Puluhan Warga Tolak Tambang Sirtu Milik Oknum Polisi di Sungai Baliara

PARIMO, theopini.id Puluhan warga Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mendatangi lokasi tambang Pasir dan Batu (Sirtu) di Sungai Baliara, Rabu, 23 Juli 2025.

Kedatangan warga tersebut untuk menyatakan penolakan terhadap aktivitas tambang yang disebut-sebut dikelola oleh seorang oknum anggota Polres Parimo sejak setahun terakhir.

Baca Juga: Masyarakat Taopa Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak Tambang Emas Ilegal

Penolakan dipicu oleh keluhan warga terkait banjir dan kerusakan lahan perkebunan yang diduga akibat aktivitas tambang di aliran sungai tersebut.

Saat warga tiba di lokasi sekitar pukul 11.30 WITA, alat berat yang tengah beroperasi langsung dihentikan oleh pihak pengelola. Warga juga menemukan satu unit truk bermuatan pasir di area tambang.

Aksi penolakan tambang itu, juga turut didampingi Kepala Desa Baliara, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas setempat.

“Saya mendampingi warga agar tidak bertindak anarkis. Bukan untuk ikut aksi,” ujar Kepala Desa Baliara, Fadli Badja, usai aksi.

BACA JUGA:  Jenazah Korban Kecelakaan di Kebun Kopi Dijemput Pihak Keluarga

Fadli mengungkapkan, pihak pengelola tambang telah empat kali menemuinya untuk memberitahukan soal kegiatan mereka.

Mereka juga mengklaim memiliki izin resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, sehingga merasa tidak wajib melibatkan pemerintah desa.

“Saya katakan seharusnya pemerintah desa dilibatkan, tapi mereka bilang tidak perlu,” jelasnya.

Fadli juga mengaku pernah ditawari uang oleh pengelola tambang agar pemerintah desa menerima aktivitas tersebut. Ia pun mendesak aktivitas tambang dihentikan sementara hingga ada solusi yang disepakati.

“Masyarakat tetap menolak tambang ini. Pemerintah desa akan terus mengawal aksi-aksi warga,” tegasnya.

Pengelola Tambang Klaim Kantongi Izin

Pengelola tambang, Syamsudin yang diketahui merupakan anggota aktif Polres Parimo menyatakan telah empat kali menemui Kepala Desa untuk menjelaskan soal perizinan tambang milik CV Bintang Baru Nusantara.

BACA JUGA:  Pemprov Sulteng Gelar Musrembang RKPD, Ini Pesan Gubernur

Ia mengklaim telah mengantongi Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) serta tengah memproses surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Ia juga menyertakan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dokumen UKL-UPL, dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Syamsudin membantah tudingan bahwa aktivitas tambang menyebabkan banjir. Menurutnya, justru tanpa pengerukan, aliran sungai akan mengalami pendangkalan dan berpotensi meluap ke permukiman.

Baca Juga: Wabup Sigi Tolak Tambang Emas Ilegal di Lindu

“Saya sudah ikuti semua tahapan sesuai prosedur. Tidak ada yang saya langkahi,” ujar Syamsudin, personel Polres Parimo.

Ia juga mengakui pernah menawarkan uang kepada Kepala Desa, namun disebutnya sebagai upaya untuk memfasilitasi pertemuan dengan warga guna membahas kontribusi perusahaan bagi desa.

“Saya bilang ke Pak Kades, secara pribadi saya bahkan siap memberikan penghasilan saya. Tapi ditolak,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar