PALU, theopini.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menegaskan, komitmennya mempercepat penanggulangan kemiskinan melalui penguatan kolaborasi lintas sektor, seiring penyusunan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) 2025–2029.
Langkah ini, menjadi bagian dari agenda strategis daerah untuk memastikan penurunan kemiskinan berlangsung lebih cepat dan merata.
Baca Juga: Pemda Parimo Perkuat Strategi Penanggulangan Kemiskinan 2025–2029
“Program penetasan kemiskinan adalah bagian penting dari upaya memperkuat koordinasi, kolaborasi, dan konsolidasi untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan di Sulawesi Tengah,” ujar Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido saat membuka Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) dan Forum Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Gubernur tentang RPKD di Kota Palu, Jum’at, 7 November 2025.
Ia menekankan, pentingnya pemahaman mendalam terhadap kondisi kemiskinan di setiap kabupaten dan kota, khususnya bagi para Wakil Bupati dan Wakil Wali Kota selaku Ketua TKPKD.
“Kenapa saya dan Pak Gubernur memprioritaskan BERANI Sehat dan BERANI Cerdas? Karena dua hal itu, merupakan akar persoalan kemiskinan yang harus diselesaikan,” tegasnya.
Berdasarkan data Maret 2025, tingkat kemiskinan di Provinsi Sulawesi Tengah tercatat sebesar 10,92 persen atau 356,19 ribu jiwa.
Meski mengalami penurunan, angka tersebut masih berada di atas rata-rata nasional. Adapun tingkat kemiskinan ekstrem pada Maret 2024 tercatat sebesar 1,27 persen.
Reny menegaskan, penanggulangan kemiskinan tidak dapat dilakukan secara parsial, tetapi harus ditempuh melalui pendekatan terpadu, sistematis, dan berkeadilan.
Melalui program 9 BERANI, Pemprov Sulawesi Tengah berkomitmen mendukung agenda nasional, sesuai Nawacita Presiden dalam percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Bupati Amirudin Dorong Pola Padat Karya Jadi Strategi Pengentasan Kemiskinan di Banggai
“Mari kita bergandengan tangan untuk menetaskan kemiskinan secara maksimal dengan strategi yang jitu,” pungkasnya.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Forum Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Gubernur tentang RPKD oleh perwakilan 13 kabupaten/kota di Sulawesi Tengah.
Baca berita lainnya di Google News








Komentar