DPRD Parimo Dalami Sistem Pengelolaan Pajak Reklame di Kota Makassar

PARIMO, theopini.idDPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah melakukan kunjungan kerja konsultasi dan koordinasi ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Sulawesi Selatan terkait pengelolaan Pajak Reklame, Selasa, 13 Januari 2026.

Kunjungan ini, dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan penganggaran, sekaligus upaya mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga: BPK Minta Kepala Daerah se-Sulteng Segera Tindaklanjuti LHP

Rombongan DPRD Parimo yang mengikuti kunjungan kerja tersebut, terdiri atas Ahmad Dg. Mabela, Mohamad Fadli, Mohamad Solikhin, Wayan Murtama, Irawati, Yushar, dan Yolanda Mambu, serta didampingi staf Sekretariat DPRD.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Parimo menggali informasi dan masukan strategis terkait kebijakan serta mekanisme pemungutan dan pengawasan Pajak Reklame.

Sejumlah aspek yang dibahas meliputi sistem pendataan objek reklame, pola pengawasan dan penegakan regulasi, hingga pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan kinerja penerimaan pajak daerah.

Pengelolaan Pajak Reklame di Kota Makassar dinilai memiliki praktik yang dapat dijadikan referensi dalam penyempurnaan kebijakan serupa di Kabupaten Parimo. Terutama dalam hal optimalisasi pendataan dan pengawasan, agar potensi pajak dapat tergarap secara maksimal.

Baca Juga: Teken SKK, Bapenda Parimo Gandeng Jaksa Tagih Tunggakan Pajak

Melalui kunjungan kerja ini, DPRD Parimo berharap memperoleh referensi yang komprehensif guna merumuskan kebijakan pengelolaan Pajak Reklame yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

Langkah tersebut, diharapkan mampu meningkatkan PAD, memperkuat kemandirian fiskal daerah, serta mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar