolaan Sampah dan Perpanjang SK PPPK

Tautan tersebut, memuat format perjanjian kerja dan daftar isian berdasarkan tahun formasi dan jenis jabatan.

PPPK diberikan batas akhir pengumpulan dokumen pada Senin, 30 Juni 2025, melalui Bidang PIKA BKPSDM Parimo.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #BKPSDMParimo#parigimoutong#PPPK#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Operasi SAR Longsor Tirtanagaya: Korban Keempat Ditemukan Meninggal, Tiga Masih Dicari

Next Post

RSB Parimo Gelar Aksi Donor Darah, Target 100 Kantong

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

15 Juli 2026
Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

15 Juli 2026
Pemda Parimo Bentuk Tim Pora, Perketat Pengawasan Investor Asing

Pemda Parimo Bentuk Tim Pora, Perketat Pengawasan Investor Asing

15 Juli 2026
Anwar Hafid Minta Tak Ada Lagi Ego Kewenangan dalam Membangun Pertanian Sulteng

Anwar Hafid Minta Tak Ada Lagi Ego Kewenangan dalam Membangun Pertanian Sulteng

14 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

14 Juli 2026
DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

14 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
SMPN Model Toniasa Parigi Kembali Sepi Peminat, Hanya 15 Siswa Mendaftar

SMPN Model Toniasa Parigi Kembali Sepi Peminat, Hanya 15 Siswa Mendaftar

9 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In