POSO, theopini.id – Penangkapan seorang wanita muda berusia 20 tahun di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah kembali menjadi peringatan serius tentang maraknya peredaran narkoba yang menyasar generasi muda.
Tersangka berinisial SF diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Poso pada 15 Agustus 2025, dengan barang bukti 25 paket sabu seberat 2,94 gram bruto.
Baca Juga: Diduga Pengedar Sabu, Pria Paruh Baya di Parimo Diringkus Polisi
Penangkapan ini, menegaskan komitmen kepolisian dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayah Poso.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Poso. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegas Kasat Narkoba Polres Poso IPTU Herfian, Selasa, 26 Agustus 2025.
Saat penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan 25 paket plastik bening berisi sabu, satu unit handphone, dan satu lembar tisu putih. Kini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Poso untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SF disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Banggai, Modus Simpan Sabu di Mobil Mainan
Lebih lanjut, IPTU Herfian mengimbau masyarakat, khususnya kalangan muda, agar menjauhi narkoba dan tidak mudah terjerumus.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan segera kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar