Mayoritas BUMD Bermasalah, Komisi II DPR RI Dorong Pembenahan Menyeluruh

JAKARTA, theopini.id Komisi II DPR RI menyoroti kondisi sebagian besar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang dinilai tidak sehat secara kinerja maupun tata kelola.

Berdasarkan data pemerintah, dari 1.571 BUMD yang tersebar di seluruh Indonesia dengan total aset mencapai lebih dari Rp1.200 triliun, sekitar 70 persen di antaranya tidak berada dalam kondisi performa yang baik.

Baca Juga: Mendagri: BUMD Butuh Pemimpin Daerah yang Inovatif dan Pengawasan Ketat

“Kondisi mayoritas BUMD kita sangat memprihatinkan. Sebagian besar tidak sehat dan tidak mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” ujar Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, di Jakarta, Kamis , 31 Juli 2025.

Menurut dia, persoalan yang membelit BUMD bersifat struktural. Tata kelola yang lemah dan intervensi politik lokal menjadi akar utama lemahnya performa badan usaha milik daerah.

“Selama ini banyak posisi strategis seperti direksi, komisaris, dan dewan pengawas diisi oleh orang-orang yang tidak kompeten, sekadar tim sukses kepala daerah. Ini harus dihentikan,” tegasnya.

Untuk itu, Komisi II mendukung penuh inisiatif pemerintah yang tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang BUMD, yang terpisah dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

Pembentukan regulasi baru ini, dianggap penting untuk menata ulang sistem pengelolaan BUMD secara menyeluruh.

“Kita harus membenahi BUMD dari hulu ke hilir, mulai dari pengangkatan SDM, sistem pengawasan, hingga evaluasi kinerja,” kata Rifqinizamy.

Ia juga mengapresiasi langkah Kementerian Dalam Negeri yang mengusulkan pembentukan Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan BUMD sebagai unit eselon I baru.

Langkah ini, diharapkan dapat memperkuat fungsi pembinaan yang selama ini dianggap terlalu lemah karena hanya ditangani pejabat eselon III.

Baca Juga: Anwar Hafid Bekukan PT Pembangunan Sulteng: Sinyal Tegas Reformasi BUMD

Komisi II juga mendorong agar pemerintah pusat diberi kewenangan lebih untuk mengontrol seluruh siklus hidup BUMD, termasuk memberikan sanksi tegas terhadap BUMD yang gagal menjalankan fungsinya.

“Jika ada BUMD yang terus merugi dan tidak jelas arah bisnisnya, maka negara harus punya kewenangan untuk membekukan atau membubarkannya,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar