the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Diciduk Polisi Usai Gelar Perkara, Mahasiswa Asal Palu Terbukti Curi HP

the OPINIbythe OPINI
10 Januari 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
10 Januari 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Diciduk Polisi Usai Gelar Perkara, Mahasiswa Asal Palu Terbukti Curi HP

Personel Polsek Parigi saat mengamankan seorang mahasiswa asal Kota Palu yang terlibat dalam kasus pencurian handphone. (Foto: IST)

PARIMO, theopini.id — Seorang pria berinisial MR (23), mahasiswa asal Kota Palu, Sulawesi Tengah dibekuk dan ditahan setelah polisi memastikan keterlibatannya dalam kasus pencurian handphone yang terjadi di wilayah Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Penangkapan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menyimpulkan terpenuhinya alat bukti yang sah. Pada Kamis, 8 Januari 2026, MR resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian satu unit handphone merek Vivo Y16 warna gold milik warga.

Baca Juga: Polres Parimo Ungkap Kasus Pencurian Motor dan Handphone di Parigi Utara

Peristiwa pencurian tersebut, terjadi pada Jum’at, 19 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WITA, di Kios Fitri, Jalan Trans Sulawesi, Desa Boyantongo, Kecamatan Parigi Selatan. Aksi pencurian di siang hari itu sempat meresahkan masyarakat sekitar.

Baca Juga

Yushar Minta Pemda Parimo Libatkan Nelayan Kompeten dalam Kerja Sama dengan Investor

Rusno Soroti Realisasi APBD 2026, Sebut Penjelasan Pemda Terkesan Asal-asalan

580 Lowongan Kerja Luar Negeri Tersedia di Job Fair Banggai 2026

Usai penetapan tersangka, polisi langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap MR. Saat ini, tersangka menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Polsek Parigi selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 Januari 2026, guna kepentingan penyidikan lanjutan.

“Kami bergerak berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Setelah gelar perkara dan alat bukti dinyatakan cukup, tersangka langsung kami amankan,” kata Kasi Humas Polres Parimo, IPTU Arbit.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Parimo.

“Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan transparan,” tegasnya.

IPTU Arbit juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, serta aktif melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar.

Baca Juga: Polsek Torue Amankan Pelaku Pencurian Uang di Pasar Tolai

“Peran masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani saat dimasukkan ke ruang tahanan. Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #IPTUArbit#PolresParimo#PolsekParigi#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Geo Portal Jadi Instrumen Baru Pemprov Sulteng Cegah Konflik Tata Ruang

Next Post

Pergantian Kapolres Banggai, Bupati Amirudin Tekankan Pentingnya Integritas dan Sinergi

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Polresta Banggai Ringkus Pelaku Penipuan Transfer BRILink, Dua Aksi Rugikan Korban Jutaan Rupiah

Polresta Banggai Ringkus Pelaku Penipuan Transfer BRILink, Dua Aksi Rugikan Korban Jutaan Rupiah

21 Juli 2026
Berbekal Informasi Warga, Polsek Bungku Utara Ringkus Dua Terduga Pelaku Narkoba

Berbekal Informasi Warga, Polsek Bungku Utara Ringkus Dua Terduga Pelaku Narkoba

19 Juli 2026
Polsek Lamala Evakuasi Pencari Ikan yang Ditemukan Meninggal di Pantai Binotik

Polsek Lamala Evakuasi Pencari Ikan yang Ditemukan Meninggal di Pantai Binotik

19 Juli 2026
Kurang dari Delapan Jam, Polisi Amankan Sopir Diduga Pelaku Tabrak Lari di Luwuk Selatan

Kurang dari Delapan Jam, Polisi Amankan Sopir Diduga Pelaku Tabrak Lari di Luwuk Selatan

16 Juli 2026
Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 234 km BaratLaut PULAUKARATUNG-SULUT

22 Juli 2026
Yushar Minta Pemda Parimo Libatkan Nelayan Kompeten dalam Kerja Sama dengan Investor

Yushar Minta Pemda Parimo Libatkan Nelayan Kompeten dalam Kerja Sama dengan Investor

21 Juli 2026
Rusno Soroti Realisasi APBD 2026, Sebut Penjelasan Pemda Terkesan Asal-asalan

Rusno Soroti Realisasi APBD 2026, Sebut Penjelasan Pemda Terkesan Asal-asalan

21 Juli 2026
580 Lowongan Kerja Luar Negeri Tersedia di Job Fair Banggai 2026

580 Lowongan Kerja Luar Negeri Tersedia di Job Fair Banggai 2026

21 Juli 2026
KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Tetap Terjaga pada Semester I 2026

KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Tetap Terjaga pada Semester I 2026

21 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kurang dari Delapan Jam, Polisi Amankan Sopir Diduga Pelaku Tabrak Lari di Luwuk Selatan

Kurang dari Delapan Jam, Polisi Amankan Sopir Diduga Pelaku Tabrak Lari di Luwuk Selatan

16 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Pelaku Penipuan Transfer BRILink, Dua Aksi Rugikan Korban Jutaan Rupiah

Polresta Banggai Ringkus Pelaku Penipuan Transfer BRILink, Dua Aksi Rugikan Korban Jutaan Rupiah

21 Juli 2026
DASHAT dan Minlok Masuk Temuan BPK, DPRD Parimo Rekomendasikan Inspeksi Khusus di DP3AP2KB

DASHAT dan Minlok Masuk Temuan BPK, DPRD Parimo Rekomendasikan Inspeksi Khusus di DP3AP2KB

17 Juli 2026
Efisiensi Anggaran, Pemda Parimo Perketat Seleksi Penerima Seragam Gratis dan Bantuan Gas LPG

Efisiensi Anggaran, Pemda Parimo Perketat Seleksi Penerima Seragam Gratis dan Bantuan Gas LPG

21 Juli 2026
Bupati Erwin Dorong Desa di Parimo Kedepankan Mediasi dalam Penyelesaian Konflik

Bupati Erwin Dorong Desa di Parimo Kedepankan Mediasi dalam Penyelesaian Konflik

17 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In