PALU, theopini.id – Satuan Tugas (Satgas) Saber Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI, menemukan penjualan minyak goreng merek Minyak Kita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), saat melakukan pemantauan di Pasar Inpres Manonda, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin, 9 Februari 2026.
“Dari hasil pemantauan hari ini, harga beras dan sebagian besar bahan pangan masih relatif stabil dan sesuai HET maupun Harga Acuan Pemerintah. Namun kami menemukan Minyak Kita dijual di atas HET, melebihi Rp15.700 per liter,” ungkap Direktur Ketersediaan Pangan Bapanas RI, Indra Wijayanto, usai pemantauan.
Baca Juga: Sidak Pasar, Satgas Pangan Polda Sulteng Temukan Migor Tidak Sesuai HET dan Takaran
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan pedagang, harga pembelian Minyak Kita dari pemasok berkisar antara Rp190.000 hingga Rp195.000 per karton.
Kondisi itu, kata dia, menyebabkan pedagang menjual minyak goreng tersebut dengan harga Rp17.000 hingga Rp18.000 per liter.
“Artinya sejak dari pemasok sudah dibeli di atas HET. Ini yang sedang kami telusuri lebih lanjut, termasuk siapa saja pemasoknya,” tegas Indra.
Menurut Indra, penelusuran akan dilakukan bersama Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah, untuk memastikan rantai distribusi Minyak Kita berjalan sesuai ketentuan.
Ia juga menyoroti peran Bulog dalam distribusi Minyak Kita. Berdasarkan Permendag Nomor 43 Tahun 2025, Bulog wajib mendistribusikan Minyak Kita sebesar 35 persen dengan harga HET Rp15.700 per liter dalam bentuk eceran, khususnya ke pasar pantauan SP2HP.
“Distribusi oleh Bulog seharusnya diprioritaskan ke pasar pantauan terlebih dahulu. Setelah itu barulah boleh keluar pasar. Namun di lapangan masih ditemukan perbedaan antara ketentuan dan praktik,” jelasnya.
Ia menegaskan, temuan ini menjadi dasar Satgas Saber Pangan untuk memperketat pengawasan distribusi, termasuk terhadap penjualan secara partai maupun eceran yang melampaui HET.
Sementara itu, Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah, Kompol Andihika Yudis Tira Maeyasa Dezchy menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami akan menelusuri sumber dan jalur distribusinya. Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam skema Satgas Saber Pangan, penindakan diawali dengan tahapan administratif berupa teguran hingga pencabutan izin usaha.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional Parimo Masih Tinggi
Namun, jika ditemukan indikasi penimbunan atau pelanggaran keamanan dan mutu pangan, proses hukum dapat langsung diterapkan.
Pemantauan pasar ini, merupakan tindak lanjut Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Satgas Saber Pangan 2026 yang digelar di Polda Sulawesi Tengah dan melibatkan sejumlah instansi terkait.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar