BANGGAI, theopini.id – Seorang remaja putri berusia 16 tahun menjadi korban pelecehan seksual saat mengendarai sepeda motor di wilayah Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Peristiwa tersebut, menjadi pengingat bagi orang tua untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan keselamatan anak ketika beraktivitas, terutama pada waktu rawan.
Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin, mengatakan korban mengalami pelecehan saat bersama seorang temannya mengendarai sepeda motor pada Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 03.00 WITA.
“Tiba-tiba ada seorang laki-laki yang memegang bagian tubuh korban dan langsung melarikan diri,” ungkap Arifin dalam keterangan resminya, Jum’at, 7 Agustus 2026.
Menurutnya, sebelum kejadian korban dan temannya dicegat oleh sekelompok pemuda saat melintas di depan salah satu klinik di wilayah Karaton. Pelaku kemudian melakukan pelecehan terhadap korban sebelum melarikan diri.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan, dengan mengumpulkan informasi dan mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku.
Hasil penyelidikan membawa polisi kepada seorang pria berinisial SU alias B (22), yang kemudian diamankan pada Rabu, 5 Agustus 2026, siang.
Kasus tersebut, kini ditangani Satreskrim Polresta Banggai. Terduga pelaku diproses berdasarkan ketentuan tindak pidana perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Helmi Liana
















