PARIMO, theopini.id – Tim Resmob Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengamankan dua pria berinisial MH (42) dan FR (20) terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan penjualan kembali LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram, Minggu, 25 Oktober 2026.
Kasat Reskrim Polres Parimo, IPTU Anugerah S. Tarigan, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mengawasi distribusi barang bersubsidi, agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk mencari keuntungan di luar ketentuan.
“Distribusi LPG bersubsidi harus benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Kami akan terus melakukan pengawasan dan pendalaman terhadap setiap dugaan penyimpangan distribusi barang bersubsidi. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas IPTU Anugerah S. Tarigan, dalam keterangan tertulisnya, Jum’at, 30 Oktober 2026.
Kedua pria yang merupakan warga Kecamatan Bolano Lambunu tersebut, diamankan sekitar pukul 10.00 WITA dalam kegiatan pengungkapan yang dipimpin KBO Satreskrim Polres Parimo, IPDA Jodaenis Rajendra Mahardika.
Selanjutnya, penanganan perkara diserahkan kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Parimo yang dipimpin IPDA Arya Dikara, untuk dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, LPG bersubsidi tersebut diduga diperoleh dari sejumlah pengumpul di wilayah Kota Palu, dengan harga pembelian Rp40.000 per tabung.
Tabung LPG tersebut, kemudian dijual kembali kepada pedagang kecil di wilayah Kecamatan Bolano Lambunu, Mepanga, dan Moutong dengan harga Rp50.000 per tabung.
“Dari selisih harga tersebut, diduga diperoleh keuntungan sebesar Rp10.000 untuk setiap tabung yang berhasil dijual,” ujar IPTU Anugerah S. Tarigan.
Berdasarkan informasi awal kepolisian, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak September hingga Oktober 2026.
Saat ini, Unit Tipidter Satreskrim Polres Parimo masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan jumlah tabung LPG yang telah diperjualbelikan, menelusuri asal-usul pasokan, serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi.
Polres Parimo juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi, apabila mengetahui adanya dugaan penimbunan, penyalahgunaan, maupun praktik penjualan LPG bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan.
Kepolisian menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan distribusi barang bersubsidi, guna melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Mohammad Ridwan
















