the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 7 Ton Solar ke Malut

the OPINIbythe OPINI
18 April 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 1 min read
the OPINIbythe OPINI
18 April 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 1 min read
Operasi Madago Raya Tahap III, Prioritaskan Pengejaran Sisa DPO Teroris

Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Didik Supranoto. (Foto : Humas)

Baca Juga

Dilantik Kapolri, Irjen Rizal Irawan Resmi Jabat Kapolda Sulawesi Tengah

Nasri Masuk Masa Pensiun, Rizal Irawan Ditunjuk Jadi Kapolda Sulteng

Kasus Dugaan Kekerasan Siswa SD Berakhir Mediasi, Laporan Dicabut dan Guru Dimutasi

PALU, theopini.id – Sebanyak 7 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang akan diangkut ke wilayah Maluku Utara (Malut) digagalkan Patroli Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kapal Patroli KP XIX-1003 milik Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah mencurigai adanya kapal tanpa nama di perairan teluk Banggai Kabupaten Banggai Laut, setelah digledah ditemukan ratusan jerigen berisi solar, Jumat sore 15 April 2022.

Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Didik Supranoto mengatakan, Patroli kapal Ditpolairud Polda Sulteng berhasil mengamankan satu unit kapal tanpa nama yang diketahui mengangkut BBM jenis solar.

“Kapal patroli KP XIX-13 milik Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah telah mengamankan kapal kayu pembawa ratusan jerigen berisi solar di perairan Teluk Banggai Kab. Banggai laut,” ungkap Didik di Palu, Senin 18 April 2022.

Dia juga mengatakan, BBM jenis solar diperkirakan sebanyak kurang lebih 7000 liter atau 7 ton. Ia menyebut, pengangkutan BBM jenis solar tidak dilengkapi dokumen dan rencana akan dibawa ke Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.

Turut diamankan empat orang penumpang kapal dan saat ini telah berada di Mako Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah untuk proses penyidikan.

Para tersangka dijerat Pasal 53 jo. Pasal 55 UU Migas dengan ancaman 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 60 miliar.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DitpolairudPoldaSulteng#MalukuUtara#PenyelundupanBBM#PoldaSulteng#Solar
ShareSendTweet
Previous Post

Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Atur Soal Pemberian THR dan Gaji ke-13

Next Post

Oknum Anleg Parimo Disebut Tak Bersalah, Ini Tanggapan Raja Muda

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

7 Oktober 2026
Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

7 Oktober 2026
Pembobolan Masjid dan Sekolah di Kampal Diungkap Polisi, Pelaku Manfaatkan Situasi Sepi

Pembobolan Masjid dan Sekolah di Kampal Diungkap Polisi, Pelaku Manfaatkan Situasi Sepi

7 Oktober 2026
Polisi Perketat Pemberantasan Narkotika di Sausu, 11 Paket Diduga Sabu Diamankan

Polisi Perketat Pemberantasan Narkotika di Sausu, 11 Paket Diduga Sabu Diamankan

6 Oktober 2026
Bupati Parimo Panen Perdana Program Cetak Sawah di Toriapes Kasimbar

Bupati Parimo Panen Perdana Program Cetak Sawah di Toriapes Kasimbar

6 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

651 Lansia dan Disabilitas di Sigi Terima PANADA, Masing-masing Dapat Rp2 Juta

651 Lansia dan Disabilitas di Sigi Terima PANADA, Masing-masing Dapat Rp2 Juta

8 Oktober 2026
Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

7 Oktober 2026
Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

7 Oktober 2026
Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

7 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pencarian Nelayan Hilang Kontak di Touna Hari Kedua Masih Nihil

Pencarian Nelayan Hilang Kontak di Touna Hari Kedua Masih Nihil

3 Oktober 2026
Pemprov Sulteng Dorong Legalitas Pertambangan Rakyat, Adiman: Supaya Bisa Diawasi

Pemprov Sulteng Dorong Legalitas Pertambangan Rakyat, Adiman: Supaya Bisa Diawasi

3 Oktober 2026
Kabut Asap Selimuti Parimo, BPBD Tunggu Penjelasan Resmi BMKG

Kabut Asap Selimuti Parimo, BPBD Tunggu Penjelasan Resmi BMKG

5 Oktober 2026
Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pencurian Kabel Tower di Parimo

Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pencurian Kabel Tower di Parimo

3 Oktober 2026
Pemda Banggai Dorong Sinergi Bantuan Rumah bagi Warga Miskin

Pemda Banggai Dorong Sinergi Bantuan Rumah bagi Warga Miskin

2 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d