the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polres Parimo Tertibkan PETI di Karya Mandiri, Dua Pelaku dan Alat Pertambangan Diamankan

the OPINIbythe OPINI
23 September 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
23 September 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polres Parimo Tertibkan PETI di Karya Mandiri, Dua Pelaku dan Alat Pertambangan Diamankan

Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha pimpin konfrensi pers pengungkapan kasus PETI, Selasa, 23 September 2025. (Foto: Galvin)

Baca Juga

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

Dapodik Jadi Acuan, Bantuan Revitalisasi 97 Sekolah Parimo Tak Seragam

APBD Parimo 2027 Diproyeksi Turun, Bupati Parimo Tekankan Anggaran Harus Tepat Sasaran

PARIMO, theopini.id – Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengamankan dua pelaku beserta sejumlah barang bukti dalam operasi penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, pada 10 September lalu.

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha, mengatakan penindakan ini berawal dari laporan masyarakat. Dari informasi yang diterima, terdapat sekitar tujuh unit alat berat di lokasi.

Baca Juga: Polres Parimo Evakuasi Kendaraan Terjebak Longsor di Jalur Kebun Kopi

Namun, saat operasi berlangsung, polisi hanya menemukan satu unit ekskavator yang sedang beroperasi.

“Dari hasil penindakan, satu unit ekskavator merek Hitachi berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti lainnya berupa sebungkus plastik berisi butiran emas seberat tujuh gram, satu unit mesin alkon merek Honda, spiral, serta dua karpet penyaring,” jelas Kapolres Hendrawan Agustian Nugroho saat konfrensi pers di Makopolres Parimo, Selasa, 23 September 2025.

Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya telah mengamankan enam unit ekskavator dari berbagai operasi penertiban PETI.

Ia juga berharap, dukungan masyarakat untuk terus membantu dengan memberikan informasi terkait aktivitas tambang ilegal.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Parimo, IPTU Agus Salim menuturkan selain barang bukti, pihaknya juga mengamankan dua terduga pelaku, yakni seorang perempuan berinisial NF dan seorang pria berinisial H.R, yang berperan sebagai pengawas dan operator.

Baca Juga: Kapolres Parimo Tekankan Citra Humanis Polri di Tengah Masyarakat

Keduanya ditangkap saat sedang melakukan aktivitas penambangan di lahan pinggir aliran sungai di Desa Karya Mandiri.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #parigimoutong#PemdaParimo#PETI#PoldaSulteng#Polres Parimo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Siaga Darurat Malaria, 200 Kasus Tercatat di Parimo hingga September 2025

Next Post

Anwar Hafid Minta Dukungan PUPR Bangun RS Undata Nambaso

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Sabu Diduga Dipasok dari Palu, Polisi Ringkus Pengedar di Luwuk Utara

Sabu Diduga Dipasok dari Palu, Polisi Ringkus Pengedar di Luwuk Utara

7 September 2026
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri dalam Karangan Bunga Viral di Bank Sulteng

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri dalam Karangan Bunga Viral di Bank Sulteng

4 September 2026
Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria di Perairan Kintom

Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria di Perairan Kintom

4 September 2026
Perkuat Antisipasi Karhutla, Kapolda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran

Perkuat Antisipasi Karhutla, Kapolda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran

2 September 2026
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

1 September 2026
Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

31 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

8 September 2026
Dapodik Jadi Acuan, Bantuan Revitalisasi 97 Sekolah Parimo Tak Seragam

Dapodik Jadi Acuan, Bantuan Revitalisasi 97 Sekolah Parimo Tak Seragam

8 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 60 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

8 September 2026
APBD Parimo 2027 Diproyeksi Turun, Bupati Parimo Tekankan Anggaran Harus Tepat Sasaran

APBD Parimo 2027 Diproyeksi Turun, Bupati Parimo Tekankan Anggaran Harus Tepat Sasaran

8 September 2026
Pemda Parimo Kejar Progres Penataan Ruang dan Pertanahan, Dievaluasi Pekan Depan

Pemda Parimo Kejar Progres Penataan Ruang dan Pertanahan, Dievaluasi Pekan Depan

7 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 60 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

8 September 2026
Banjir Putuskan Akses Air, Warga Toboli Barat Dapat 360 Batang Pipa

Banjir Putuskan Akses Air, Warga Toboli Barat Dapat 360 Batang Pipa

5 September 2026
APBD Parimo 2027 Diproyeksi Turun, Bupati Parimo Tekankan Anggaran Harus Tepat Sasaran

APBD Parimo 2027 Diproyeksi Turun, Bupati Parimo Tekankan Anggaran Harus Tepat Sasaran

8 September 2026
Tangani Stunting, Posyandu Gorontalo Petakan Kebutuhan Dasar di Lima Desa

Tangani Stunting, Posyandu Gorontalo Petakan Kebutuhan Dasar di Lima Desa

3 September 2026
Pemda Parimo Kejar Progres Penataan Ruang dan Pertanahan, Dievaluasi Pekan Depan

Pemda Parimo Kejar Progres Penataan Ruang dan Pertanahan, Dievaluasi Pekan Depan

7 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d