Kasus Pemerasan dan Pengancaman Selesai Secara Restorative Justice

PALU, theopini.id – Kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman dilaporkan Andri Fanan Suali, warga Jalan Malino Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, akhirnya selesai secara Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.

“Kasus Pemerasan dan pengancaman dengan pelapor sdr. Andri fanan Suali sesuai LP/B/298/IX/2021/SPKT/Polda Sulteng, pada 22 September 2022 dengan tersangka MG alias GUN dkk (8 orang) telah diselesaikan melalui cara Restorative Justice,” ungkap Kasubbid Penmas, Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kompol Sugeng Lestari, dalam keterangan resminya, Kamis, 2 Juni 2022.

Baca Juga : Kejaksaan Agung Kabulkan Delapan Permohonan Restorative Justice

Dia mengatakan, dalam kasus tersebut korban oleh para pelaku dimintai biaya penarikan sebesar Rp 20 juta, karena tunggakan mobilnya.

Kemudian, korban pun diancam oleh orang yang diduga merupakan debtcolector, akan dibawa ke Polda Sulawesi Tengah, apabila tidak melunasi biaya tersebut.

“Setelah mempertimbangkan syarat umum dan syarat khusus sebagaimana Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, akhirnya penyidik Ditreskrimum menyetujui perkara tersebut diselesaikan secara Restorative Justice,” kata dia.

Saat itu kata dia, proses penyelidikan pun berjalan, dan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sehingga, penyidik Ditreskrimum telah memeriksa dan menetapkan delapan tersangka dalam kasus tersebut.

”Akan tetapi baik pelapor dan pelaku tanpa adanya tekanan dari pihak manapun sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara damai,” ujarnya.

Sugeng menjelaskan, syarat administrasi pun harus dipenuhi oleh kedua belah pihak, selanjutnya penyidik akan melakukan pengecekan kelengkapan administrasi.

“Hal itu, sebagaimana syarat umum dan/atau khusus, serta syarat materiil dan syarat formil dilanjutkan klarifikasi ke semua pihak,” urainya.

Setelah persyaratan lengkap, maka akan dilakukan gelar perkara khusus dihadiri pelapor, pelaku, keluarga korban/pelaku, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan para pemangku kepentingan serta pengawas internal.

Bahkan, pada gelar perkara harus dilengkapi dengan CCTV untuk merekam seluruh proses pelaksanaan. Apabila disetujui, dan disepakati perkara diselesaikan secara damai, maka penyidik akan melakukan penghentian penyelidikan atau penyidikan.

“Keadilan Restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan pemangku kepentingan lain untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula,” kata dia.

Baca Juga : Jaksa dan Polisi ‘Berebut’ Tangani Dugaan Korupsi Dana Jasa Medis 2020

Selama 2022, Polda Sulawesi Tengah dan Polres jajaran setidaknya telah melakukan penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif sebanyak 31 kasus, yang mengacu pada Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative.

Komentar