the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

the OPINIbythe OPINI
10 September 2026
in Headline
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
10 September 2026
in Headline
Reading Time: 3 mins read
Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

Ketua DPRD Parimo, Alfres Tonggiroh saat menemui Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian I BKN, Andi Anto, S.Sos., MH., MAP di Jakarta, Kamis, 10 September 2026. (Foto: IST)

Baca Juga

Banggai Surplus Beras, Mentan Amran: Contoh Baik Kolaborasi Gubernur dan Bupati

Alat Ukur dan Pergantian Kader Jadi Tantangan Pemantauan Balita di Parimo

Potensi Investasi dan Pariwisata Banggai Dorong Pengawasan WNA Diperkuat

JAKARTA, theopini.id – Ketua DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Alfres Tonggiroh, menyebut tidak ada lagi persoalan administrasi yang menghambat pelantikan dan mutasi sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parimo.

Hal itu, disampaikan Alfres setelah melakukan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta, Kamis, 10 September 2026. Dalam audiensi tersebut, ia diterima Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian I BKN, Andi Anto, S.Sos., MH., MAP.

“Pelantikan mutasi itu sudah tidak ada masalah. Surat dari BKN juga sudah dibalas, jadi tidak ada lagi persoalan,” kata Alfres.

Menurutnya, persoalan yang sebelumnya dikaitkan dengan gugatan bukan gugatan terhadap hasil seleksi atau penetapan pejabat, melainkan berkaitan dengan proses administrasi yang dilakukan panitia seleksi.

Dari hasil konsultasinya, BKN menjelaskan proses yang dilakukan panitia telah sesuai ketentuan. Dalam aturan tersebut terdapat opsi mekanisme seleksi, termasuk melalui seleksi terbuka maupun dari kalangan pegawai di lingkungan pemerintah daerah provinsi.

“Yang digugat itu bukan hasilnya, tetapi prosesnya. Sementara proses yang dilakukan panitia sudah benar dan sesuai ketentuan. Jadi tidak ada masalah,” ujarnya.

Alfres mengatakan, BKN juga telah memberikan jawaban kepada pihak yang sebelumnya mempersoalkan proses tersebut. Dengan demikian, persoalan itu tidak lagi menjadi alasan untuk menunda pelantikan.

“Surat dari BKN sudah dibalas kepada yang menggugat. Jadi tidak ada hubungannya lagi dengan gugatan itu. Sekarang sudah clear,” katanya.

Karena itu, Alfres meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo, khususnya Bupati, segera menindaklanjuti hasil konsultasi tersebut, dengan melantik pejabat yang telah melalui proses seleksi.

“Sekarang tinggal pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati, segera melakukan pelantikan supaya tidak terlalu lama,” tegasnya.

Ia juga menyoroti sejumlah pejabat yang akan memasuki masa pensiun pada Oktober 2026. Kondisi tersebut, dinilai perlu segera diantisipasi agar tidak menghambat pengisian jabatan di lingkungan Pemda Parimo.

Berdasarkan penjelasan BKN, apabila pejabat yang masuk dalam urutan hasil seleksi telah memasuki masa pensiun, penggantinya dapat diambil dari urutan berikutnya tanpa harus menjalani asesmen ulang.

“Kalau nomor urut empat yang masuk, secara otomatis bisa dinaikkan. Tidak perlu asesmen lagi,” jelasnya.

Menurut Alfres, percepatan pelantikan penting dilakukan karena terdapat sejumlah jabatan yang perlu segera diisi agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Hasil konsultasi dengan BKN tersebut selanjutnya akan disampaikan Alfres kepada Bupati Parimo dan Sekretaris Daerah selaku Ketua Panitia Seleksi untuk ditindaklanjuti.

“Ini hasil konsultasi saya di BKN. Saya akan sampaikan kepada Bupati dan Pak Sekda selaku ketua seleksi,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Laporan: Israwati

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #AlfresTonggiroh#BKN#DPRDParimo#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Alat Ukur dan Pergantian Kader Jadi Tantangan Pemantauan Balita di Parimo

Next Post

Banggai Surplus Beras, Mentan Amran: Contoh Baik Kolaborasi Gubernur dan Bupati

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Potensi Investasi dan Pariwisata Banggai Dorong Pengawasan WNA Diperkuat

Potensi Investasi dan Pariwisata Banggai Dorong Pengawasan WNA Diperkuat

10 September 2026
Jelang Isbat Nikah, Pemda Parimo Verifikasi Berkas Calon Peserta

Jelang Isbat Nikah, Pemda Parimo Verifikasi Berkas Calon Peserta

9 September 2026
Disdik Parimo Sosialisasikan Wajib Belajar 13 Tahun pada Satuan PAUD

Disdik Parimo Sosialisasikan Wajib Belajar 13 Tahun pada Satuan PAUD

9 September 2026
Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

8 September 2026
APBD Parimo 2027 Diproyeksi Turun, Bupati Parimo Tekankan Anggaran Harus Tepat Sasaran

APBD Parimo 2027 Diproyeksi Turun, Bupati Parimo Tekankan Anggaran Harus Tepat Sasaran

8 September 2026
Revitalisasi Sekolah Parimo Melonjak, dari 15 Menjadi 97 Sekolah

Revitalisasi Sekolah Parimo Melonjak, dari 15 Menjadi 97 Sekolah

7 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Banggai Surplus Beras, Mentan Amran: Contoh Baik Kolaborasi Gubernur dan Bupati

Banggai Surplus Beras, Mentan Amran: Contoh Baik Kolaborasi Gubernur dan Bupati

10 September 2026
Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

10 September 2026
Alat Ukur dan Pergantian Kader Jadi Tantangan Pemantauan Balita di Parimo

Alat Ukur dan Pergantian Kader Jadi Tantangan Pemantauan Balita di Parimo

10 September 2026
Potensi Investasi dan Pariwisata Banggai Dorong Pengawasan WNA Diperkuat

Potensi Investasi dan Pariwisata Banggai Dorong Pengawasan WNA Diperkuat

10 September 2026
Masjid Besar Darussalam Parigi Didorong Jadi Pusat Pembinaan Umat

Masjid Besar Darussalam Parigi Didorong Jadi Pusat Pembinaan Umat

10 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Polda Sulteng Perkuat Kolaborasi Tangkal Hoaks di Ruang Digital

Polda Sulteng Perkuat Kolaborasi Tangkal Hoaks di Ruang Digital

9 September 2026
Minta Uang Rp500 Ribu, Adik Aniaya Kakak Kandungnya di Luwuk

Minta Uang Rp500 Ribu, Adik Aniaya Kakak Kandungnya di Luwuk

9 September 2026
Banggai Surplus Beras, Mentan Amran: Contoh Baik Kolaborasi Gubernur dan Bupati

Banggai Surplus Beras, Mentan Amran: Contoh Baik Kolaborasi Gubernur dan Bupati

10 September 2026
Kepmen WPR Ditarget Terbit November 2026, Gorontalo Kejar Kepastian IPR Tambang Rakyat

Kepmen WPR Ditarget Terbit November 2026, Gorontalo Kejar Kepastian IPR Tambang Rakyat

10 September 2026
Pemda Parimo Kejar Progres Penataan Ruang dan Pertanahan, Dievaluasi Pekan Depan

Pemda Parimo Kejar Progres Penataan Ruang dan Pertanahan, Dievaluasi Pekan Depan

7 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d