Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades Sausu Auma Ditahan Jaksa

PARIMO, theopini.idKepala Desa (Kades) Sausu Auma, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, berinisial AHS resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022.

Penahanan terhadap AHS dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Jumat, 24 Oktober 2025, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Desa Olaya, Kecamatan Parigi.

Baca Juga: Polres Parimo Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Rp384 Juta

“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap AHS setelah dilakukan pemeriksaan dan penetapan tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana desa,” ungkap Kasi Intel Kejari Parimo, Irwanto, SH, Jum’at, 24 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, penyidikan kasus tersebut telah dilakukan sejak 2024. Namun, proses pemeriksaan sempat mengalami kendala karena bendahara desa sulit ditemui.

Dari hasil penyidikan, Jaksa menemukan dugaan kuat bahwa Kades AHS menggunakan dana desa secara pribadi, terutama dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan infrastruktur dengan total anggaran sekitar Rp220 juta.

“Pada tahun itu, pengadaan alat kesehatan dan bibit yang dianggarkan melalui dana desa tidak dilaksanakan alias fiktif,” jelasnya.

Selain itu, proyek pengerasan jalan di Dusun II dan Dusun III yang seharusnya dikerjakan sepanjang 800 meter, juga tidak sepenuhnya terealisasi.

“Di Dusun II hanya sekitar 200 meter yang dikerjakan, sementara di Dusun III tidak dilaksanakan sama sekali,” tambah Irwanto.

Seluruh kegiatan fisik tersebut, lanjutnya, dikerjakan langsung oleh AHS tanpa melibatkan warga desa maupun Tim Pelaksana Desa (TPD). Bahkan, mulai dari menyewa alat berat hingga membayar operator, semuanya dilakukan sendiri oleh sang Kades.

“Bendahara desa hanya diperintahkan untuk mengelola gaji aparat desa, tunjangan, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) warga. Selebihnya dikelola langsung oleh AHS untuk kepentingan pribadinya,” tegas Irwanto.

Baca Juga: Perkara Korupsi Mantan Kades Bambalemo Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, bahwa Kejari Parimo juga tengah menangani sejumlah kasus serupa di wilayah lain.

“Untuk Desa Buranga dan Pangi saat ini sudah dalam proses dan kami telah mengantongi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Sementara untuk Desa Donggulu dan Ampibabo Utara masih menunggu LHP dari Inspektorat,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar