Residivis Kasus Narkoba di Poso Kembali Dibekuk dengan 71 Paket Sabu

POSO, theopini.id – Seorang residivis kasus narkoba kembali berurusan dengan hukum. Tersangka berinisial AK alias P (29) tahun ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso, Sulawesi Tengah setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Herfian mengungkapkan, AK bukan orang baru dalam kasus narkotika. Sebelumnya, ia pernah menjalani hukuman dengan perkara serupa di Kabupaten Sigi.

Baca Juga: Polres Banggai Ungkap 15 Kasus Narkoba dan Tangkap 18 Pelaku dalam Tiga Bulan

“AK kami tangkap di kos-kosannya di Kota Tentena, Kelurahan Pamona, Kecamatan Pamona Puselemba. Saat itu dia sedang bersama seorang perempuan yang diketahui pacarnya,” ujar Kasat Herfian, di Sigi, Senin, 25 Agustus 2025.

BACA JUGA:  Hari Pertama Operasi Zebra, Satgas Gakkum Perketat Pengawasan Lewat ETLE Handheld

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan pemerintah kelurahan dan warga setempat, polisi menemukan 71 paket sabu dengan berat bruto 63,56 gram.

Selain itu, turut diamankan alat isap, timbangan digital, telepon genggam, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Menurut Herfian, penangkapan AK menegaskan komitmen Polres Poso dalam memberantas peredaran narkoba.

Baca Juga: Ditressiber Polda Sulteng Tangkap Residivis Mengaku Pejabat Polri

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Poso. Setiap pelaku akan kami buru dan tindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.

BACA JUGA:  Polres Parimo Minta Dukungan Masyarakat Tangkap Pelaku Illegal Fishing

Atas perbuatannya, AK dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar