BANGGAI, theopini.id — Sebanyak 398.224 batang rokok ilegal dan 84,45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dimusnahkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai bersama Bea Cukai Luwuk dan aparat penegak hukum. Dari barang ilegal tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp323.575.914.
Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut hasil Operasi Bersama yang dilaksanakan pada periode November 2025 hingga Juni 2026. Kegiatan melibatkan Pemda Banggai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Luwuk, TNI, Polri, serta Kejaksaan.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan Nomor S-6/MK/WKN.16/2026 dan Nomor S-138/MK/KNL.1603/2026.
Kepala Kantor Bea Cukai Luwuk, Aldi Rakhman, menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Selain 398.224 batang rokok ilegal dan 84,45 liter MMEA, barang yang dimusnahkan memiliki nilai total sekitar Rp620.597.640.
Dari hasil penindakan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp323.575.914, sementara denda yang dihasilkan sebesar Rp344.953.000.
Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 dan terakhir melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Setelah itu, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setda Banggai, Faisal Karim menegaskan, bahwa pemusnahan tersebut memiliki makna strategis, khususnya dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat.
“Dana cukai ini seharusnya digunakan untuk pembangunan, pendidikan, dan kesehatan. Setiap batang rokok ilegal adalah hilangnya potensi pendapatan negara,” ujar Faisal saat mewakili Bupati Banggai dalam kegiatan pemusnahan di Kantor Bea Cukai Luwuk, Rabu, 19 Agustus 2026.
Ia menilai peredaran rokok ilegal dan minuman keras oplosan bukan hanya berdampak terhadap penerimaan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat karena tidak memenuhi ketentuan dan standar yang berlaku.
“Rokok ilegal dan miras oplosan tidak memenuhi standar kesehatan dan membahayakan. Ini bentuk nyata negara melindungi warganya,” tegasnya.
Faisal juga menekankan bahwa pemusnahan tersebut merupakan pesan tegas kepada pelaku usaha agar tidak melakukan pelanggaran hukum.
“Kegiatan ini adalah pesan tegas bahwa pelanggaran hukum tidak akan ditoleransi. Kami ingin memberikan efek jera kepada pelaku usaha ilegal,” lanjutnya.
Pemda Banggai turut mengapresiasi sinergi Bea Cukai Luwuk bersama pemerintah daerah di wilayah kerja, yakni Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, dan Tojo Una-Una, serta aparat penegak hukum dan masyarakat.
Menurutnya, pemberantasan barang ilegal tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat.
“Memerangi barang ilegal adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal dan miras di lingkungan kita,” ajaknya.
Pemda Banggai berharap langkah tersebut dapat mendorong pelaku usaha untuk semakin taat terhadap ketentuan perundang-undangan, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan mendukung penyerapan tenaga kerja di daerah.
Kegiatan tersebut juga berkaitan dengan pemanfaatan Pajak Rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima pemerintah daerah untuk mendukung berbagai program pembangunan.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Helmi Liana















