PALU, theopini.id – Forum Penataan Ruang (FPR) yang digelar Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Sulawesi Tengah menjadi wadah penting untuk menyatukan arah kebijakan pembangunan antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan instansi teknis.
Salah satu agenda strategis yang dibahas, adalah rencana pembangunan jalan Lumpoknyo–Pasar Tua di Kabupaten Banggai.
Baca Juga: 27 Blok Tambang Rakyat, FPR Parimo: Ini Bukan di Pinggir Jalan, Harus Kajian Serius!
Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah, Faidul Keteng menyampaikan, forum ini diharapkan menghasilkan kesepakatan bersama terkait rekomendasi izin pemanfaatan ruang bagi pembangunan ruas jalan tersebut.
“Rencana pembangunan jalan Lumpoknyo–Pasar Tua telah tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi maupun Kabupaten Banggai,” tegasnya di Kota Palu, Selasa, 9 September 2025.
Forum ini, juga menjadi tindak lanjut dari Surat Bupati Banggai Nomor: 600.1/3599/DPUPR tanggal 5 Agustus 2025 terkait permohonan rekomendasi izin pemanfaatan ruang.
Dalam kesempatan itu, Bupati Banggai H Amirudin memaparkan, rencana pembangunan jalan ini sudah dirancang sejak tiga tahun lalu.
Ia menilai, kebutuhan akses alternatif di Kota Luwuk mendesak akibat kepadatan lalu lintas yang terjadi setiap hari.
“Melihat perkembangan Kota Luwuk satu-satunya akses jalan dari Kodim hingga daerah Rumah Sakit Luwuk hanya ada di Jalan Kilometer 1. Itulah akses utama yang sekarang kemacetannya luar biasa, baik pagi maupun sore,” ujarnya.
Sebagai solusi, pemerintah merencanakan jalur baru di sepanjang garis pantai. Hasil peninjauan teknis menunjukkan kawasan tersebut, layak dimanfaatkan karena kondisi batu karang sudah mati, sehingga pembangunan tidak akan mengganggu ekosistem.
“Semoga dengan adanya jalan Lumpoknyo–Pasar Tua, isinya tidak hanya jalan tetapi terdapat juga jembatan penyebrangan dari Pasar Tua–Tanjung,” tambahnya.
Baca Juga: FPR Parimo Bahas Permohonan Rekomendasi KKPR dari 27 Koperasi Tambang
Melalui forum ini, masukan dari pemerintah provinsi maupun kabupaten dapat disatukan sehingga kebijakan pembangunan berjalan selaras, tidak tumpang tindih, serta tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.
FPR juga diharapkan menjadi langkah penting dalam memastikan pembangunan jalan Lumpoknyo–Pasar Tua, sesuai rencana tata ruang sekaligus menjawab kebutuhan aksesibilitas masyarakat dan mendukung perkembangan Kota Luwuk sebagai pusat pertumbuhan di Kabupaten Banggai.
Baca berita lainnya di Google News
Komentar