the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Kapolda Sulteng Tegaskan Larangan Vape bagi Seluruh Personel Polri

the OPINIbythe OPINI
1 November 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
1 November 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Kapolda Sulteng Tegaskan Larangan Vape bagi Seluruh Personel Polri

Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan. (Foto: IST)

Baca Juga

Polda Sulteng Sosialisasikan Ruang Henti Khusus Motor, Palu Jadi Lokasi Percontohan

Medan Sulit Hambat Pemadaman Karhutla di Gunung Sari Parimo

Festival Seni PWRI Jadi Ruang Pelestarian Budaya dan Pererat Persaudaraan di Sulteng

PALU, theopini.id – Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan menegaskan, larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Ketentuan tersebut, berlaku di dalam maupun di luar lingkungan kerja sebagai upaya menjaga disiplin, kesehatan, dan profesionalisme anggota.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Achmad Muhaimin menjelaskan, larangan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.

“Dalam ketentuan tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Larangan serupa juga berlaku bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kantor kepolisian,” jelas Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 1 Oktober 2026.

Ia mengatakan, salah satu pertimbangan penerbitan aturan tersebut adalah potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika, seperti etomidate, ketamine, sabu cair, dan ganja cair.

Selain itu, penggunaan vape juga menjadi perhatian karena dinilai memiliki risiko terhadap kesehatan, mengganggu kenyamanan lingkungan kerja, serta dapat memengaruhi citra profesional anggota Polri.

Achmad menegaskan, personel yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, tamu atau pengunjung yang kedapatan menggunakan vape di lingkungan kantor kepolisian akan diberikan teguran dan diminta mematikan serta menyimpan perangkatnya.

Larangan tersebut, berlaku di seluruh tingkatan institusi Polri, mulai dari Markas Besar Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).

Polda Sulawesi Tengah mengimbau, seluruh personel agar mematuhi ketentuan tersebut. Masyarakat dan pengunjung kantor kepolisian juga diminta menghormati aturan, demi menciptakan lingkungan kerja yang sehat, tertib, dan profesional.

Baca berita lainnya di Google News

Laporan: Moh Abdillah Novandi

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #IrjenPolRizalIrawan#PoldaSulteng#Sulteng
Previous Post

Milad ke-7 Ponpes Alzahrul Khairat, Wagub Idah Tekankan Pendidikan Karakter Generasi Muda

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Polda Sulteng Sosialisasikan Ruang Henti Khusus Motor, Palu Jadi Lokasi Percontohan

Polda Sulteng Sosialisasikan Ruang Henti Khusus Motor, Palu Jadi Lokasi Percontohan

1 November 2026
Motor Mogok Jadi Sasaran, Polresta Banggai Bekuk 3 Pelaku Curanmor di Karaton

Motor Mogok Jadi Sasaran, Polresta Banggai Bekuk 3 Pelaku Curanmor di Karaton

31 Oktober 2026
Sepekan, Polres Parimo Amankan Delapan Tersangka dan Sita 50,02 Gram Sabu

Sepekan, Polres Parimo Amankan Delapan Tersangka dan Sita 50,02 Gram Sabu

31 Oktober 2026
Patroli KRYD, Polres Parimo Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Balinggi

Patroli KRYD, Polres Parimo Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Balinggi

30 Oktober 2026
Dua Warga Bolano Lambunu Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan LPG 3 Kg

Dua Warga Bolano Lambunu Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan LPG 3 Kg

30 Oktober 2026
Kejari Banggai Musnahkan 405 Gram Sabu dari 16 Perkara Pidana

Kejari Banggai Musnahkan 405 Gram Sabu dari 16 Perkara Pidana

29 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Kapolda Sulteng Tegaskan Larangan Vape bagi Seluruh Personel Polri

Kapolda Sulteng Tegaskan Larangan Vape bagi Seluruh Personel Polri

1 November 2026
Milad ke-7 Ponpes Alzahrul Khairat, Wagub Idah Tekankan Pendidikan Karakter Generasi Muda

Milad ke-7 Ponpes Alzahrul Khairat, Wagub Idah Tekankan Pendidikan Karakter Generasi Muda

1 November 2026
Makassar Half Marathon 2027 Ditargetkan Hadirkan 12.000 Pelari

Makassar Half Marathon 2027 Ditargetkan Hadirkan 12.000 Pelari

1 November 2026
Makassar Sunday Market 2026 Jadi Ruang Kolaborasi UMKM dan Ekonomi Kreatif

Makassar Sunday Market 2026 Jadi Ruang Kolaborasi UMKM dan Ekonomi Kreatif

1 November 2026
Polda Sulteng Sosialisasikan Ruang Henti Khusus Motor, Palu Jadi Lokasi Percontohan

Polda Sulteng Sosialisasikan Ruang Henti Khusus Motor, Palu Jadi Lokasi Percontohan

1 November 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

DPRD dan Pemda Banggai Sepakati Tujuh Ranperda, Tiga Belum Rampung

DPRD dan Pemda Banggai Sepakati Tujuh Ranperda, Tiga Belum Rampung

27 Oktober 2026
Literasi Rapor Pendidikan Hijau, SDN 3 Parigi Jadi Sekolah Percontohan

Literasi Rapor Pendidikan Hijau, SDN 3 Parigi Jadi Sekolah Percontohan

26 Oktober 2026
Wakapolda Sulteng Ingatkan Pelajar SMAN 1 Palu soal SIM dan Bahaya Judi Online

Wakapolda Sulteng Ingatkan Pelajar SMAN 1 Palu soal SIM dan Bahaya Judi Online

26 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 6.0 M Guncang 153 km Tenggara OKSIBIL-PAPUAPGNGN

29 Oktober 2026
Bakti TNI AD Sasar 479 Titik di Sulteng, dari Jembatan hingga Rumah Layak Huni

Bakti TNI AD Sasar 479 Titik di Sulteng, dari Jembatan hingga Rumah Layak Huni

29 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d