BANGGAI, theopini.id – Tim URC Satreskrim Polresta Banggai menangkap seorang pria berinisial AB (36), warga Luwuk, yang diduga mencabuli anak tirinya yang berusia 12 tahun. Akibat perbuatan tersebut, korban kini diketahui hamil tujuh bulan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan USG, korban hamil tujuh bulan,” kata Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin, dalam keterangan tertulisanya, Minggu, 30 Agustus 2026.
Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban curiga melihat perubahan pada tubuh anaknya. Korban juga kerap mengeluhkan sakit pada bagian perut.
Kecurigaan itu, kamudian ditindaklanjuti keluarga dengan membawa korban ke Puskesmas terdekat, untuk menjalani pemeriksaan.
“Awalnya korban yang berusia 12 tahun ini, mengeluh sakit perut dan terlihat kondisi perut yang semakin besar, sehingga dibawalah ke Puskesmas untuk diperiksa,” ujar Arifin.
Dari hasil pemeriksaan dan keterangan korban kepada keluarga, diketahui kehamilan tersebut diduga akibat perbuatan ayah tirinya.
Kemudian, Polisi melakukan penyelidikan dan mengungkap dugaan pencabulan yang terjadi pada November dan Desember 2025, ketika ibu korban pergi ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
“Pengakuan pelaku telah lima kali memaksa mencabuli korban saat istri tidak berada di rumah,” kata Kasat Reskrim.
Pelau AB kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia terancam pidana penjara hingga 15 tahun.
“Ancaman pidana penjara selama 15 tahun,” pungkas Arifin.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Helmi Liana














