PALU, theopini.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah menekankan, pendekatan kemanusiaan dalam penanganan warga negara asing (WNA) asal Filipina yang terdampar di Kabupaten Buol.
Penanganan dilakukan melalui koordinasi lintas instansi, guna memastikan keselamatan dan pemenuhan kebutuhan dasar sebelum proses pemulangan ke negara asal.
Baca Juga: Nelayan Buol Selamatkan 15 Warga Filipina yang Terombang-ambing di Laut
Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah, Rifki Anata Mustaqim mengatakan, pemerintah provinsi bersama tim Imigrasi Palu telah mengambil langkah cepat, dengan mengevakuasi para WNA tersebut ke Palu untuk penanganan lebih lanjut.
“Saat ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Sosial bersama Tim Imigrasi Palu menangani 15 warga negara Filipina yang berada di Palu dan ditangani oleh petugas selter Imigrasi Palu,” ujar Rifki, Senin, 26 Januari 2026.
Ia menjelaskan, penanganan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kemanusiaan terhadap warga asing yang terdampar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Dinas Sosial memiliki peran penting dalam penanganan warga asing terdampar, khususnya dari sisi kemanusiaan,” katanya.
Rifki menambahkan, Dinas Sosial Sulawesi Tengah bersama instansi terkait melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap identitas para WNA, guna mendukung proses keimigrasian, termasuk rencana deportasi ke negara asal.
“Kami bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan identitas mereka jelas dan proses selanjutnya dapat berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah provinsi juga memastikan pemenuhan kebutuhan dasar para WNA selama masa penanganan di selter Imigrasi Palu.
Baca Juga: Kemenkes Permudah Program Adaptasi Dokter Spesialis WNI LLN
“Kami menyediakan pelayanan dasar seperti makanan, minuman, pakaian, serta kebutuhan mendasar lainnya selama mereka berada dalam penanganan,” pungkasnya.
Penanganan ini, menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam mengedepankan prinsip kemanusiaan, sekaligus memastikan proses penegakan aturan keimigrasian berjalan secara tertib dan terkoordinasi.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar