PARIMO, theopini.id — Polemik pergantian spesifikasi kaca pada pembangunan gedung perpustakaan baru Parigi Moutong (Parimi), Sulawesi Tengah kian bereskalasi.
PPK proyek, Sakti Lasimpala, secara tegas membantah seluruh alasan kontraktor dan menyebut usulan pergantian kaca bukan hanya tanpa dasar teknis, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan publik.
Ia menegaskan bahwa sebagai PPK proyek bernilai Rp8,7 miliar itu, dirinya tidak bekerja mengikuti kehendak sepihak kontraktor.
Baca Juga: Deviasi 5 Persen, Kontraktor Proyek Perpustakaan Parimo Dapat Teguran
“Sebagai PPK kita punya tanggung jawab besar. Jika salah mengambil keputusan, ada konsekuensi hukum. Karena itu, semua keputusan harus berdasarkan kajian teknis, bukan opini,” tegasnya, Senin 1 Desember 2025.
Ia menyebut alasan yang disampaikan kontraktor, Stenly, dalam konferensi pers hanyalah upaya mencari pembenaran, tanpa didukung analisis engineering yang valid.
“Dia seenaknya mau mengganti dengan menyebut perencanaan awal gagal. Kalau memang gagal, buktikan secara teknis. Jangan pakai asumsi pribadi,” ketusnya.
Konsultan Patahkan Seluruh Klaim Teknis Kontraktor
Menurut Sakti, seluruh argumen yang diajukan kontraktor telah diserahkan untuk diuji oleh konsultan, dan hasil analisis menunjukkan tidak satu pun alasan itu memiliki dasar teknis.
“Hasil analisa teknis ada kok. Hanya karena ditolak, dia bilang saya tidak paham teknis. Dalam PPK itu ada tim. Stenly bicara seperti orang paling mengerti saja,” ujarnya.
Kontraktor sebelumnya mengklaim kaca dalam desain awal terlalu berat dan berpotensi jatuh. Namun konsultan menilai klaim tersebut tidak berdasar.
Kaca tempered frameless berat 81 kilogram, dipadukan satu spider fitting heavy duty (stainless steel 304/316) mampu menahan beban tarik dan geser 200–300 kilogram.
“Secara teknis, alasan itu tidak memiliki dasar. Itu hanya alasan untuk mengganti,” tekan Sakti.
Risiko Gempa Justru Lebih Tinggi Jika Menggunakan Kaca One Way
Sakti memaparkan, alasan kontraktor yang mengaitkan bahaya gempa justru berlawanan dengan hasil kajian profesional. Sistem frameless pada desain awal lebih fleksibel dan toleran terhadap deformasi struktur.
“Penggunaan tempered frameless itu, lebih kuat secara struktural dibanding usulan Stenly,” katanya.
Perencana juga telah memperhitungkan beban lateral, goyangan struktur, dan toleransi pergerakan panel sejak awal. Bahkan desain tersebut, telah diuji secara konsep oleh konsultan dan disetujui pusat.
Sebaliknya, kaca One Way dengan bingkai aluminium/UPVC yang diusulkan kontraktor dianggap berbahaya karena memiliki rigiditas tinggi dan mudah retak saat terjadi pergerakan struktur.
“Di wilayah rawan gempa, sistem bingkai justru lebih rentan pecah dan pecahannya bisa meluas. Konsultan sudah membuktikan itu,” jelasnya.
Potensi Bahaya Fatal pada Fasad 6,6 Meter
Sakti mengatakan, jika kontraktor memaksakan penggunaan kaca One Way pada fasad setinggi 6,6 meter, risikonya sangat fatal.
“Kaca biasa pada ketinggian enam meter jika pecah akibat panas, angin atau getaran akan jatuh seperti pedang raksasa. Itu bisa memenggal siapa pun yang berdiri di bawahnya,” ujarnya.
Kekuatan lentur kaca biasa juga lebih lemah 4–5 kali dibanding tempered. Dengan area fasad yang terbuka, tekanan angin dapat membuat kaca biasa pecah.
Baca Juga: Pemda Parimo Perketat Pengawasan Proyek, Pastikan Anggaran Publik Tepat Guna
“Dia hanya bicara berdasarkan asumsi tanpa kajian. Kekhawatiran keselamatan harus dibuktikan dengan perhitungan, bukan opini,” tegasnya lagi.
PPK: Klaim Harus Didukung Analisis SNI 1727
Sakti menegaskan, jika kontraktor ingin mengklaim bahaya gempa atau potensi roboh, harus ada perhitungan resmi: analisis beban angin dan gempa sesuai SNI 1727, perhitungan struktur penopang kaca, dan rekomendasi dari structural engineer bersertifikat.
“Jangan hanya modal bicara pakai asumsi pribadi lalu merasa pendapatnya paling benar,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News
















