Gubernur Sulteng Minta OPD Validasi Data Honorer, Tolak Laporan Tanpa Bukti

PALU, theopini.id Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mendesak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera memvalidasi data tenaga honorer secara menyeluruh, menyusul ditemukannya ketidaksesuaian antara laporan administratif dan kondisi di lapangan.

“Laporan saja tidak cukup. Saya butuh bukti, karena di lapangan masih banyak yang belum dibayar,” tegas Anwar Hafid saat memimpin rapat bersama kepala OPD di Kantor Gubernur, Senin, 21 April 2026.

Dalam arahannya, ia menyoroti masih adanya tenaga honorer yang belum menerima hak meski laporan resmi menyebut persoalan telah tuntas. Karena itu, ia menegaskan tidak akan lagi menerima laporan tanpa verifikasi yang jelas.

BACA JUGA:  Launching Aplikasi SRIKADI, Arwin Azis Dorong Optimalisasi Penggunaan TTE

Menurutnya, persoalan honorer tidak bisa terus dianggap sebagai warisan masa lalu. Ia menekankan bahwa tanggung jawab tetap berada pada pemerintah saat ini, termasuk memastikan pembayaran dan kejelasan status para tenaga honorer.

Ia juga mengkritik praktik “merumahkan” tenaga honorer tanpa dasar keputusan administratif yang jelas. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum jika tidak disertai keputusan resmi dan pemenuhan hak pekerja.

“Mereka bekerja karena kita yang panggil. Jadi kita juga yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Dalam rapat itu terungkap, penanganan honorer di tiap OPD belum seragam. Ada yang telah membayar penuh, ada yang masih terbatas karena anggaran, hingga ada yang mengalihkan ke skema outsourcing.

BACA JUGA:  Lepas Ekspor Perdana ke Tiongkok, Anwar Hafid: Parimo Masuk Era Baru Perdagangan Durian

Gubernur An war Hafid menilai persoalan ini bukan semata keterbatasan anggaran, melainkan juga kurangnya ketegasan dalam pengambilan keputusan.

Ia memastikan kondisi keuangan daerah masih memungkinkan untuk mencari solusi jika ditangani secara serius.

Sebagai langkah lanjutan, ia meminta seluruh OPD segera mengumpulkan data lengkap tenaga honorer beserta Surat Keputusan (SK) sebagai dasar penataan yang transparan.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar