Ditressiber Polda Sulteng Tangkap Residivis Mengaku Pejabat Polri

PALU, theopini.idResidivis penipuan mengaku pejabat Polri berhasil dibekuk tim Ditressiber Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) di Ciputat, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Rabu, 29 Januari 2025.

Dalam melakukan aksinya, pelaku mengaku sebagai Wakapolda dan Dirreskrimsus Polda Sulawesi Tengah, kemudian menghubungi beberapa pengusaha untuk meminta sejumlah uang.

Baca Juga: Lagi, Nama Kasat Narkoba Polres Parimo Kembali Dicatut untuk Penipuan

“Pelaku inisial SAN (47) warga Jalan Pemuda III Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta. Dia ini residivis,” kata Kombes Pol Djoko Wienartono dalam keterangan resminya di Palu, Sabtu, 1 Januari 2025.

Bukan hanya Polda Sulawesi Tengah, menurutnya, pelaku juga pernah mengaku sebagai pejabat di insitusi kepolisian daerah lain.

Modus pelaku, yaitu dengan cara membeli kartu perdana dan membuat akun WhatsApp dengan menggunakan foto profil pejabat Polda Sulawesi Tengah yang diunduhnya di Google.

BACA JUGA:  160 Sertifikat Diserahkan di Donggala, Menteri AHY: Negara Hadir Lewat Kepastian Hukum

“Ada dua pejabat Polda Sulawesi Tengah yang dicatut namanya, yaitu Wakapolda Sulawesi Tengah dan Dirreskrimsus. Lalu, pelaku menghubungi beberapa pengusaha dan pimpinan perusahaan, untuk dimintai sejumlah uang” jelasnya.

Ia menjelaskan, nomor whatsApp +6281293100591 digunakan pelaku yang mengaku sebagai Wakapolda Sulawesi Tengah, dan +6281353048067 sebagai Dirreskrimsus.

Selanjutnya, uang yang berhasil diraup pelaku dari korbannya, ditransfer melalui nomor rekening BRI 05001019527507 atas nama Stevanus Abraham Antonie.

“Biasanya setelah uang ditransfer oleh korban, pelaku langsung melakukan blokir kontak pengusaha. Disinilah korban baru sadar kalau itu penipuan” jelas Djoko.

Modus yang sama pernah dilakukan pelaku dengan mencatut beberapa nama pejabat Polda lain, di antaranya Jawa Timur, Bali dan Kalimantan Timur.

BACA JUGA:  Lewat Jalan Pengadilan, Masyarakat Adat Gugat Kewajiban Konstitusional Negara

Ketiga kasus tersebut, kata dia, telah diputus Pengadilan. Bahkan pelaku SAN juga pernah divonis bersalah karena kasus narkoba.

“Masyarakat atau pengusaha diimbau untuk melapor di Ditressiber Polda Sulawesi Tengah, apabila merasa pernah menjadi korban penipuan sebagaimana modus di atas,” imbuhnya.

Baca Juga: Iming-iming Mutasi Jabatan, Nama Pj Bupati Parimo Dicatut

Atas perbuatannya, pelaku SAN disangkakan dengan pasal 51 Ayat (1) Jo pasal 35 dan/atau pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Komentar