BANGGAI, theopini.id – Penyidik Polres Banggai, melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pencurian kabel optik milik PLN ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Sulawesi Tengah, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu, 17 Juni 2026.
“Hal ini menunjukkan komitmen Polri dalam menyelesaikan setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kasi Humas Polres Banggai AKP Saiman, dalam keterangan resminya.
Pelimpahan tahap II tersebut, merupakan tindak lanjut proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/188/III/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 25 Maret 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.
Dalam perkara itu, penyidik menyerahkan tersangka berinisial AR (23), warga Kelurahan Bailo, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banggai.
Saiman menjelaskan, tersangka diduga melakukan pencurian kabel optik PLN di sejumlah gardu listrik di wilayah Kota Luwuk, sejak Januari hingga Maret 2026.
Lokasi yang menjadi sasaran antara lain Gardu L10 di Jalan Rajawali Luwuk, Gardu L204 di depan Puskesmas Kampung Baru, Gardu L222 di Kelurahan Maahas, Gardu L17 di depan RSUD Luwuk, dan Gardu L203 di depan Gereja Immanuel Luwuk.
“Kabel-kabel tersebut, kemudian dijual tersangka kepada seorang pengepul dengan harga Rp120 ribu per kilogram dan hasil penjualannya digunakan untuk membayar cicilan motor, uang kos, serta kebutuhan sehari-hari,” ujar Saiman.
Ia mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah dilakukan inspeksi atau pengecekan pada 17 Maret 2026. Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka merupakan karyawan PT PCN yang menjadi vendor PT PLN UP3 Luwuk.
Dengan dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses hingga tahap persidangan.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar