the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

DPMPTSP Parimo Sebut Masih Alami Kendala dalam Penerapan PBG

the OPINIbythe OPINI
6 April 2022
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
6 April 2022
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
DPMPTP Parimo Sebut Masih Alami Kendala dalam Penerapan PBG

Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan, Miranti. (Foto : Arif Budiman)

PARIMO, theopini.id – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menyebutkan, penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih mengalami sejumlah kendala.

“Regulasi tersebut mengamanatkan pemungutan retribusi atas PBG harus ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda). Tetapi masih banyak Pemda yang mengalami kendala yang sama, termasuk di Parimo,” ungkap Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan, Miranti, saat ditemui di Parigi, Rabu, 6 April 2022.

Dia mengatakan, untuk menerbitkan PBG, ada beberapa indikator yang menjadi persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemda, yaitu harus merevisi Perda tentang bangunan gedung oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) setempat.

Selain itu, Perda retribusi PBG, yang harus disesuaikan dengan Perda retribusi perizinan tertentu oleh dinas terkait. Sebab, semua itu menjadi aturan dan regulasi yang diwajibkan untuk dipenuhi dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Baca Juga

Parimo Berpeluang Dapat Dukungan Alsintan dari Kementan

DASHAT dan Minlok Masuk Temuan BPK, DPRD Parimo Rekomendasikan Inspeksi Khusus di DP3AP2KB

Bupati Erwin Burase Ajak Pemuda GKST Jadi Mitra Pembangunan Daerah

“Saat ini kami terus memberikan dukungan kepada OPD tehknis, yang tengah menyiapkan semua kebutuhan yang menjadi persyaratan aplikasi SIMBG. Termasuk untuk segera merevisi Perda yang sudah ada. Tetapi, selain kendala itu, tenaga ahli yang menangani PGB masih sangat terbatas,” ujar Miranti.

Beruntungnya kata dia, surat edaran bersama empat Menteri memberi kelonggaran bagi Pemda terkait regulasi tersebut. Sebab, kabupaten/kota seluruh Indonesia masih diperbolehkan untuk menerbitkan IMB dengan menggunakan Perda yang lama, sembari menunggu Perda PBG yang akan diterbitkan.

“Pemerintah Pusat telah menargetkan, Perda PBG segera diterbitkan dengan deadline pada 2 Agustus 2022, agar pengelolaan retribusi PBG dapat segera diterapkan di Parimo” pungkasnya.

Diketahui, aturan tentang IMB telah dihapus oleh pemerintah pusat, dan digantikan dengan PBG, yang tertuang dalam (PP) nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Undang-undang nomor 28 tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.

Tags: #DinasPUPRP#DPMPTP#IMB#parigimoutong#Pemda#Perda#PerdaRetribusi#PGB#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Begini Cara Wali Kota Palu Bentuk Perilaku dan Akhlak Peserta Didik

Next Post

Pertama di Dunia, Masjid Istiqlal Peroleh Sertifikat Green Building

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Parimo Berpeluang Dapat Dukungan Alsintan dari Kementan

Parimo Berpeluang Dapat Dukungan Alsintan dari Kementan

17 Juli 2026
Bupati Erwin Burase Ajak Pemuda GKST Jadi Mitra Pembangunan Daerah

Bupati Erwin Burase Ajak Pemuda GKST Jadi Mitra Pembangunan Daerah

17 Juli 2026
Rakor Morowali, Anwar Hafid Tekankan Implementasi 9 Program BERANI

Rakor Morowali, Anwar Hafid Tekankan Implementasi 9 Program BERANI

16 Juli 2026
DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

16 Juli 2026
Kuota Bedah Rumah di Gorontalo Bertambah Jadi 6.066 Unit

Kuota Bedah Rumah di Gorontalo Bertambah Jadi 6.066 Unit

16 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Parimo Berpeluang Dapat Dukungan Alsintan dari Kementan

Parimo Berpeluang Dapat Dukungan Alsintan dari Kementan

17 Juli 2026
DASHAT dan Minlok Masuk Temuan BPK, DPRD Parimo Rekomendasikan Inspeksi Khusus di DP3AP2KB

DASHAT dan Minlok Masuk Temuan BPK, DPRD Parimo Rekomendasikan Inspeksi Khusus di DP3AP2KB

17 Juli 2026
Bupati Erwin Burase Ajak Pemuda GKST Jadi Mitra Pembangunan Daerah

Bupati Erwin Burase Ajak Pemuda GKST Jadi Mitra Pembangunan Daerah

17 Juli 2026
5 Hari Pencarian Tak Membuahkan Hasil, Operasi SAR Nelayan Hilang di Balut Dihentikan

5 Hari Pencarian Tak Membuahkan Hasil, Operasi SAR Nelayan Hilang di Balut Dihentikan

17 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 198 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

16 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Desa Sakinah Jaya Juara Umum MTQ Ke-10 Tingkat Kecamatan Parigi Utara

Desa Sakinah Jaya Juara Umum MTQ Ke-10 Tingkat Kecamatan Parigi Utara

14 Juli 2026
DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

14 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
Pemda Parimo Perketat Pengawasan Harga Beras dan Ikan untuk Kendalikan Inflasi

Pemda Parimo Perketat Pengawasan Harga Beras dan Ikan untuk Kendalikan Inflasi

13 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In