DPRD Sulteng Konsultasikan Raperda Strategis Pendidikan dan CSR ke Kemendagri

JAKARTA, theopini.id – Upaya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah kembali ditunjukkan melalui konsultasi regulasi yang dilakukan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025.

Dalam kunjungan itu, DPRD Sulawesi Tengah mengajukan dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yaitu tentang Penyelenggaraan Pendidikan Daerah dan tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Baca Juga: DPRD Sulteng Gelar Rapat Paripurna Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Arus Abdul Karim, dan diterima oleh Kasubdit Wilayah I, Slamet Endarto, di Direktorat Jenderal Produk Hukum Daerah (Ditjen PHD) Kemendagri.

Selain itu, pertemuan juga berlangsung di Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemendagri untuk memastikan kesesuaian materi Raperda dengan norma hukum yang berlaku secara nasional.

“Kedua Raperda ini lahir dari kebutuhan nyata di daerah. Kami ingin mempertegas komitmen terhadap peningkatan kualitas pendidikan, sekaligus mendorong peran aktif dunia usaha dalam pembangunan berkelanjutan,” ujar Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Syarifudin Hafid.

Ia menegaskan, konsultasi ini penting agar regulasi yang disusun tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar implementatif dan berdampak langsung pada masyarakat.

“Kami tidak ingin membuat regulasi yang hanya menjadi formalitas. Konsultasi ini penting agar peraturan yang lahir benar-benar implementatif dan memiliki daya dorong bagi kemajuan daerah,” ujarnya.

Menurut Syarifudin, pendidikan adalah fondasi utama dalam membangun daerah, sementara tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) perlu diatur secara jelas dalam sistem hukum daerah agar dapat mendorong kolaborasi yang efektif antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha.

Baca Juga: DPRD Sulteng Terima 14 Nama Calon Anggota KPID Masa Jabatan 2025–2028

Konsultasi ini menunjukkan komitmen DPRD Sulawesi Tengah dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kemendagri pun menyambut baik langkah tersebut dan memberikan arahan untuk memperkuat materi raperda sebelum dibahas lebih lanjut di tingkat daerah menuju penetapan dalam rapat paripurna.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar