PARIMO, theopini.id – Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, H Erwin Burase menegaskan, agar proses penyerahan Surat Keputusan (SK) dan penggajian bagi 3.527 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera dituntaskan oleh jajaran pemerintah daerah.
“Pada prinsipnya, saya ingin SK PPPK dibagikan secara bersamaan dalam satu agenda khusus. Namun kami memahami keresahan para peserta yang terus menanyakan kapan SK diterima. Karena itu, sebelum 100 hari kerja berakhir, Insya Allah seluruhnya sudah bisa menerima SK,” ujar Erwin saat pengukuhan PPPK Formasi Tahun 2024 Tahap I, di halaman Kantor Bupati, Minggu, 17 Agustus 2025.
Baca Juga: Pemda Parimo Pastikan 3.529 PPPK Terima SK pada HUT ke-80 RI
Dalam kesempatan itu, penyerahan SK dilakukan secara simbolis kepada 17 orang PPPK, angka yang dipilih sesuai dengan tanggal peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Erwin memastikan, seluruh peserta yang telah memperoleh NIP akan menerima gaji terhitung mulai 1 Juli 2025, dengan masa kontrak kerja selama lima tahun.
Ia juga berpesan agar para PPPK menjaga semangat kerja, meningkatkan kapasitas, serta menunjukkan kinerja, dedikasi, dan loyalitas.
“Saya menanti kinerja kalian yang akan dievaluasi tiap tahun. Bekerjalah dengan semangat, cerdas, melayani, dan sepenuh hati,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia meminta para kepala perangkat daerah untuk membimbing, membina, dan mengevaluasi kinerja para PPPK.
Baca Juga: 2.402 SK PPPK Diserahkan, Gubernur Sulteng Tekankan Loyalitas dan Disiplin
Ia juga mengingatkan agar PNS tetap menjaga etos kerja. “Jadikan SK ini sebagai amanah, bukan untuk hal-hal yang bisa merugikan kalian,” tambahnya.
Momentum pengukuhan ini, kata Bupati Erwin, menjadi awal pengabdian bagi seluruh PPPK di Kabupaten Parimo.
Baca berita lainnya di Google News















