the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

398 Ribu Rokok Ilegal Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp323,5 Juta

the OPINIbythe OPINI
19 Agustus 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
19 Agustus 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
398 Ribu Rokok Ilegal Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp323,5 Juta

Pemusnahan rokok ilegal dan MMEA yang digelar Bea Cukai Luwuk, Kabupaten Banggai, Rabu, 19 Agustus 2026. (Foto: IST)

BANGGAI, theopini.id — Sebanyak 398.224 batang rokok ilegal dan 84,45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dimusnahkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai bersama Bea Cukai Luwuk dan aparat penegak hukum. Dari barang ilegal tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp323.575.914.

Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut hasil Operasi Bersama yang dilaksanakan pada periode November 2025 hingga Juni 2026. Kegiatan melibatkan Pemda Banggai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Luwuk, TNI, Polri, serta Kejaksaan.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan Nomor S-6/MK/WKN.16/2026 dan Nomor S-138/MK/KNL.1603/2026.

Kepala Kantor Bea Cukai Luwuk, Aldi Rakhman, menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Baca Juga

Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

KUA-PPAS 2027 Disepakati, Bupati Banggai Tekankan Efisiensi dan Anggaran Berbasis Hasil

Sekda Zulfinasran Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan Parimo 2026

Selain 398.224 batang rokok ilegal dan 84,45 liter MMEA, barang yang dimusnahkan memiliki nilai total sekitar Rp620.597.640.

Dari hasil penindakan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp323.575.914, sementara denda yang dihasilkan sebesar Rp344.953.000.

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 dan terakhir melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Setelah itu, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setda Banggai, Faisal Karim menegaskan, bahwa pemusnahan tersebut memiliki makna strategis, khususnya dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat.

“Dana cukai ini seharusnya digunakan untuk pembangunan, pendidikan, dan kesehatan. Setiap batang rokok ilegal adalah hilangnya potensi pendapatan negara,” ujar Faisal saat mewakili Bupati Banggai dalam kegiatan pemusnahan di Kantor Bea Cukai Luwuk, Rabu, 19 Agustus 2026.

Ia menilai peredaran rokok ilegal dan minuman keras oplosan bukan hanya berdampak terhadap penerimaan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat karena tidak memenuhi ketentuan dan standar yang berlaku.

“Rokok ilegal dan miras oplosan tidak memenuhi standar kesehatan dan membahayakan. Ini bentuk nyata negara melindungi warganya,” tegasnya.

Faisal juga menekankan bahwa pemusnahan tersebut merupakan pesan tegas kepada pelaku usaha agar tidak melakukan pelanggaran hukum.

“Kegiatan ini adalah pesan tegas bahwa pelanggaran hukum tidak akan ditoleransi. Kami ingin memberikan efek jera kepada pelaku usaha ilegal,” lanjutnya.

Pemda Banggai turut mengapresiasi sinergi Bea Cukai Luwuk bersama pemerintah daerah di wilayah kerja, yakni Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, dan Tojo Una-Una, serta aparat penegak hukum dan masyarakat.

Menurutnya, pemberantasan barang ilegal tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat.

“Memerangi barang ilegal adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal dan miras di lingkungan kita,” ajaknya.

Pemda Banggai berharap langkah tersebut dapat mendorong pelaku usaha untuk semakin taat terhadap ketentuan perundang-undangan, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan mendukung penyerapan tenaga kerja di daerah.

Kegiatan tersebut juga berkaitan dengan pemanfaatan Pajak Rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima pemerintah daerah untuk mendukung berbagai program pembangunan.

Baca berita lainnya di Google News

Laporan: Helmi Liana

Tags: #BeaCukaiBanggai#KabupatenBanggai#PemdaBanggai#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Sekda Zulfinasran Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan Parimo 2026

Next Post

KUA-PPAS 2027 Disepakati, Bupati Banggai Tekankan Efisiensi dan Anggaran Berbasis Hasil

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

19 Agustus 2026
Polres Morut Musnahkan 366 Gram Sabu dari Empat Kasus

Polres Morut Musnahkan 366 Gram Sabu dari Empat Kasus

18 Agustus 2026
Cegah Sabu Masuk, Lapas Parigi Perketat Penggeledahan Pengunjung

Cegah Sabu Masuk, Lapas Parigi Perketat Penggeledahan Pengunjung

18 Agustus 2026
Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Dua Warga Parimo di Palu, Sabu dan Bong Diamankan

Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Dua Warga Parimo di Palu, Sabu dan Bong Diamankan

17 Agustus 2026
Pelajar Tewas Tabrak Ambulans Parkir di Luwuk, Polisi Ingatkan Bahaya Ngebut Tanpa Helm

Pelajar Tewas Tabrak Ambulans Parkir di Luwuk, Polisi Ingatkan Bahaya Ngebut Tanpa Helm

17 Agustus 2026
Polda Sulteng Amankan Dua Pemuda Bawa 103 Gram Sabu untuk Diedarkan di Parimo

Polda Sulteng Amankan Dua Pemuda Bawa 103 Gram Sabu untuk Diedarkan di Parimo

17 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

19 Agustus 2026
KUA-PPAS 2027 Disepakati, Bupati Banggai Tekankan Efisiensi dan Anggaran Berbasis Hasil

KUA-PPAS 2027 Disepakati, Bupati Banggai Tekankan Efisiensi dan Anggaran Berbasis Hasil

19 Agustus 2026
398 Ribu Rokok Ilegal Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp323,5 Juta

398 Ribu Rokok Ilegal Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp323,5 Juta

19 Agustus 2026
Sekda Zulfinasran Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan Parimo 2026

Sekda Zulfinasran Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan Parimo 2026

19 Agustus 2026
Anggaran Terbatas, Banggai Tetap Kirim Tim Voli Putra ke POPDA dan 30 Atlet Karate ke Palu

Anggaran Terbatas, Banggai Tetap Kirim Tim Voli Putra ke POPDA dan 30 Atlet Karate ke Palu

19 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

TMMD Buka Akses Umbele, Gubernur Sulteng Dorong Pengembangan Wilayah Kepulauan

TMMD Buka Akses Umbele, Gubernur Sulteng Dorong Pengembangan Wilayah Kepulauan

14 Agustus 2026
Digitalisasi Pasar Tavanjuka dan Pelabuhan Pagimana Didorong Perkuat Ekonomi Daerah

Digitalisasi Pasar Tavanjuka dan Pelabuhan Pagimana Didorong Perkuat Ekonomi Daerah

15 Agustus 2026
Paskibraka Asal 13 Kabupaten/Kota Kibarkan Merah Putih pada HUT ke-81 RI di Sulteng

Paskibraka Asal 13 Kabupaten/Kota Kibarkan Merah Putih pada HUT ke-81 RI di Sulteng

17 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 77 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

16 Agustus 2026
Bantuan Benih M70D di Parimo Sasar 7.553 Petani di Empat Kecamatan

Bantuan Benih M70D di Parimo Sasar 7.553 Petani di Empat Kecamatan

18 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In