Terima Aset Rampasan Negara, Gubernur Sulteng Siap Manfaatkan untuk Kepentingan Publik

JAKARTA, theopini.id Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah resmi menerima aset hasil rampasan negara, dalam seremoni penyerahan yang berlangsung di Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Rabu, 29 April 2026.

Aset yang diterima langsung oleh Gubernur H Anwar Hafid tersebut, berupa sebidang tanah seluas 1.335 meter persegi di Kelurahan Mamboro, dengan nilai mencapai Rp204.205.000.

“Tentunya kami berterima kasih kepada KPK yang telah memberikan barang rampasan negara kepada kami. Letaknya yang strategis tentu akan sangat bermanfaat bagi sarana prasarana Pemerintah Provinsi,” ucap Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid.

BACA JUGA:  Sulteng Siapkan Generasi Global, Gubernur Anwar Hafid Buka Akses Kuliah ke Jerman

Penyerahan aset dari KPK tersebut, menjadi bagian dari upaya negara dalam mengoptimalkan pemanfaatan barang rampasan agar kembali memberikan manfaat produktif bagi masyarakat.

Aset berupa tanah yang berlokasi di Kelurahan Mamboro itu, diharapkan dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran untuk mendukung kebutuhan pembangunan daerah.

Gubernur Anwar Hafid menilai, penyerahan tersebut mencerminkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola aset negara secara lebih optimal.

Menurutnya, aset yang diterima merupakan amanah yang harus dijaga serta dikelola secara bertanggung jawab oleh pemerintah daerah.

Ia menegaskan, pemanfaatan lahan tersebut akan diarahkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, termasuk mendukung pembangunan fasilitas publik dan kebutuhan strategis lainnya di Sulawesi Tengah.

BACA JUGA:  Banjir di di Parimo, Rendam 40 Hektar Sawah di Desa Tanalanto

Selain itu, keberadaan aset tersebut diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan yang tepat guna dan berkelanjutan.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar