the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Mudik Lebaran, ASN Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas

the OPINIbythe OPINI
16 April 2022
in Daerah, Ramadan
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
16 April 2022
in Daerah, Ramadan
Reading Time: 2 mins read
Mudik Lebaran, ASN Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas

Sekretaris Daerah Parimo, Sulawesi Tengah, Zulfinasran. (Foto : Istimewa)

PARIMO, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang larangan menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.

“Pemerintah Pusat belum ada mengeluarkan edaran kendaraan dinas digunakan mudik. Artinya, pemerintah melarang fasilitas negara digunakan selain untuk kepentingan dinas,” kata Sekretaris Daerah Parigi Moutong Zulfinasran di Parigi, Sabtu 16 April 2022.

Dia menjelaskan, Pemda setempat telah menyampaikan kepada seluruh pegawai menaati aturan yang ditetapkan pemerintah, dalam mekanisme penggunaan kendaraan dinas.

Sesuai surat edaran Menteri PAN-RB Nomor 13/2022 tentang cuti pegawai ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri, sehingga ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

Baca Juga

Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Cepat Abrasi Pantai yang Ancam Permukiman Warga Palasa

Pemda Banggai Harap SAAF Jadi Mitra Strategis Bangun SDM Unggul

“Edaran pemerintah sudah jelas. Kalau ada pegawai tetap nekat menggunakan kendaraan dinas pulang kampung saat musim mudik lebaran, maka Pemda tentu mengambil tindakan dan memberi saksi sesuai peraturan menyangkut ASN,” tegas Zulfinasran.

Oleh karena itu, ia mengajak semua aparatur bijak menggunakan fasilitas negara, terutama pejabat dilingkungan dinas maupun badan.

Sebab kata dia, esensi kendaraan dinas hanya digunakan mendukung kegiatan pemerintahan untuk memudahkan mobilisasi pejabat, buka digunakan untuk kepentingan pribadi, golongan atau kelompok tertentu.

Sebagaimana kebijakan pemerintah, bahwa cuti bersama dan libur nasional ASN pada Idul Fitri 1443 Hijriah di mulai pada 29 April Hingga 6 Mei 2022.

“Sesuai edaran Menpan-RB Tjahjo Kumolo, bahwa ASN yang akan melaksanakan perjalanan ke luar daerah, mudik dan atau keluar negeri periode libur nasional dan cuti Lebaran 2022 harus selalu menerapkan protokol kesehatan. Selain itu juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” pungkasnya.

Tags: #ASN#CutiBersama#KendaraanDinas#MenteriPANRB#MudikLebaran#parigimoutong#Pemda#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Lomba Lari di Tugu Mercury Parigi, Alternatif Menunggu Waktu Sahur Tiba

Next Post

Kemendagri Dorong Pemda Percepat Realisasi Realisasi APBD 2022

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Pemda Banggai Harap SAAF Jadi Mitra Strategis Bangun SDM Unggul

Pemda Banggai Harap SAAF Jadi Mitra Strategis Bangun SDM Unggul

25 Juli 2026
Pembangunan Jembatan Gantung Masungkang Dimulai, Gubernur Sulteng Percepat Akses Aman bagi Warga

Pembangunan Jembatan Gantung Masungkang Dimulai, Gubernur Sulteng Percepat Akses Aman bagi Warga

25 Juli 2026
Bupati Parimo Ajak Masyarakat Jadikan MTQ Momentum Perang Melawan Narkoba

Bupati Parimo Ajak Masyarakat Jadikan MTQ Momentum Perang Melawan Narkoba

25 Juli 2026
SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

24 Juli 2026
Ratusan Anak Semarakkan Peringatakan HAN 2026 di Kota Palu

Ratusan Anak Semarakkan Peringatan HAN 2026 di Kota Palu

24 Juli 2026
Sekda Parimo Minta OPD Percepat Verifikasi Koperasi Merah Putih

Sekda Parimo Minta OPD Percepat Verifikasi Koperasi Merah Putih

24 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

26 Juli 2026
Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Cepat Abrasi Pantai Palasa

Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Cepat Abrasi Pantai yang Ancam Permukiman Warga Palasa

25 Juli 2026
Pemda Banggai Harap SAAF Jadi Mitra Strategis Bangun SDM Unggul

Pemda Banggai Harap SAAF Jadi Mitra Strategis Bangun SDM Unggul

25 Juli 2026
Pembangunan Jembatan Gantung Masungkang Dimulai, Gubernur Sulteng Percepat Akses Aman bagi Warga

Pembangunan Jembatan Gantung Masungkang Dimulai, Gubernur Sulteng Percepat Akses Aman bagi Warga

25 Juli 2026
Rumah Warga Ampibabo Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa, Kerugian Materiel Rp25 Juta

Rumah Warga Ampibabo Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa, Kerugian Materiel Rp25 Juta

25 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Wagub Reny Ajak RSUD Undata Palu Terapkan Budaya Kaizen

Wagub Reny Ajak RSUD Undata Palu Terapkan Budaya Kaizen

23 Juli 2026
Perubahan RKPD 2026 Jadi Dasar Penyesuaian APBD Parimo

Perubahan RKPD 2026 Jadi Dasar Penyesuaian APBD Parimo

22 Juli 2026
10 WNA dan 3 WNI Hilang Kontak di Teluk Tomini, Basarnas Lakukan Pencarian

10 WNA dan 3 WNI Hilang Kontak di Teluk Tomini, Basarnas Lakukan Pencarian

25 Juli 2026
Remaja 18 Tahun Ditemukan Meninggal, Polisi Lakukan Olah TKP

Remaja 18 Tahun Ditemukan Meninggal, Polisi Lakukan Olah TKP

23 Juli 2026
Pemda Banggai Komitmen Tingkatkan Sarana Pendidikan dan Kompetensi Guru

Pemda Banggai Komitmen Tingkatkan Sarana Pendidikan dan Kompetensi Guru

20 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In