Modus Plastik Durian, Polda Sulteng Bongkar Gudang Sabu di Palu

PALU, theopini.idDirektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan modus penyimpanan unik.

Dari sebuah rumah yang dijadikan gudang di BTN Lasoani, Kota Palu, petugas menyita lebih dari 7,2 kilogram sabu-sabu serta 25 butir ekstasi, Minggu dini hari, 21 September 2025.

Baca Juga: Kurir Sabu 1 Kg Asal Sigi Ditangkap, Polda Sulteng Bantah Hoaks 20 Kg

“Saat penggeledahan, kami menemukan sabu-sabu dalam berbagai kemasan, termasuk bungkusan plastik durian dan paket bening,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pribadi Sembiring, dalam konferensi pers di Palu, Senin, 22 September 2025.

Dua pelaku yang ditangkap berinisial VR (29), warga BTN Lasoani, dan MH (26), warga Desa Sibowi, Kabupaten Sigi. Keduanya diduga berperan sebagai kurir narkoba dan menyimpan barang haram tersebut di rumah yang beralamat di Jalan BTN Lasoani, Blok X Nomor 12.

Barang bukti yang berhasil disita rinciannya, yakni 6 kilogram sabu dalam kemasan bungkus plastik durian besar, dua paket sabu masing-masing seberat 1 kilogram, serta beberapa paket sabu ukuran sedang dan kecil seberat kurang lebih 200 gram. Dari lokasi yang sama, polisi juga menemukan 25 butir pil ekstasi berwarna kuning.

Selain narkoba, petugas turut mengamankan barang pendukung lain seperti timbangan digital, plastik kemasan, peralatan isap, sebuah tas besar berwarna hitam, serta empat unit ponsel pintar: satu unit iPhone 15, satu unit iPhone 13, dan dua unit Oppo.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Tawuran Dua Kelompok Pelajar di Kota Palu

“Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika ini,” tegas Pribadi.

Atas perbuatannya, VR dan MH dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat berupa pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar