the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polda Sulteng Serahkan Tersangka Perdagangan Pupuk Ilegal ke Kejari Palu

the OPINIbythe OPINI
17 Juli 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
17 Juli 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polda Sulteng Serahkan Tersangka Perdagangan Pupuk Ilegal ke Kejari Palu

Penyidik Polda Sulawesi Tengah bersama Jaksa menitipkan barang bukti pupuk ilegal di Rupbasan Palu. (Foto: IST)

Baca Juga

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

PALU, theopini.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah menyerahkan seorang tersangka berinisial HAB (46) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, atas dugaan perdagangan pupuk ilegal.

Barang bukti berupa 2.270 karung pupuk atau sekitar 109 ton turut diserahkan dalam proses tersebut pada Kamis, 17 Juli 2025.

“Berkas perkara dengan tersangka HAB telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan,” kata AKBP Sugeng Lestari, Kasubbid Penmas Polda Sulteng, saat konferensi pers di Palu.

Baca Juga: Gubernur Sulteng Gagas Brigade Pertanian dan Subsidi Pupuk Nonsubsidi

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus yang dilakukan pada Selasa, 12 November 2024, di gudang penyimpanan pupuk di Pantoloan, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu. Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran pupuk ilegal di wilayah Palu.

Tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng yang menerima informasi tersebut kemudian bergerak bersama petugas pengawas pupuk dan pestisida dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah.

Di lokasi, ditemukan ribuan karung pupuk berbagai merek dan jenis yang diduga tidak memenuhi standar perizinan.

“Di dalam gudang ditemukan sebanyak 2.270 karung atau setara dengan 109 ton pupuk diduga ilegal,” ujar AKBP Sugeng.

Tersangka HAB, yang beralamat di Kelurahan Bayaoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berperan sebagai distributor.

Ia diduga memperdagangkan pupuk tanpa izin edar yang sah, atau menggunakan izin edar dengan informasi kandungan yang tidak sesuai pada kemasan.

“Tersangka HAB diduga melanggar aturan sistem budidaya pertanian berkelanjutan, perdagangan, dan perlindungan konsumen,” jelas Sugeng.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat HAB dengan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Baca Juga: BRI Parigi Salurkan 2,5 Ton Pupuk untuk Polres Parimo, Dukung Swasembada Pangan

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar jika memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI atau persyaratan teknis yang wajib.

AKBP Sugeng menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya kepolisian mendukung program Asta Cita Presiden RI, terutama dalam menjamin kualitas distribusi sarana pertanian yang legal dan aman digunakan.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #AKBPSugengLestari#KejariPalu#PoldaSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Gubernur Sulteng Dukung Pemantauan Kualitas Udara di Kawasan Industri

Next Post

Disdikbud Parimo Andalkan “Topompa Guru” untuk Percepat Digitalisasi Pengajaran

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

31 Agustus 2026
Ayah Tiri di Banggai Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 12 Tahun hingga Hamil 7 Bulan

Ayah Tiri di Banggai Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 12 Tahun hingga Hamil 7 Bulan

31 Agustus 2026
Kapolri Mutasi Dua Pejabat Polda Sulteng, Dirreskrimsus dan Kapolres Sigi Berganti

Kapolri Mutasi Dua Pejabat Polda Sulteng, Dirreskrimsus dan Kapolres Sigi Berganti

31 Agustus 2026
Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

30 Agustus 2026
Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

28 Agustus 2026
Polda Sulteng Ungkap Kronologi Kejadian Insiden Perkelahian di Depan Alfamidi Palu

Polda Sulteng Ungkap Kronologi Kejadian Insiden Perkelahian di Depan Alfamidi Palu

28 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

31 Agustus 2026
Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

31 Agustus 2026
Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

31 Agustus 2026
Pansus DPRD Parimo Beri Enam Rekomendasi untuk Perbaiki Pengelolaan APBD

Pansus DPRD Parimo Beri Enam Rekomendasi untuk Perbaiki Pengelolaan APBD

31 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 50 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

31 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Fadli Soroti Upaya Kepala Daerah Minta Kapolres hingga Kapolri Tertibkan Tambang Ilegal di Parimo

Fadli Soroti Upaya Kepala Daerah Minta Kapolres hingga Kapolri Tertibkan Tambang Ilegal di Parimo

31 Agustus 2026
Berani Cup Buol 2026 Dibuka, Anwar Hafid Dorong Lahirnya Talenta Sepak Bola Sulteng

Berani Cup Buol 2026 Dibuka, Anwar Hafid Dorong Lahirnya Talenta Sepak Bola Sulteng

25 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Minta Personel Polres Parimo Perkuat Kepercayaan Publik

Kapolda Sulteng Minta Personel Polres Parimo Perkuat Kepercayaan Publik

27 Agustus 2026
Kunjungi Polres Poso, Kapolda Sulteng Tekankan Penegakan Hukum Berbasis Moralitas

Kunjungi Polres Poso, Kapolda Sulteng Tekankan Penegakan Hukum Berbasis Moralitas

26 Agustus 2026
Bupati Erwin Dukung Raker FKPP Parimo dan Persiapan Hari Santri Nasional

Bupati Erwin Dukung Raker FKPP Parimo dan Persiapan Hari Santri Nasional

27 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d