the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Residivis Kasus Narkoba di Poso Kembali Dibekuk dengan 71 Paket Sabu

the OPINIbythe OPINI
26 Agustus 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
26 Agustus 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Residivis Kasus Narkoba di Poso Kembali Dibekuk dengan 71 Paket Sabu

Barang bukti puluhan paket sabu siap edar yang diamankan Satresnarkoba Polres Poso bersama seorang residivis berinisial AK alias P (29). (Foto: IST)

POSO, theopini.id – Seorang residivis kasus narkoba kembali berurusan dengan hukum. Tersangka berinisial AK alias P (29) tahun ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso, Sulawesi Tengah setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Herfian mengungkapkan, AK bukan orang baru dalam kasus narkotika. Sebelumnya, ia pernah menjalani hukuman dengan perkara serupa di Kabupaten Sigi.

Baca Juga: Polres Banggai Ungkap 15 Kasus Narkoba dan Tangkap 18 Pelaku dalam Tiga Bulan

“AK kami tangkap di kos-kosannya di Kota Tentena, Kelurahan Pamona, Kecamatan Pamona Puselemba. Saat itu dia sedang bersama seorang perempuan yang diketahui pacarnya,” ujar Kasat Herfian, di Sigi, Senin, 25 Agustus 2025.

Baca Juga

Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

Bupati Erwin Dorong Asosiasi Pedagang Jadi Mitra Strategis Penggerak Ekonomi Parimo

ITB Kenalkan Ransel Cerdas untuk Atasi Rendahnya Regenerasi Rotan di Donggala

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan pemerintah kelurahan dan warga setempat, polisi menemukan 71 paket sabu dengan berat bruto 63,56 gram.

Selain itu, turut diamankan alat isap, timbangan digital, telepon genggam, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Menurut Herfian, penangkapan AK menegaskan komitmen Polres Poso dalam memberantas peredaran narkoba.

Baca Juga: Ditressiber Polda Sulteng Tangkap Residivis Mengaku Pejabat Polri

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Poso. Setiap pelaku akan kami buru dan tindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.

Atas perbuatannya, AK dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #KasusNarkoba#KecamatanPamonaPuselemba#PolresPoso#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Sejumlah Daerah Belum Miliki RAD TBC, Mendagri Dorong Kepala Daerah Lebih Serius

Next Post

Program MBG Jadi Kunci Penurunan Stunting dan Wujudkan Generasi Emas 2045

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Rumah Warga Ampibabo Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa, Kerugian Materiel Rp25 Juta

Rumah Warga Ampibabo Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa, Kerugian Materiel Rp25 Juta

25 Juli 2026
Pria Asal Banggai Tewas di Kamar Hotel, Polisi Selidiki Penyebabnya

Pria Asal Banggai Tewas di Kamar Hotel, Polisi Selidiki Penyebabnya

24 Juli 2026
Remaja 18 Tahun Ditemukan Meninggal, Polisi Lakukan Olah TKP

Remaja 18 Tahun Ditemukan Meninggal, Polisi Lakukan Olah TKP

23 Juli 2026
26,62 Gram Sabu Disita, Polda Sulteng Ungkap Jaringan Narkoba di Parimo

26,62 Gram Sabu Disita, Polda Sulteng Ungkap Jaringan Narkoba di Parimo

22 Juli 2026
Kurang dari 24 Jam, Polresta Banggai Ungkap Kasus Pencurian di Luwuk

Kurang dari 24 Jam, Polresta Banggai Ungkap Kasus Pencurian di Luwuk

22 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Pelaku Penipuan Transfer BRILink, Dua Aksi Rugikan Korban Jutaan Rupiah

Polresta Banggai Ringkus Pelaku Penipuan Transfer BRILink, Dua Aksi Rugikan Korban Jutaan Rupiah

21 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 19 km BaratDaya KAB-KUPANG-NTT

26 Juli 2026
Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

26 Juli 2026
Bupati Erwin Dorong Asosiasi Pedagang Jadi Mitra Strategis Penggerak Ekonomi Parimo

Bupati Erwin Dorong Asosiasi Pedagang Jadi Mitra Strategis Penggerak Ekonomi Parimo

25 Juli 2026
ITB Kenalkan Ransel Cerdas untuk Atasi Rendahnya Regenerasi Rotan di Donggala

ITB Kenalkan Ransel Cerdas untuk Atasi Rendahnya Regenerasi Rotan di Donggala

25 Juli 2026
Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Cepat Abrasi Pantai Palasa

Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Cepat Abrasi Pantai yang Ancam Permukiman Warga Palasa

25 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Wagub Gorontalo Ajak Masyarakat Perkuat Gerakan Lindungi Anak

Wagub Gorontalo Ajak Masyarakat Perkuat Gerakan Lindungi Anak

22 Juli 2026
Efisiensi Anggaran, Pemda Parimo Perketat Seleksi Penerima Seragam Gratis dan Bantuan Gas LPG

Efisiensi Anggaran, Pemda Parimo Perketat Seleksi Penerima Seragam Gratis dan Bantuan Gas LPG

21 Juli 2026
Bupati Parimo Ajak Masyarakat Jadikan MTQ Momentum Perang Melawan Narkoba

Bupati Parimo Ajak Masyarakat Jadikan MTQ Momentum Perang Melawan Narkoba

25 Juli 2026
Pemda Banggai Komitmen Tingkatkan Sarana Pendidikan dan Kompetensi Guru

Pemda Banggai Komitmen Tingkatkan Sarana Pendidikan dan Kompetensi Guru

20 Juli 2026
Bupati Erwin Gandeng Untad Perkuat Swasembada Pangan di Parimo

Bupati Erwin Gandeng Untad Palu Perkuat Swasembada Pangan di Parimo

24 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In