PARIMO, theopini.id — Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah resmi memperpanjang masa kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari semula satu tahun menjadi lima tahun.
Kebijakan ini, mulai diberlakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sebagai bagian dari program kerja 100 hari Bupati Parimo, H Erwin Burase.
Baca Juga: 2.402 SK PPPK Diserahkan, Gubernur Sulteng Tekankan Loyalitas dan Disiplin
Perpanjangan masa kontrak itu, tertuang dalam surat edaran nomor 800.1.13.2/4518/BID.PIKA tertanggal 23 Juni 2025. Kebijakan ini, berlaku bagi seluruh PPPK di lingkungan Pemda Parimo tanpa terkecuali.
“Perpanjangan kontrak ini, sebagai bentuk kepastian kerja bagi PPPK serta penyesuaian terhadap ketentuan regulasi terbaru,” tulis BKPSDM dalam surat edaran tersebut.
Untuk proses administrasi, seluruh PPPK diwajibkan melengkapi dokumen, antara lain:
- Surat pengantar dari pimpinan unit kerja
- Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada 2024
- Daftar hadir periode Juni 2024–Mei 2025
- Perjanjian kerja baru yang ditandatangani di atas materai Rp10 ribu
Berkas dikumpulkan dalam map batik berlabel nama dan unit kerja. Sementara map snelhecter plastik diatur berdasarkan jenis jabatan, merah untuk guru, kuning untuk tenaga kesehatan, dan biru untuk tenaga teknis.
Selain dokumen fisik, seluruh berkas juga wajib diserahkan dalam format digital (.pdf) sesuai ketentuan yang tercantum dalam tautan unduhan yang disediakan BKPSDM.
Baca Juga: 100 Hari Kerja Erwin-Sahid: Perbaiki Pengelolaan Sampah dan Perpanjang SK PPPK
Tautan tersebut, memuat format perjanjian kerja dan daftar isian berdasarkan tahun formasi dan jenis jabatan.
PPPK diberikan batas akhir pengumpulan dokumen pada Senin, 30 Juni 2025, melalui Bidang PIKA BKPSDM Parimo.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar