the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Pemda Parimo Terbitkan Surat Edaran Baru Soal Vaksinasi Peserta Didik

the OPINIbythe OPINI
17 Juni 2022
in Headline, Pendidikan
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
17 Juni 2022
in Headline, Pendidikan
Reading Time: 2 mins read
Pemda Parimo Terbitkan Surat Edaran Baru Soal Vaksinasi Peserta Didik

Kepala Bidang Manajemen Sekolah Dasar (SD), Disdikbud Parigi Moutong, Ibrahim. (Foto : Farid)

Baca Juga

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

PARIMO, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menerbitkan Surat Edaran baru yang memuat tentang penuntasan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik dalam penyesuaian di masa pandemi.

“Dengan terbitnya surat edaran yang baru ini, otomatis surat edaran sebelumnya nomor: 443.32/1783/DISDIKBUD, tertanggal 31 Mei 2022, tidak lagi berlaku. Surat itu diterbutkan dan sudah kami edarkan ke seluruh sekolah,” ungkap Kepala Bidang Manajemen Sekolah Dasar, Disdikbud Parimo, Ibrahim, di Parigi, Jum’at, 17 Juni 2022.

Baca Juga : Ambil Ijazah Wajib Vaksin, Ini Penjelasan Disdikbud Parimo

Menurutnya, surat edaran terbaru itu bernomor: 443.32/2247/DISDIKBUD, tertanggal 16 Juni 2022.

Dalam surat edaran sebelumnya, pada poin ke enam berbunyi ‘bagi peserta didik yang belum divaksinasi minimal dosis 1, tidak diberikan ijazah dan Laporan Hasil Belajar (Rapor)’, telah diubah.

“Kami memahami, apa yang dilakukan oleh beberapa orang tua murid atau pihak lain yang tidak menyetujui kebijakan pemerintah bukan upaya menghalang-halangi, namun untuk melindungi hak-hak peserta didik,” kata dia.

Sehingga dalam surat edaran terbaru, kata Ibrahim, pada poin ke 10 berbunyi ‘Ijazah dan Rapor dapat diberikan salinan foto copy yang telah dilegalisir, sesuai dengan aslinya bagi peserta didik yang belum divaksin Covid-19 sampai dengan telah dimulainya tahun ajaran baru 2022/2023’.

Kemudian, Disdikbud telah menyarankan satuan pendidikan memberikan pilihan metode pembelajaran kepada peserta didik, yang belum mendapatkan suntikan divaksin Covid-19.

“Selain itu, pada poin ke 12 dalam surat edaran terbaru, berbunyi ‘surat edara ini akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan dan kebijakan pemerintah terkait penyebaran Covid-19,’ ujarnya.

Baca Juga : Ambil Ijazah Wajib Vaksin, Wabup Badrun: Bentuk Motivasi

Dia berharap, orang tua murid dapat memahami kebijakan yang ditetapkan Pemerintah. Sebab, prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga pendidikan, keluarga dan masyakat merupakan prioritas utama.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #disdikbud#Ijazah#Ombudsman#parigimoutong#Rapor#Sulteng#vaksinasi
ShareSendTweet
Previous Post

Dipicu Rasa Sakit Hati, Pria di Parimo Aniaya Anak di Bawah Umur

Next Post

BMKG Catat 52 Kali Gempa Terjadi di Sulawesi Selama Sepekan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

7 Oktober 2026
Bupati Parimo Panen Perdana Program Cetak Sawah di Toriapes Kasimbar

Bupati Parimo Panen Perdana Program Cetak Sawah di Toriapes Kasimbar

6 Oktober 2026
Pelantikan Hasil Selter JPT Parimo Ditunda, Bupati Erwin Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Hasil Selter JPT Parimo Ditunda, Bupati Erwin Tunggu Putusan PTUN

6 Oktober 2026
Kabut Asap Selimuti Parimo, BPBD Tunggu Penjelasan Resmi BMKG

Kabut Asap Selimuti Parimo, BPBD Tunggu Penjelasan Resmi BMKG

5 Oktober 2026
Dari 1.240 ke 2.500 Hektare: Menelusuri Perluasan Kawasan Industri NEPIE di Siniu

Dari 1.240 ke 2.500 Hektare: Menelusuri Perluasan Kawasan Industri NEPIE di Siniu

5 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

7 Oktober 2026
Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

7 Oktober 2026
Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

7 Oktober 2026
Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

7 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Wabup Parimo Soroti Praktik Sedot BBM di Pinggir Jalan

Wabup Parimo Soroti Praktik Sedot BBM di Pinggir Jalan

6 Oktober 2026
Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

7 Oktober 2026
Makassar Jadi Percontohan Reformasi JKN, Pasien Bisa Dirujuk Langsung Sesuai Kemampuan RS

Makassar Jadi Percontohan Reformasi JKN, Pasien Bisa Dirujuk Langsung Sesuai Kemampuan RS

3 Oktober 2026
Kekeringan Ekstrem Jadi Ancaman Pertanian di Kawasan Transmigrasi Bahari Tomini Raya

Kekeringan Ekstrem Jadi Ancaman Pertanian di Kawasan Transmigrasi Bahari Tomini Raya

7 Oktober 2026
Rencana Ekonomi Transmigrasi Bahari Tomini Raya Diminta Berbasis Pasar

Rencana Ekonomi Transmigrasi Bahari Tomini Raya Diminta Berbasis Pasar

6 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d