PALU, theopini.id – Dugaan perusakan rompon nelayan di perairan Teluk Tomini, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah dinilai mengancam keberlangsungan mata pencaharian masyarakat pesisir.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sulawesi Tengah, Syarifudin Hafid menyebut, insiden tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap ruang hidup nelayan kecil di tengah meningkatnya aktivitas industri laut.
Baca Juga: Pencarian Nelayan Hilang di Teluk Tomini Parimo Dihentikan
“Rompon adalah sarana utama nelayan untuk mencari ikan. Dibangun dengan biaya dan tenaga sendiri, sehingga ketika dirusak, yang hilang bukan hanya alat tangkap, tapi juga sumber penghidupan keluarga nelayan,” kata Syarifudin Hafid di Kota Palu, Rabu, 17 Desember 2025.
Ia menegaskan, kerusakan rompon berdampak langsung pada menurunnya hasil tangkap nelayan serta memperberat beban ekonomi masyarakat pesisir Teluk Tomini.
Menurutnya, nelayan kecil berada pada posisi paling rentan ketika aktivitas industri offshore tidak memperhatikan keselamatan dan wilayah tangkap tradisional.
“Atas nama HNSI Sulawesi Tengah, saya mengutuk keras perusakan rompon nelayan ini. Siapa pun pelakunya wajib bertanggung jawab dan mengganti seluruh kerugian nelayan. Tidak boleh ada pembiaran terhadap tindakan yang merugikan nelayan kecil,” tegasnya.
Syarifudin juga menyinggung dugaan keterkaitan perusakan rompon, dengan aktivitas perusahaan akuisisi seismik 3D Gorontalo offshore.
Ia meminta, perusahaan bersikap terbuka dan bertanggung jawab apabila terbukti aktivitasnya menyebabkan kerusakan alat tangkap nelayan.
“Setiap kegiatan industri di laut harus menghormati wilayah tangkap nelayan. Laut bukan hanya ruang investasi, tetapi ruang hidup masyarakat pesisir,” ujarnya.
Baca Juga: Nelayan Asal Ampibabo Parimo Ditemukan Selamat di Perairan Togeanya
Selain itu, ia mendesak aparat keamanan serta instansi terkait untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan menindak tegas pelaku perusakan sesuai hukum yang berlaku, guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi nelayan.
“HNSI Sulawesi Tengah akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan dan penyelesaian yang berpihak pada nelayan. Perlindungan nelayan adalah amanat undang-undang dan harus menjadi perhatian serius semua pihak,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News














