Tim Kemendikdasmen Verifikasi Langsung Kondisi SDK Terpencil Ogolau di Parimo

PARIMO, theopini.idTim Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengunjungi Sekolah Dasar Kecil (SDK) Terpencil Ogolau di Dusun IV Ogolau, Desa Tibu, Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Minggu, 3 Mei 2026.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memverifikasi kondisi sekolah, sekaligus menindaklanjuti usulan bantuan sarana dan prasarana yang sebelumnya diajukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parimo melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Dalam kunjungan itu, rombongan Kemendikdasmen didampingi Bidang Manajemen Sekolah Dasar Disdikbud Parimo.

“Hari ini kami mendampingi tim Kemendikdasmen, khususnya Direktorat Pendidikan Dasar, melakukan kunjungan lapangan ke SDK Terpencil Ogolau. Informasi rencana kunjungan ini sudah kami terima sejak 2 Mei 2026 kemarin,” ujar Kepala Bidang Manajemen Sekolah Dasar Disdikbud Parimo, Ibrahim, saat dihubungi, Minggu.

Ia menjelaskan, verifikasi dilakukan terhadap usulan bantuan yang telah dimasukkan Disdikbud Parimo dalam tiga tahun terakhir.

Selain itu, kunjungan tersebut juga dipicu unggahan salah seorang guru SDK Terpencil Ogolau di media sosial yang memperlihatkan kondisi sekolah.

“Konten yang diunggah itu ditemukan Direktorat Pendidikan Dasar. Alhamdulillah langsung ditindaklanjuti oleh Tim Tata Kelola Sarana dan Prasarana Revitalisasi Direktorat Pendidikan Dasar,” katanya.

Tim Kemendikdasmen berdiskusi dengan pihak sekolah dan masyarakat saat melakukan verifikasi kondisi serta usulan bantuan di SDK Terpencil Ogolau, Desa Tibu, Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parimo, Minggu, 3 Mei 2026.

Dari hasil peninjauan lapangan, tim Kemendikdasmen menyatakan kondisi sekolah sesuai dengan yang ditampilkan dalam konten media sosial maupun data verifikasi.

Saat ini, SDK Terpencil Ogolau hanya memiliki dua ruang kelas dan belum memiliki ruang kepala sekolah, UKS, perpustakaan, laboratorium, rumah dinas guru, maupun fasilitas WC.

“Tim juga mengecek lahan kosong di sekitar sekolah. Alhamdulillah masih tersedia kurang lebih 1.000 meter persegi yang memungkinkan untuk pembangunan fasilitas penunjang lainnya,” jelas Ibrahim.

Ia menambahkan, pihak sekolah diminta segera melengkapi administrasi lahan, termasuk mengurus surat kepemilikan tanah bersama Pemerintah Desa Tibu.

“Karena surat yang ada saat ini belum dibuktikan dengan surat kepemilikan sekolah,” ujarnya.

Selain kondisi sarana sekolah dasar, tim Kemendikdasmen juga menyoroti belum tersedianya layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di desa tersebut.

Akibatnya, anak-anak di Desa Tibu tidak mengikuti pendidikan PAUD dan baru mulai bersekolah saat memasuki usia sekolah dasar.

“Dengan adanya program wajib belajar 13 tahun, anak usia dini seharusnya sudah mendapatkan layanan PAUD. Kondisi ini menjadi salah satu pertimbangan agar usulan tersebut bisa dipenuhi,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar