WALHI Sulteng Kritik Bank Tanah: Abaikan Hak Adat dan Mandat Reforma Agraria

PALU, theopini.idWahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulawesi Tengah (WALHI Sulteng) menilai, Badan Bank Tanah (BBT) mengabaikan hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) serta prinsip reforma agraria sejati.

Kritik ini, disampaikan menanggapi materi sosialisasi BBT di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah pada 26 September 2025.

Baca Juga: Bripka Hendra Dihukum 1 Tahun Penjara, WALHI Sulteng: Hasil yang Tidak Memuaskan

Menurut WALHI Sulawesi Tengah, paparan BBT sarat dengan paradigma penguasaan tanah yang berorientasi pada investasi dan proyek strategis nasional, bukan pemulihan ketimpangan agraria.

“Masyarakat masih diletakkan sebagai objek perampasan tanah yang timpang dan tidak berkeadilan, alih-alih sebagai subjek yang turut berperan dalam kebijakan agraria bagi tanahnya sendiri,” kata Sandy Prasetya Makal, S.H., Manager Kajian, Analisis, dan Pendampingan Hukum WALHI Sulawesi Tengah, dalam keterangannya di Palu, Sabtu, 27 September 2025.

BBT mengklaim, telah menguasai sekitar 7.123 hektar lahan melalui Hak Pengelolaan (HPL) di tiga kabupaten, yakni Poso seluas 6.648 ha, Sigi seluas 160 ha, dan Parigi Moutong seluas 315 ha.

Lahan ini, mencakup wilayah adat dan desa penggarap seperti Alitupu, Maholo, Winowanga, Kalemago, dan Watutau. WALHI menilai, klaim tersebut dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme partisipatif.

Kritik Utama WALHI

1. Pengkaburan Mandat Reforma Agraria

WALHI menyoroti bahwa rencana pemanfaatan lahan BBT lebih banyak dialokasikan untuk investor besar seperti TH Group Vietnam (3.500 ha), Universitas Hasanuddin (1.000 ha), proyek militer, dan resort pariwisata. Hal ini dinilai bertentangan dengan mandat Undang-Undang Pokok Agraria yang menekankan distribusi tanah kepada petani, masyarakat adat, dan penggarap.

2. Pengabaian Hak Masyarakat Hukum Adat

WALHI menilai kronologi yang dipaparkan BBT justru menampilkan kriminalisasi terhadap masyarakat adat Desa Watutau yang menolak patok dan plang BBT. Padahal, penyelesaian konflik agraria seharusnya dilakukan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan mekanisme non-litigasi, bukan pendekatan represif.

3. Minim Transparansi dan Partisipasi Publik

Berdasarkan Perpres No. 62/2023, inventarisasi dan identifikasi tanah wajib melibatkan masyarakat. Namun, WALHI menilai materi BBT tidak menjelaskan mekanisme partisipasi publik dalam penyusunan masterplan pemanfaatan lahan.

4. Ancaman Lingkungan

Target perluasan penguasaan lahan BBT hingga ratusan ribu hektar tanpa kajian lingkungan strategis dinilai berpotensi memicu deforestasi, alih fungsi lahan petani, hilangnya ruang satwa, serta konflik sosial-ekologis baru.

5. Sentralisasi Akses Tanah

Dengan status badan sui generis, BBT dinilai memusatkan kontrol tanah di tangan negara, membuka peluang komersialisasi, dan mempersempit ruang hidup masyarakat. WALHI menyebut praktik ini bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan pemanfaatan tanah untuk kemakmuran rakyat.

Seruan WALHI

WALHI Sulteng mendesak Gubernur Sulteng memastikan BBT menjalankan mandat reforma agraria sejati dan tidak sekadar menyiapkan lahan untuk investasi. Mereka juga meminta BBT menghentikan kriminalisasi masyarakat adat Desa Watutau serta membuka ruang dialog setara dengan masyarakat dan GTRA.

Baca Juga: Peringati Hari Bumi, WALHI Akan Gelar Talkshow Hingga Mimbar Bebas  

Selain itu, WALHI mendesak Kementerian ATR/BPN melakukan audit sosial dan lingkungan sebelum pemanfaatan lahan, serta menjamin alokasi minimal 30 persen untuk reforma agraria yang diberikan kepada petani penggarap. WALHI juga mengajak masyarakat sipil dan media untuk terus mengawasi praktik BBT agar tidak menjadi sumber konflik agraria baru di Sulawesi Tengah.

“Reforma agraria sejati adalah mandat konstitusi, bukan proyek administrasi. Redistribusi tanah harus berpihak pada rakyat kecil dan memperbaiki ketimpangan struktural, bukan menjadi legitimasi baru bagi ekspansi investasi skala besar yang mengorbankan ruang hidup masyarakat,” ujar Sandy.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar