Gubernur Sulteng Jamin Nasib PPPK Aman di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

PARIMO, theopini.id Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, memastikan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap aman di tengah kebijakan efisiensi belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

“Kecuali yang malas tentu harus kita evaluasi dan bisa diberhentikan. Tapi kalau mereka dibutuhkan daerah dan menunjukkan kinerja yang baik, harus dipertahankan karena kita masih membutuhkan tenaga untuk melayani masyarakat,” ujar Anwar Hafid usai meresmikan packing house di Desa Masari, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Jum’at, 27 Maret 2026.

Pernyataan tersebut merespons langkah sejumlah pemerintah daerah yang mulai merumahkan PPPK guna menyesuaikan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen pada 2027.

Anwar menegaskan, kebijakan serupa tidak akan diterapkan di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Menurutnya, PPPK memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan publik dan kinerja pemerintahan.

Ia menambahkan, selama masih dibutuhkan dan berkinerja baik, PPPK akan tetap dipertahankan. Selain itu, kondisi keuangan daerah saat ini dinilai masih stabil untuk membiayai seluruh tenaga PPPK.

Meski demikian, ia mengakui kebijakan ke depan tetap bergantung pada kemampuan fiskal daerah serta dinamika kebijakan nasional.

“APBD Sulawesi Tengah aman, tidak ada pengaruh signifikan terhadap pembiayaan pegawai,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar