BANGGAI, theopini.id – Polresta Banggai, Sulawesi Tengah memperkuat pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, dengan mengungkap 75 kasus sepanjang Januari hingga pertengahan Agustus 2026.
Dari pengungkapan tersebut, 92 tersangka diamankan, sementara barang bukti narkotika hasil penanganan perkara turut dimusnahkan.
Kapolresta Banggai Kombes Pol. Hendri Yulianto mengatakan, 92 tersangka yang diamankan terdiri dari 82 laki-laki dan 10 perempuan. Polisi juga menyita 533 sachet sabu dengan berat total 1.515,62 gram serta 5.752 butir obat berbahaya.
“Polresta Banggai berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 533 sachet sabu seberat 1.515,62 gram dan 5.752 butir obat berbahaya lainnya,” ungkap Hendri dalam konferensi pers di ruang lobi Mapolresta Banggai, Jum’at sore, 14 Agustus 2026.
Menurutnya, pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 13.273 jiwa masyarakat Kabupaten Banggai dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.
“Begitupun dengan jumlah barang bukti yang diamankan, jika dirupiahkan maka bernilai Rp2.727.496.760,” urainya.
Hendri menegaskan, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya Pasal 112 dan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 609 dan 610 KUHP, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sejalan dengan pengungkapan tersebut, Polresta Banggai juga memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus yang ditangani Satresnarkoba. Pemusnahan dilakukan terhadap sabu seberat 985,58 gram dan 19.630 butir obat berbahaya (Obaya).
“Ada dua jenis narkoba yang dimusnahkan hari ini dengan cara direbus di air mendidih,” tutur Hendri.
Pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan sesuai ketentuan Pasal 91 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagian barang bukti dimusnahkan lebih awal, sedangkan sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan dan pembuktian di pengadilan.
Kegiatan pemusnahan turut disaksikan langsung oleh para tersangka yang telah diamankan dalam perkara terkait. Proses tersebut, juga disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Kalapas Kelas IIB Luwuk, perwakilan Bea Cukai, Wakapolresta Banggai Kompol Dr. Frangky J. Rey, S.H., S.Pd., M.H., jajaran pejabat utama Polresta Banggai, penasihat hukum serta awak media.
Hendri mengatakan, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh kepolisian. Peran masyarakat diperlukan untuk mendeteksi dan mencegah peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika,” pungkasnya.
Melalui pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti tersebut, Polresta Banggai menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Helmi Liana















