the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polresta Banggai Ungkap 75 Kasus Narkoba, Musnahkan 985 Gram Sabu dan Ribuan Obaya

the OPINIbythe OPINI
14 Agustus 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
14 Agustus 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polresta Banggai Ungkap 75 Kasus Narkoba, Musnahkan 985 Gram Sabu dan Ribuan Obaya

Kapolresta Banggai Kombes Pol. Hendri Yulianto memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus sepanjang 2026, Jum'at, 14 Agustus 2026. (Foto: IST)

Baca Juga

Besaran Retribusi Pengangkutan Sampah Parimo Akan Diatur Lewat Perbup

LIBU Perempuan: Kekerasan terhadap Siswa SD Harus Dilihat sebagai Persoalan Pidana dan Hak Anak

Bahas Ranperda Kesehatan, Pansus DPRD Parimo Pastikan Penanganan KLB Malaria

BANGGAI, theopini.id – Polresta Banggai, Sulawesi Tengah memperkuat pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, dengan mengungkap 75 kasus sepanjang Januari hingga pertengahan Agustus 2026.

Dari pengungkapan tersebut, 92 tersangka diamankan, sementara barang bukti narkotika hasil penanganan perkara turut dimusnahkan.

Kapolresta Banggai Kombes Pol. Hendri Yulianto mengatakan, 92 tersangka yang diamankan terdiri dari 82 laki-laki dan 10 perempuan. Polisi juga menyita 533 sachet sabu dengan berat total 1.515,62 gram serta 5.752 butir obat berbahaya.

“Polresta Banggai berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 533 sachet sabu seberat 1.515,62 gram dan 5.752 butir obat berbahaya lainnya,” ungkap Hendri dalam konferensi pers di ruang lobi Mapolresta Banggai, Jum’at sore, 14 Agustus 2026.

Menurutnya, pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 13.273 jiwa masyarakat Kabupaten Banggai dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.

“Begitupun dengan jumlah barang bukti yang diamankan, jika dirupiahkan maka bernilai Rp2.727.496.760,” urainya.

Hendri menegaskan, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya Pasal 112 dan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 609 dan 610 KUHP, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Sejalan dengan pengungkapan tersebut, Polresta Banggai juga memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus yang ditangani Satresnarkoba. Pemusnahan dilakukan terhadap sabu seberat 985,58 gram dan 19.630 butir obat berbahaya (Obaya).

“Ada dua jenis narkoba yang dimusnahkan hari ini dengan cara direbus di air mendidih,” tutur Hendri.

Pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan sesuai ketentuan Pasal 91 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagian barang bukti dimusnahkan lebih awal, sedangkan sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan dan pembuktian di pengadilan.

Kegiatan pemusnahan turut disaksikan langsung oleh para tersangka yang telah diamankan dalam perkara terkait. Proses tersebut, juga disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Kalapas Kelas IIB Luwuk, perwakilan Bea Cukai, Wakapolresta Banggai Kompol Dr. Frangky J. Rey, S.H., S.Pd., M.H., jajaran pejabat utama Polresta Banggai, penasihat hukum serta awak media.

Hendri mengatakan, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh kepolisian. Peran masyarakat diperlukan untuk mendeteksi dan mencegah peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika,” pungkasnya.

Melalui pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti tersebut, Polresta Banggai menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.

Baca berita lainnya di Google News

Laporan: Helmi Liana

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KabupatenBanggai#KombesPolHendriYulianto#PolrestaBanggai#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

TMMD Buka Akses Umbele, Gubernur Sulteng Dorong Pengembangan Wilayah Kepulauan

Next Post

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 46 km TimurLaut LABUANBAJO-NTT

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kasus Pencurian HP di Luwuk Utara Libatkan Anak, Polisi Terapkan Penanganan Khusus

Kasus Pencurian HP di Luwuk Utara Libatkan Anak, Polisi Terapkan Penanganan Khusus

28 September 2026
Diduga Gelapkan Uang Rp60 Juta, Polisi Tangkap Tiga Karyawan Toko

Diduga Gelapkan Uang Rp60 Juta, Polisi Tangkap Tiga Karyawan Toko

26 September 2026
Warga Tanalanto Ditangkap Polres Parimo, Sabu Seberat 3,69 Gram Disita

Warga Tanalanto Ditangkap Polres Parimo, Sabu Seberat 3,69 Gram Disita

25 September 2026
Gugatan Wanprestasi Gubernur Sulteng atas Akta Perdamaian Mulai Disidangkan di PN Parigi

Gugatan Wanprestasi Gubernur Sulteng atas Akta Perdamaian Mulai Disidangkan di PN Parigi

24 September 2026
Cekcok Usai Pesta Miras di Pagimana Berujung Pengeroyokan, Korban Tak Sadarkan Diri

Cekcok Usai Pesta Miras di Pagimana Berujung Pengeroyokan, Korban Tak Sadarkan Diri

24 September 2026
Hakim PN Parigi Minta Bupati Parimo Dihadirkan dalam Sidang Gugatan Proyek Pagar Perpustakaan

Hakim PN Parigi Minta Bupati Parimo Dihadirkan dalam Sidang Gugatan Proyek Pagar Perpustakaan

23 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Besaran Retribusi Pengangkutan Sampah Parimo Akan Diatur Lewat Perbup

Besaran Retribusi Pengangkutan Sampah Parimo Akan Diatur Lewat Perbup

29 September 2026
LIBU Perempuan: Kekerasan terhadap Siswa SD Harus Dilihat sebagai Persoalan Pidana dan Hak Anak

LIBU Perempuan: Kekerasan terhadap Siswa SD Harus Dilihat sebagai Persoalan Pidana dan Hak Anak

29 September 2026
Bahas Ranperda Kesehatan, Pansus DPRD Parimo Pastikan Penanganan KLB Malaria

Bahas Ranperda Kesehatan, Pansus DPRD Parimo Pastikan Penanganan KLB Malaria

29 September 2026
Adrian Siswa SLB Parigi Terima Bantuan Kursi Roda dari Dinsos Parimo

Adrian Siswa SLB Parigi Terima Bantuan Kursi Roda dari Dinsos Parimo

29 September 2026
Pemprov Sulteng Mulai Petakan Kebutuhan Rumah untuk Target 2027

Pemprov Sulteng Mulai Petakan Kebutuhan Rumah untuk Target 2027

28 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Data Penerima Bantuan Disabilitas Parimo Terus Diverifikasi

Data Penerima Bantuan Disabilitas Parimo Terus Diverifikasi

24 September 2026
Dugaan Kekerasan Siswa SD di Ampibabo, UPT PPA Parimo Pastikan Laporan Belum Dicabut

Dugaan Kekerasan Siswa SD di Ampibabo, UPT PPA Parimo Pastikan Laporan Belum Dicabut

26 September 2026
Parimo Bentuk Forum PKP, Libatkan Pemerintah, Dunia Usaha hingga Masyarakat

Parimo Bentuk Forum PKP, Libatkan Pemerintah, Dunia Usaha hingga Masyarakat

24 September 2026
Disporapar Parimo Tegaskan Desa Tetap Kelola Potensi Wisata

Disporapar Parimo Tegaskan Desa Tetap Kelola Potensi Wisata

28 September 2026
Disporapar Parimo Tegaskan Desa Tetap Kelola Potensi Wisata

Kemah Pemuda di Vatumatando Jadi Ajang Promosi Desa Wisata

26 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d