Perlindungan Pekerja Perempuan di Sawit Didorong Lebih Konkret

PALU, theopini.id – Perlindungan terhadap pekerja perempuan di industri kelapa sawit Sulawesi Tengah, dinilai masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari beban kerja berat hingga persoalan ketidaksetaraan dan minimnya perlindungan sosial.

Kondisi ini, mendorong pemerintah daerah dan pelaku usaha memperkuat komitmen bersama melalui langkah yang lebih konkret.

Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa KRJ-ST: Kebebasan Pers Terancam, Jurnalis Melawan

“Dalam konteks inilah, peran pekerja perempuan menjadi sangat penting dan tidak terpisahkan dari rantai produksi industri kelapa sawit,” ujar Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah, Firdaus Abdul Karim, dalam Lokakarya Perlindungan Pekerja Perempuan Perkebunan Sawit di Sulawesi dan Pertemuan Pemangku Kepentingan di Kota Palu, Rabu, 11 Februari 2026.

Ia menegaskan, pemenuhan hak-hak pekerja perempuan, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pencegahan praktik diskriminatif, serta penciptaan lingkungan kerja yang ramah perempuan harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.

“Kegiatan ini sangat strategis sebagai wadah diskusi, pertukaran gagasan, serta perumusan rekomendasi konkret dalam memperkuat perlindungan pekerja perempuan di sektor kelapa sawit,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua GAPKI Cabang Sulawesi, Dony Yoga Perdana, mengungkapkan masih adanya persoalan mendasar yang dihadapi pekerja perempuan di perkebunan sawit.

“Tantangan itu antara lain beban kerja berat, paparan bahan kimia, ketidaksetaraan upah, status kerja yang tidak tetap, hingga keterbatasan akses terhadap jaminan sosial dan layanan kesehatan,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti masih adanya kasus kekerasan dan pelecehan di tempat kerja yang kerap tidak terlaporkan, sehingga membutuhkan sistem perlindungan dan pengawasan yang lebih kuat.

Berdasarkan data GAPKI, sekitar 10,68 persen tenaga kerja di industri kelapa sawit di Pulau Sulawesi adalah perempuan. Angka tersebut, menunjukkan kontribusi signifikan perempuan dalam mata rantai produksi sawit.

Sebagai bentuk komitmen, GAPKI telah meluncurkan Panduan Praktis Perlindungan Pekerja Perempuan di Perkebunan Sawit sejak 2021.

Panduan ini, terus disosialisasikan kepada perusahaan anggota sebagai rujukan dalam menjalankan praktik usaha yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Baca Juga: Tiga Pemimpin Perempuan Dorong Reformasi Jaminan Sosial di Sulteng

Melalui lokakarya dan pertemuan pemangku kepentingan ini, diharapkan terbangun langkah bersama yang tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja perempuan, tetapi juga meningkatkan standar keberlanjutan industri sawit di Sulawesi.

“Perbaikan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan perlindungan pekerja perempuan, tetapi juga memperkuat citra sawit Indonesia,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar