JAKARTA, theopini.id – Ketua DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Alfres Tonggiroh, menyebut tidak ada lagi persoalan administrasi yang menghambat pelantikan dan mutasi sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parimo.
Hal itu, disampaikan Alfres setelah melakukan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta, Kamis, 10 September 2026. Dalam audiensi tersebut, ia diterima Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian I BKN, Andi Anto, S.Sos., MH., MAP.
“Pelantikan mutasi itu sudah tidak ada masalah. Surat dari BKN juga sudah dibalas, jadi tidak ada lagi persoalan,” kata Alfres.
Menurutnya, persoalan yang sebelumnya dikaitkan dengan gugatan bukan gugatan terhadap hasil seleksi atau penetapan pejabat, melainkan berkaitan dengan proses administrasi yang dilakukan panitia seleksi.
Dari hasil konsultasinya, BKN menjelaskan proses yang dilakukan panitia telah sesuai ketentuan. Dalam aturan tersebut terdapat opsi mekanisme seleksi, termasuk melalui seleksi terbuka maupun dari kalangan pegawai di lingkungan pemerintah daerah provinsi.
“Yang digugat itu bukan hasilnya, tetapi prosesnya. Sementara proses yang dilakukan panitia sudah benar dan sesuai ketentuan. Jadi tidak ada masalah,” ujarnya.
Alfres mengatakan, BKN juga telah memberikan jawaban kepada pihak yang sebelumnya mempersoalkan proses tersebut. Dengan demikian, persoalan itu tidak lagi menjadi alasan untuk menunda pelantikan.
“Surat dari BKN sudah dibalas kepada yang menggugat. Jadi tidak ada hubungannya lagi dengan gugatan itu. Sekarang sudah clear,” katanya.
Karena itu, Alfres meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo, khususnya Bupati, segera menindaklanjuti hasil konsultasi tersebut, dengan melantik pejabat yang telah melalui proses seleksi.
“Sekarang tinggal pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati, segera melakukan pelantikan supaya tidak terlalu lama,” tegasnya.
Ia juga menyoroti sejumlah pejabat yang akan memasuki masa pensiun pada Oktober 2026. Kondisi tersebut, dinilai perlu segera diantisipasi agar tidak menghambat pengisian jabatan di lingkungan Pemda Parimo.
Berdasarkan penjelasan BKN, apabila pejabat yang masuk dalam urutan hasil seleksi telah memasuki masa pensiun, penggantinya dapat diambil dari urutan berikutnya tanpa harus menjalani asesmen ulang.
“Kalau nomor urut empat yang masuk, secara otomatis bisa dinaikkan. Tidak perlu asesmen lagi,” jelasnya.
Menurut Alfres, percepatan pelantikan penting dilakukan karena terdapat sejumlah jabatan yang perlu segera diisi agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Hasil konsultasi dengan BKN tersebut selanjutnya akan disampaikan Alfres kepada Bupati Parimo dan Sekretaris Daerah selaku Ketua Panitia Seleksi untuk ditindaklanjuti.
“Ini hasil konsultasi saya di BKN. Saya akan sampaikan kepada Bupati dan Pak Sekda selaku ketua seleksi,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Israwati














