PARIMO, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mempercepat penyelesaian penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di dua kawasan eks transmigrasi, yang hingga kini masih terkendala persoalan administrasi dan status lahan.
Langkah tersebut, dilakukan melalui Rapat Fasilitasi Penanganan Permasalahan Pertanahan Transmigrasi yang digelar bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah di Ruang Rapat Bupati Parimo, Selasa, 14 Juli 2026.
“Di Kabupaten Parimo terdapat dua lokasi eks transmigrasi yang belum tuntas penerbitan Sertifikat Hak Miliknya, yaitu Eks Transmigrasi Ongka SP 1 dan Eks Transmigrasi Moian,” ujar Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Parimo, Yusnaeni, menyampaikan sambutan Bupati Erwin Burase.
Ia menegaskan, penyelesaian persoalan pertanahan di kawasan transmigrasi menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sekaligus mendorong percepatan pembangunan kawasan.
Selain belum terbitnya SHM, pemerintah juga mengidentifikasi sejumlah persoalan yang menghambat penyelesaian lahan, di antaranya adanya penguasaan aset transmigrasi oleh pihak lain serta sebagian kawasan yang terindikasi masuk dalam kawasan hutan negara.
Melalui forum tersebut, Pemda Parimo juga meminta dukungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di kawasan transmigrasi.
Usulan yang disampaikan meliputi pembangunan rumah transmigrasi, peningkatan jalan lingkungan, pembangunan tanggul penahan abrasi, drainase, sarana perikanan, hingga pengembangan kawasan wisata bahari.
“Pembangunan infrastruktur yang menjadi kewenangan provinsi diharapkan dapat didorong melalui sembilan Program Berani yang diusung Gubernur Sulawesi Tengah dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah,” kata Yusnaeni.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Kawasan Transmigrasi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah, Sofyan, mengatakan Kawasan Transmigrasi Bahari Tomini Raya di Kabupaten Parimo menjadi salah satu kawasan prioritas pengembangan Kementerian Transmigrasi RI.
Menurutnya, penyelesaian persoalan pertanahan harus dipercepat melalui kolaborasi lintas instansi, terutama dalam menyelesaikan tumpang tindih lahan dan validasi data subjek maupun objek tanah bersama Kementerian ATR/BPN.
“Masalah tumpang tindih lahan dan validasi data subjek-objek tanah bersama ATR/BPN harus dipercepat melalui forum kolaboratif ini,” ujar Sofyan.
Ia menambahkan, penyelesaian konflik pertanahan akan dilakukan dengan pendekatan persuasif agar masyarakat memperoleh kepastian hak atas tanah sekaligus mendukung pengembangan kawasan transmigrasi menjadi sentra agrobisnis dan pusat pertumbuhan ekonomi baru di pesisir Teluk Tomini.
Rapat fasilitasi tersebut, dihadiri secara daring oleh jajaran Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi RI, serta diikuti sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Parigi Moutong, hingga para mantan kepala UPT dan kepala desa dari Ongka dan Palapi.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Israwati














