the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Tambang Rusak Sawah dan Mangrove Siuna, Pemda Banggai Desak Penindakan Serius

the OPINIbythe OPINI
1 Agustus 2025
in Headline
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
1 Agustus 2025
in Headline
Reading Time: 3 mins read
Tambang Rusak Sawah dan Mangrove Siuna, Pemda Banggai Desak Penindakan Serius

Bupati Banggai Ir H Amirudin. (Foto: IST)

BANGGAI, theopini.id — Dampak buruk aktivitas enam perusahaan tambang nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kian mengkhawatirkan.

Mulai dari sawah yang rusak, abrasi pantai, hingga reklamasi mangrove tanpa izin, menjadi catatan hitam dalam laporan warga dan DPRD Banggai.

Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai pun menegaskan, akan mengambil langkah tegas dan menyerahkan kasus ini ke tingkat pusat.

Baca Juga: Warga Toboli Laporkan Pengrusakan Mangrove ke DLH Parimo

Baca Juga

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

“Mulai hari ini saya akan mengirim laporan ke Gubernur Sulawesi Tengah, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Komisi XII DPR RI. Perusakan lingkungan ini tidak bisa dibiarkan!” ujar Bupati Banggai, Amirudin, dalam rapat khusus di Luwuk, Jum’at, 1 Agustus 2025.

Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Banggai yang digelar pada 24 Juli 2025, warga Desa Siuna melaporkan sejumlah dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas enam perusahaan tambang:

  • Terjadinya banjir
  • Kerusakan lahan persawahan
  • Abrasi pantai yang mengancam pemukiman
  • Air sungai keruh
  • Jalan rusak akibat lalu lintas kendaraan tambang
  • Belum adanya reklamasi dan reboisasi
  • Stock file ore berada di pinggir jalan provinsi
  • Ganti rugi lahan yang belum ditunaikan

Salah satu temuan paling mencolok, adalah reklamasi sekitar 8 hektar hutan mangrove yang dilakukan untuk tumpukan ore nikel.

Sementara itu, dari total 250 hektar lahan sawah yang masuk dalam skema Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), sebanyak 153 hektar disebut telah rusak dan tidak bisa difungsikan lagi.

“Kalau investasi yang masuk ke Kabupaten Banggai melanggar aturan AMDAL dan UKL-UPL, ini harus hati-hati!” tegas Amirudin.

Langkah tegas Pemda disambut dukungan dari Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari dan Kajari Banggai, Anton Rahmanto.

“Institusi kami bebas dari intervensi perusahaan. Kami siap bersinergi dengan Pemda,” ujar AKBP Putu Hendra.

Anton juga menambahkan, data akurat terhadap aktivitas tanpa izin menjadi dasar kuat dalam proses penegakan hukum.

Pemda Banggai juga menyoroti adanya dugaan wanprestasi atau cedera janji oleh perusahaan, karena tidak menjalankan kewajiban perbaikan jalan sebagaimana tercantum dalam dokumen AMDAL.

Baca Juga: Ungkap Tambang Ilegal di Desa Lado, Fadli Minta Pemda Parimo Bersikap Tegas

Sebagai langkah konkret, pemerintah daerah akan mengirimkan surat tertulis kepada seluruh perusahaan terkait.

Apabila terbukti melanggar aturan dan kewenangan berada di tangan pemerintah daerah, maka operasional tambang dapat dihentikan sementara sampai dilakukan perbaikan.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #Amirudin#KabupatenBanggai#KementerianESDM#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Tertangkap Edarkan Sabu 100 Gram, Dua Pemuda Poso Terancam Mati

Next Post

ASN Parimo Terbukti Positif Narkoba, Terancam Dipecat

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

14 Juli 2026
Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

14 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

13 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pemda Banggai Jajaki Kerja Sama Sertifikasi Produk Unggulan Bersama PT Mutuagung Lestari

Pemda Banggai Jajaki Kerja Sama Sertifikasi Produk Unggulan Bersama PT Mutuagung Lestari

14 Juli 2026
Desa Sakinah Jaya Juara Umum MTQ Ke-10 Tingkat Kecamatan Parigi Utara

Desa Sakinah Jaya Juara Umum MTQ Ke-10 Tingkat Kecamatan Parigi Utara

14 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Pemda Parimo Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp1,448 Triliun

Pemda Parimo Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp1,448 Triliun

13 Juli 2026
Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

15 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In